<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Henry Novika Chandra &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/henry-novika-chandra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 11:42:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Henry Novika Chandra &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda NTT Rekomendasikan SP3 Dua Tersangka Kasus Surat di Polres Manggarai Barat</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/polda-ntt-rekomendasikan-sp3-dua-tersangka-kasus-surat-di-polres-manggarai-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 11:42:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Hasanudin]]></category>
		<category><![CDATA[Henry Novika Chandra]]></category>
		<category><![CDATA[Kabidhumas Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Perindo]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Sakarudin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8570</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/polda-ntt-rekomendasikan-sp3-dua-tersangka-kasus-surat-di-polres-manggarai-barat/">Polda NTT Rekomendasikan SP3 Dua Tersangka Kasus Surat di Polres Manggarai Barat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.</p>
<p>Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan mekanisme Gelar Perkara Khusus (eksternal) yang berujung pada rekomendasi penghentian proses penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan dua tersangka berinisial Sakarudin dan Hasanudin anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, Sakarudin dan Hasanudin dituduh melakukan pemalsuan surat keberatan yang ditujukan kepada notaris untuk menunda (pending) proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor.</p>
<p>“Perkara ini telah melalui proses gelar perkara khusus secara komprehensif dengan melibatkan unsur pengawasan internal serta para ahli. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Sigit Haryono.</p>
<p>Ia menjelaskan, surat keberatan yang dipersoalkan sebenarnya dibuat oleh pihak terlapor sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak tanah masyarakat adat yang mereka wakili.</p>
<p>Namun, penetapan status tersangka terhadap keduanya kemudian memicu permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT karena dinilai berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tindakan administratif.</p>
<p>“Pendekatan yang kami gunakan tidak hanya normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan restoratif. Dalam hal ini, penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan menjadi pertimbangan utama,” lanjutnya.</p>
<p>Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 6 April dan 28 April 2026, dengan melibatkan berbagai unsur internal seperti Bidang Hukum (Bidkum), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), serta menghadirkan ahli pidana dan ahli notaris untuk memberikan pandangan objektif.</p>
<p>Hasilnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penghentian penyidikan karena dinilai tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/polda-ntt-rekomendasikan-sp3-dua-tersangka-kasus-surat-di-polres-manggarai-barat/">Polda NTT Rekomendasikan SP3 Dua Tersangka Kasus Surat di Polres Manggarai Barat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda NTT Tanggapi Laporan Dugaan Penggelapan Arisan Online oleh Istri Polisi di Mabar</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/polda-ntt-tanggapi-laporan-dugaan-penggelapan-arisan-online-oleh-istri-polisi-di-mabar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2025 11:09:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Arisan online]]></category>
		<category><![CDATA[Henry Novika Chandra]]></category>
		<category><![CDATA[Kabidhumas]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=6444</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merespons laporan masyarakat terkait...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/polda-ntt-tanggapi-laporan-dugaan-penggelapan-arisan-online-oleh-istri-polisi-di-mabar/">Polda NTT Tanggapi Laporan Dugaan Penggelapan Arisan Online oleh Istri Polisi di Mabar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merespons laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana arisan online yang menyeret nama istri anggota Polri di Polres Manggarai Barat.</p>
<p>Kasus ini mencuat setelah Martha Azrianti Abu (29), warga asal Roe, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, melaporkan KD, istri dari seorang anggota Polri atas dugaan tidak menyerahkan hak pencairan dana arisan senilai Rp30 juta, meskipun setoran dan denda telah dilunasi.</p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara profesional oleh jajaran Polres Manggarai Barat.</p>
<p>“Menanggapi pengaduan masyarakat atas nama Sdri. Martha Azrianti Abu terkait dugaan penggelapan dana arisan online yang dikelola oleh Sdri. KD, dapat kami sampaikan bahwa Polres Manggarai Barat telah menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Henry dalam keterangannya kepada NTTNews.net, pada Minggu (6/7/2025).</p>
<p>Ia menyebut, laporan Martha telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tertanggal 3 Juli 2025.</p>
<p>Saat ini, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat telah melakukan klarifikasi awal terhadap para pihak yang terlibat.</p>
<p>“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa Sdri. Martha yang kerap disapa Acin, telah menyelesaikan kewajiban setoran iuran arisan beserta denda keterlambatan sebesar Rp2 juta. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum menerima hak pencairan arisan sebesar Rp30 juta,” jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, terlapor KD berdalih bahwa pencoretan nama pelapor dari grup arisan dilakukan berdasarkan aturan internal, menyusul keterlambatan pembayaran hingga tujuh kali.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/polda-ntt-tanggapi-laporan-dugaan-penggelapan-arisan-online-oleh-istri-polisi-di-mabar/">Polda NTT Tanggapi Laporan Dugaan Penggelapan Arisan Online oleh Istri Polisi di Mabar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>POLRI Hadir Menjaga Keselamatan Warga di Tengah Ancaman Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/polri-hadir-menjaga-keselamatan-warga-di-tengah-ancaman-erupsi-gunung-lewotobi-laki-laki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 06:23:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Henry Novika Chandra]]></category>
		<category><![CDATA[Kabidhumas]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=6374</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, NTTNEWS.NET &#8211; Di tengah meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki yang kini berada pada...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/polri-hadir-menjaga-keselamatan-warga-di-tengah-ancaman-erupsi-gunung-lewotobi-laki-laki/">POLRI Hadir Menjaga Keselamatan Warga di Tengah Ancaman Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Di tengah meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki yang kini berada pada Status Level IV (Awas), Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat.</p>
<p>Dengan mengusung semangat “Polri untuk Masyarakat,” jajaran kepolisian hadir aktif mendampingi warga di kawasan terdampak.</p>
<p>Berdasarkan laporan Badan Geologi tertanggal 22 Juni 2025, Gunung Lewotobi Laki-Laki masih menunjukkan peningkatan aktivitas yang signifikan.</p>
<p>Masyarakat di wilayah sekitar pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi semua arahan resmi demi keselamatan bersama.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di dalam radius 7 kilometer dan sektoral barat daya–timur laut sejauh 8 kilometer dari pusat erupsi,” ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., pada Minggu (23/6).</p>
<p>Laporan terbaru menunjukkan bahwa selama 21–22 Juni, gunung mengeluarkan asap kawah berwarna putih hingga kelabu setinggi 100 hingga 1.000 meter dari puncak. Meski tinggi erupsi sempat menurun, sinar api samar yang terlihat pada malam hari mengindikasikan adanya material pijar aktif di dalam kawah.</p>
<p>Data kegempaan mencatat; 2 kali gempa erupsi, 1 gempa guguran, 15 gempa hembusan, dan 21 gempa vulkanik dalam.</p>
<p>Data deformasi permukaan pun menunjukkan masih adanya suplai magma dari kedalaman ke permukaan, meskipun dengan laju lambat. Artinya, potensi erupsi susulan tetap ada dan bisa terjadi sewaktu-waktu.</p>
<p>Kombes Henry menyampaikan sejumlah imbauan penting bagi masyarakat berdasarkan rekomendasi resmi dari Badan Geologi:</p>
<p><em><strong>Hindari Zona Bahaya:</strong></em> Warga, pendaki, dan wisatawan dilarang mendekati kawasan dalam radius 7 km dan 8 km sektoral dari kawah.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/polri-hadir-menjaga-keselamatan-warga-di-tengah-ancaman-erupsi-gunung-lewotobi-laki-laki/">POLRI Hadir Menjaga Keselamatan Warga di Tengah Ancaman Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klarifikasi Polda NTT atas Pemberitaan Calon Polwan yang Gagal Pendidikan di Sepolwan</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/klarifikasi-polda-ntt-atas-pemberitaan-calon-polwan-yang-gagal-pendidikan-di-sepolwan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2025 15:59:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Polwan]]></category>
		<category><![CDATA[Gagal]]></category>
		<category><![CDATA[Henry Novika Chandra]]></category>
		<category><![CDATA[Kabidhumas Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberitaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sepolwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=4934</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, NTTNEWS.NET &#8211; Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/klarifikasi-polda-ntt-atas-pemberitaan-calon-polwan-yang-gagal-pendidikan-di-sepolwan/">Klarifikasi Polda NTT atas Pemberitaan Calon Polwan yang Gagal Pendidikan di Sepolwan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, NTTNEWS.NET &#8211; </strong>Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.A., memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan di media online dan media sosial mengenai seorang calon polisi wanita (Polwan) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).</p>
<p>Menurut Kabidhumas, pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan.</p>
<p>Kabidhumas Kombes Pol Henry menjelaskan bahwa proses seleksi calon Polwan dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019, serta Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025.</p>
<p>Aturan-aturan tersebut menjadi dasar seleksi yang mencakup aspek kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial.</p>
<p>“Pemberitaan yang beredar dinilai tidak akurat. Lasmini dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian,” tegas Kombes Pol Henry saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (16/1/24).</p>
<p>Kabidhumas menjelaskan, dalam jalur Bakomsus Polri bidang perikanan, terdapat dua peserta dari jalur SMK di Polda NTT. Salah satu peserta gugur pada tahap psikologi, sehingga hanya Lasmini yang melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, pada pemeriksaan lanjutan, Lasmini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada aspek PMK.</p>
<p>“Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b terkait standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS yang diberikan kepada Lasmini,” tambahnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/klarifikasi-polda-ntt-atas-pemberitaan-calon-polwan-yang-gagal-pendidikan-di-sepolwan/">Klarifikasi Polda NTT atas Pemberitaan Calon Polwan yang Gagal Pendidikan di Sepolwan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
