<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Imam Katolik &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/imam-katolik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 Nov 2025 09:41:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Imam Katolik &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akademisi Manggarai di Bali Desak Hukuman Maksimal Oknum Imam Pelaku Pelecehan Seksual</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/akademisi-manggarai-di-bali-desak-hukuman-maksimal-oknum-imam-pelaku-pelecehan-seksual/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Nov 2025 09:41:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Imam Katolik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Unika St. Paulus Ruteng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=7685</guid>

					<description><![CDATA[<p>DENPASAR, NTTNEWS.NET &#8211; Suara keras datang dari Bali menyusul terkuaknya kasus dugaan pelecehan seksual yang...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/akademisi-manggarai-di-bali-desak-hukuman-maksimal-oknum-imam-pelaku-pelecehan-seksual/">Akademisi Manggarai di Bali Desak Hukuman Maksimal Oknum Imam Pelaku Pelecehan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://DENPASAR">DENPASAR,</a> <a href="http://NTTNEWS.NET" target="_blank" rel="noopener">NTTNEWS.NET</a> &#8211;</strong> Suara keras datang dari Bali menyusul terkuaknya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen sekaligus imam berinisial ILS di salah satu institusi pendidikan tinggi Katolik di Ruteng, Kabupaten Manggarai.</p>
<p>I Putu Agus Karsha Saskara Putra, S.Kom., M.Kom., seorang tokoh muda dan akademisi asal Manggarai yang kini bermukim di Denpasar, menyampaikan duka sekaligus kemarahan atas kasus yang ia sebut sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur dunia pendidikan dan iman.</p>
<p>“Saya selaku pemuda Manggarai di Bali, menyampaikan sikap duka mendalam bercampur amarah suci atas terkuaknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen dan imam berinisial ILS di salah satu institusi pendidikan tinggi Universitas Katholik Ruteng,” tegas Agus Karsha, Sabtu (29/11).</p>
<p>Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum atau etika, melainkan kerusakan moral yang menghantam inti jati diri lembaga pendidikan keagamaan.</p>
<p>Ia menyebutnya sebagai pengkhianatan filosofis terhadap “Trinitas nilai” yang menjadi pilar sebuah universitas Katolik: Kebenaran (Veritas), Kebajikan (Virtus), dan Martabat Kemanusiaan (Dignitas).</p>
<p>Agus memandang tindakan oknum tersebut sebagai tragedi epistemologis yang mencoreng martabat lembaga.</p>
<p>Di mata publik, kata dia, sosok imam yang mengemban tugas pelayanan justru meruntuhkan kepercayaan yang telah dibangun Gereja dan komunitas akademik selama bertahun-tahun.</p>
<p>“Institusi pendidikan, apalagi yang berfondasi keagamaan, seharusnya menjadi oase bagi pencarian kebenaran. Ketika seorang figur otoritas merobek martabat peserta didiknya, yang terjadi bukan hanya pelanggaran moral, tetapi nihilisme etis—penolakan total terhadap nilai-nilai fundamental, ”Ujarnya.</p>
<p>Ia menilai tindakan tersebut telah mengubah ruang perkuliahan dan ruang bimbingan pastoral menjadi arena penyalahgunaan kuasa, dan hal itu tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.</p>
<p>Sebagai representasi suara kaum muda Manggarai, Agus Karsha menyerukan sejumlah langkah konkret untuk memulihkan martabat institusi dan menjamin keadilan bagi korban.</p>
<p>1. Penegakan Keadilan Tanpa Kompromi (Justitia Absoluta)</p>
<p>Agus mendesak agar proses hukum pidana dan proses kanonik gerejawi dijalankan secara terbuka, cepat, dan dengan sanksi maksimal.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/akademisi-manggarai-di-bali-desak-hukuman-maksimal-oknum-imam-pelaku-pelecehan-seksual/">Akademisi Manggarai di Bali Desak Hukuman Maksimal Oknum Imam Pelaku Pelecehan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Narasi, Satu Kasus: Kontroversi Penanganan Kasus Dosen-Imam ILS di UNIKA Ruteng</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/dua-narasi-satu-kasus-kontroversi-penanganan-kasus-dosen-imam-ils-di-unika-ruteng/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 16:53:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Imam Katolik]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Manggarai]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Ruteng]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Unika St. Paulus Ruteng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=7663</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Sebuah polemik serius tengah mengguncang institusi pendidikan Katolik ternama di Ruteng,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/dua-narasi-satu-kasus-kontroversi-penanganan-kasus-dosen-imam-ils-di-unika-ruteng/">Dua Narasi, Satu Kasus: Kontroversi Penanganan Kasus Dosen-Imam ILS di UNIKA Ruteng</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, <a href="http://NTTNEWS.NET" target="_blank" rel="noopener">NTTNEWS.NET</a> &#8211; </strong>Sebuah polemik serius tengah mengguncang institusi pendidikan Katolik ternama di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>Polemik itu muncul setelah terlihat adanya dua versi pernyataan yang saling bertentangan dari pihak <a href="http://UNIKA">UNIKA</a> St. Paulus Ruteng, terkait status seorang dosen sekaligus imam Katolik berinisial ILS.</p>
<p>Dalam rentang waktu hanya 12 hari, publik disuguhi dua narasi yang berbeda secara drastis—seolah kampus berusaha menutupi sesuatu sebelum akhirnya terpaksa memberikan penjelasan ketika isu ini terlanjur viral.</p>
<p>Perbedaan informasi tersebut bukan bersumber dari dugaan atau spekulasi, melainkan dari hasil penelusuran kronologis, laporan investigasi Floresa.co, dan keterangan resmi yang diterima NTTNews.net.</p>
<p>Pada 12 November 2025, dalam keterangan pers yang diterima NTTNews.net, pihak UNIKA St. Paulus Ruteng membuat pernyataan tegas:</p>
<p>“Dosen berinisial ILS telah kami berhentikan sejak tanggal 12 November. Proses telah berjalan sesuai mekanisme internal kampus dan arahan moral Keuskupan.”</p>
<p>Pernyataan tersebut memberikan kesan bahwa kampus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama sang dosen. Namun narasi ini tak bertahan lama.</p>
<p>Ketika jurnalis Floresa.co datang langsung ke kampus pada 24 November 2025, pernyataan berbeda justru muncul.</p>
<p>Yohanes Surianto Asman, staf Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, kepada Floresa.co pada 21 November, mengatakan:</p>
<p>“Saya belum mendapat informasi, saya kira ini hal yang menarik.” “Tidak ada yang tidak bisa ditangani.”</p>
<p>Pernyataan bahwa kampus “belum mendapat informasi” ini sangat janggal, mengingat pada 12 November mereka mengklaim sudah menerbitkan surat pemberhentian. Jika belum ada informasi, bagaimana mungkin SK pemberhentian telah dikeluarkan?</p>
<p>Kebingungan publik semakin besar ketika Rektor UNIKA, Romo Agustinus Manfred Habur, turut menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui adanya laporan terkait kasus tersebut.</p>
<p>“Kami belum menerima laporan resmi apa pun melalui mekanisme internal universitas,” ujar Manfred.</p>
<p>Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, pun menyampaikan hal serupa dan meminta media menanyakannya kepada pihak kampus.</p>
<p>Kontradiksi kembali terlihat ketika di saat bersamaan, pernyataan tertulis UNIKA kepada NTTNews.net menyebutkan bahwa pemberhentian ILS telah dilakukan sejak 12 November.</p>
<p>Investigasi Floresa.co justru menemukan fakta yang semakin menguatkan dugaan ketidakterbukaan:</p>
<p>Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris menyatakan bahwa ILS masih mengajar pada 25 November 2025, sehari setelah kampus mengaku belum menerima laporan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/dua-narasi-satu-kasus-kontroversi-penanganan-kasus-dosen-imam-ils-di-unika-ruteng/">Dua Narasi, Satu Kasus: Kontroversi Penanganan Kasus Dosen-Imam ILS di UNIKA Ruteng</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
