<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fraksi Partai Golkar &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/fraksi-partai-golkar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Sep 2026 09:21:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Fraksi Partai Golkar &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi XIII Turun Tangan, Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar: Kulkas, TV, Sofa hingga Botol Bir Ditemukan</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/komisi-xiii-turun-tangan-fasilitas-mewah-lapas-cibinong-dibongkar-kulkas-tv-sofa-hingga-botol-bir-ditemukan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 09:21:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cibinong]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi Partai Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi XIII]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Umbu Rudi Kabunang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9605</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/komisi-xiii-turun-tangan-fasilitas-mewah-lapas-cibinong-dibongkar-kulkas-tv-sofa-hingga-botol-bir-ditemukan/">Komisi XIII Turun Tangan, Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar: Kulkas, TV, Sofa hingga Botol Bir Ditemukan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam.</p>
<p>Pada Rabu (30/9/2026) siang, anggota Komisi XIII DPR RI turun langsung ke Lapas Cibinong untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menindaklanjuti temuan fasilitas yang sebelumnya diungkap Ombudsman RI.</p>
<p>Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi serta sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI.</p>
<p>Kedatangan para legislator ini bukan sekadar kunjungan formal. Mereka masuk langsung ke sejumlah bangunan yang menjadi sorotan dan memeriksa fasilitas yang berada di dalamnya.</p>
<p>Dewi menegaskan, seluruh hasil pemeriksaan lapangan akan dibandingkan dengan hasil investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).</p>
<p>“Kami akan menyampaikan hasil apa yang kami lihat, apa yang kami cek di lapangan, kemudian dibandingkan dengan hasil dari Inspektorat Jenderal,” kata Dewi di hadapan wartawan, Rabu (30/9/2026).</p>
<p><strong>Masuk ke Bangunan, Komisi XIII Temukan Fasilitas Layaknya Hunian Pribadi</strong></p>
<p>Setibanya di lokasi, Dewi bersama anggota Komisi XIII dan Dirjenpas Mashudi memeriksa satu per satu bangunan yang sebelumnya menjadi objek temuan Ombudsman.</p>
<p>Di dalam sejumlah bangunan tersebut, berbagai fasilitas masih terlihat lengkap. Mulai dari kulkas, televisi, kasur hingga sofa ditemukan berada di dalam ruangan.</p>
<p>Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena bangunan yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut terlihat memiliki fasilitas yang jauh berbeda dari gambaran umum hunian warga binaan.</p>
<p>Tidak hanya perabotan rumah tangga, Komisi XIII juga menemukan sejumlah botol bir di dalam salah satu kulkas.</p>
<p>Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Parmenas bersama Dr. Umbu bahkan membuka isi kulkas dan memperlihatkan botol-botol tersebut kepada wartawan yang berada di lokasi.</p>
<p>Temuan itu kemudian dipertanyakan dari sisi aturan dan tata kelola pemasyarakatan.</p>
<p>“Kita akan menilai apakah fasilitas ini sesuai aturan atau tidak,” kata Umbu usai menunjukkan isi kulkas kepada wartawan.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian pribadi. Ombudsman juga menemukan fasilitas lain, termasuk gym dan simulator golf yang sedang dibangun.</p>
<p><strong>Komisi XIII Desak Bangunan yang Tak Berizin Dibongkar</strong></p>
<p>Tak berhenti pada pemeriksaan fasilitas, Komisi XIII juga mendesak jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera mengambil tindakan terhadap bangunan yang dinilai bermasalah secara administratif.</p>
<p>Dari total 13 bangunan yang menjadi perhatian, terdapat 10 bangunan yang disebut tidak memiliki izin dan dinilai bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.</p>
<p>Atas kondisi tersebut, anggota Komisi XIII mendorong agar bangunan-bangunan tersebut segera dibongkar.</p>
<p>Desakan itu bahkan disampaikan secara langsung kepada jajaran pemasyarakatan di lokasi.</p>
<p>“Izin, Pak, apakah bisa dibongkar hari ini, Pak?” tanya Sugiat kepada pihak terkait.</p>
<p>Desakan pembongkaran ini menunjukkan bahwa persoalan Lapas Cibinong tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas mewah, tetapi juga menyentuh aspek status bangunan, administrasi aset negara, pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan pemasyarakatan.</p>
<p>Status dan pemanfaatan seluruh bangunan tersebut sendiri masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/komisi-xiii-turun-tangan-fasilitas-mewah-lapas-cibinong-dibongkar-kulkas-tv-sofa-hingga-botol-bir-ditemukan/">Komisi XIII Turun Tangan, Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar: Kulkas, TV, Sofa hingga Botol Bir Ditemukan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fraksi Golkar Setujui RUU Reforma Agraria, Umbu Rudy Kabunang Beri Catatan Keras Soal Konflik Tanah</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/fraksi-golkar-setujui-ruu-reforma-agraria-umbu-rudy-kabunang-beri-catatan-keras-soal-konflik-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 06:27:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi Partai Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Umbu Rudi Kabunang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9528</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/fraksi-golkar-setujui-ruu-reforma-agraria-umbu-rudy-kabunang-beri-catatan-keras-soal-konflik-tanah/">Fraksi Golkar Setujui RUU Reforma Agraria, Umbu Rudy Kabunang Beri Catatan Keras Soal Konflik Tanah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting. Fraksi Golkar menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai program pembagian atau redistribusi tanah, tetapi harus menjadi instrumen negara untuk memulihkan hak masyarakat, menyelesaikan konflik agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah lahirnya konflik baru.</p>
<p>Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).</p>
<p>Pandangan Fraksi Golkar tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H.</p>
<p>Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra. Turut mendampingi jajaran pimpinan Baleg, di antaranya Wakil Ketua Sturman Panjaitan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Partai Golkar, Martin Manurung dari Fraksi Partai NasDem, serta Ahmad Iman Sukri dari Fraksi PKB.</p>
<p>Dalam pandangan Fraksi Golkar, Umbu menegaskan bahwa reforma agraria harus ditempatkan dalam kerangka amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.</p>
<p>Menurutnya, prinsip penguasaan negara terhadap sumber daya agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai kewenangan pemerintah untuk mengatur, tetapi juga sebagai tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah benar-benar terlindungi.</p>
<p>“Hak menguasai negara bukan sekadar kewenangan, tetapi juga kewajiban untuk menjamin pemenuhan, pengakuan, dan pemulihan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria,” tegas Umbu dalam pandangannya.</p>
<p>Ia mengatakan, tanah mempunyai fungsi yang sangat strategis bagi kehidupan masyarakat. Tanah bukan hanya menjadi aset ekonomi, tetapi juga menjadi sumber kehidupan, tempat tinggal, ruang produksi, serta bagian penting dari identitas sosial dan budaya masyarakat.</p>
<p>Karena itu, menurut Fraksi Golkar, pengelolaan tanah harus didasarkan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, fungsi sosial, keberlanjutan lingkungan, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p>Umbu mengatakan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi salah satu persoalan penting yang harus dijawab melalui reforma agraria.</p>
<p>Di satu sisi, terdapat konsentrasi penguasaan tanah pada kelompok atau entitas tertentu. Di sisi lain, masih terdapat petani tak bertanah, petani gurem, penggarap, buruh tani, nelayan kecil, serta masyarakat adat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah dan sumber penghidupan.</p>
<p>“Reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui redistribusi tanah. Pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan hak juga harus menjadi bagian penting dari agenda reforma agraria,” ujar Umbu.</p>
<p>Ia menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak semestinya hanya diukur dari luas tanah yang berhasil didistribusikan kepada masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, ukuran yang lebih substansial adalah apakah masyarakat yang memiliki hak benar-benar mendapatkan kembali haknya, apakah konflik agraria dapat diselesaikan, apakah ketimpangan penguasaan tanah berkurang, dan apakah masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam memanfaatkan tanahnya.</p>
<p>“Jangan sampai kita hanya menghitung berapa hektare tanah yang dibagikan, tetapi lupa melihat apakah masyarakat benar-benar memperoleh kepastian hukum, perlindungan dan manfaat ekonomi dari tanah tersebut,” katanya.</p>
<p>RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri tengah menjadi salah satu agenda penting Baleg DPR RI. Dalam proses pembahasannya, salah satu materi utama yang dibahas adalah penguatan kelembagaan reforma agraria dan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara lintas sektor. Baleg sebelumnya mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.</p>
<p>Terhadap rencana pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria tersebut, Fraksi Golkar memberikan catatan agar keberadaan lembaga tidak justru menambah panjang rantai birokrasi.</p>
<p>Umbu menegaskan lembaga yang dibentuk harus memiliki kewenangan yang jelas, efektif, dan mampu bekerja lintas sektor.</p>
<p>“Jangan sampai pembentukan lembaga reforma agraria justru menambah lapisan birokrasi baru. Lembaga tersebut harus ramping, efektif, memiliki target yang jelas dan kewenangan yang tegas,” tegasnya.</p>
<p>Menurutnya, pembagian kewenangan antara lembaga reforma agraria dengan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah hingga pemerintah desa harus dirumuskan secara jelas.</p>
<p>Hal itu penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya justru dapat menghambat penyelesaian konflik pertanahan.</p>
<p>Fraksi Golkar juga meminta setiap keputusan terkait reforma agraria memiliki tenggat waktu pelaksanaan yang jelas. Mekanisme koordinasi lintas sektor juga harus diperkuat, terutama ketika objek reforma agraria berkaitan dengan kawasan hutan, barang milik negara atau daerah, serta aset BUMN maupun BUMD.</p>
<p>“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembentukan lembaga dan penerbitan keputusan. Keputusan tersebut harus dapat dieksekusi dan memberikan penyelesaian nyata di lapangan,” kata Umbu.</p>
<p>Fraksi Golkar juga memberikan perhatian serius terhadap masyarakat yang selama ini menguasai atau memanfaatkan tanah dengan iktikad baik dan dilakukan secara terus-menerus.</p>
<p>Dalam materi RUU, sejumlah kategori tanah dapat menjadi objek reforma agraria, termasuk tanah negara yang telah dikuasai masyarakat dengan iktikad baik selama jangka waktu tertentu, tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan hak atas tanah, perizinan berusaha, kawasan hutan, aset BUMN maupun BUMD, tanah yang melebihi batas maksimum, serta tanah terlantar.</p>
<p>Pemulihan hak sendiri dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain pengembalian tanah, pemberian tanah pengganti, redistribusi tanah, penguatan hak atas tanah, kepemilikan bersama, maupun pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.</p>
<p>Menurut Umbu, seluruh mekanisme tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis data.</p>
<p>“Klaim masyarakat harus diverifikasi secara objektif. Siapa yang benar-benar memiliki hak harus ditetapkan secara jelas. Pada saat yang sama, masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum dan ruang partisipasi yang memadai,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi selama proses penyelesaian konflik agraria berlangsung.</p>
<p>Namun, Fraksi Golkar juga mengingatkan bahwa perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi pemegang hak dan pihak ketiga yang sah serta beriktikad baik.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/fraksi-golkar-setujui-ruu-reforma-agraria-umbu-rudy-kabunang-beri-catatan-keras-soal-konflik-tanah/">Fraksi Golkar Setujui RUU Reforma Agraria, Umbu Rudy Kabunang Beri Catatan Keras Soal Konflik Tanah</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
