<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Korupsi &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/kasus-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Dec 2025 10:25:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Kasus Korupsi &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Manggarai Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Proyek CSSD RSUD Ben Mboi Ruteng di Riau</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kejari-manggarai-ringkus-tersangka-kasus-korupsi-proyek-cssd-rsud-ben-mboi-ruteng-di-riau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 10:25:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Manggarai]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=7708</guid>

					<description><![CDATA[<p>RUTENG, NTTNEWS.NET &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Melalui...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kejari-manggarai-ringkus-tersangka-kasus-korupsi-proyek-cssd-rsud-ben-mboi-ruteng-di-riau/">Kejari Manggarai Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Proyek CSSD RSUD Ben Mboi Ruteng di Riau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RUTENG, <a href="http://NTTNEWS.NET" target="_blank" rel="noopener">NTTNEWS.NET</a> &#8211;</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.</p>
<p>Melalui operasi gabungan Tim Intelijen dan Tim Penyidik Tindak <a href="http://PidanaKorupsi">Pidana Korupsi,</a> aparat akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan Sopron Tangkas, Direktur PT Belindo Timor Sejahtera, yang sebelumnya mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik.</p>
<p>Penemuan dan pengamanan Sopron Tangkas dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 18.30 WITA di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.</p>
<p>Ia merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.</p>
<p>“Kami berhasil menemukan keberadaan Saksi Sopron Tangkas berkat kerja sama intensif Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja. Yang bersangkutan sebelumnya mangkir dari tiga kali panggilan dan masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, pada Rabu (3/12).</p>
<p>Tim Intelijen Kejari Manggarai mendapatkan informasi bahwa Sopron Tangkas berada di wilayah Batam.</p>
<p>Berkat koordinasi cepat dengan Intel Kejari Batam dan Polsek Lubuk Baja, operasi pencarian dilakukan hingga akhirnya Saksi berhasil diamankan tanpa perlawanan.</p>
<p>Setelah diamankan, Tim membawa Sopron Tangkas ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kejari-manggarai-ringkus-tersangka-kasus-korupsi-proyek-cssd-rsud-ben-mboi-ruteng-di-riau/">Kejari Manggarai Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Proyek CSSD RSUD Ben Mboi Ruteng di Riau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buronan Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel Ditangkap</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/buronan-kasus-korupsi-tunjangan-transportasi-dprd-babel-ditangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 08:09:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bangka Belitung]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Transportasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=7525</guid>

					<description><![CDATA[<p>BABEL, NTTNEWS.NET &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Intelijen, Aco Rahmadi Jaya,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/buronan-kasus-korupsi-tunjangan-transportasi-dprd-babel-ditangkap/">Buronan Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BABEL, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Intelijen, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., mengumumkan penangkapan buronan Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Intelijen dan Pidsus Kejati Babel, dibantu Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Gerai Kopi Kenangan, Jalan Cideng Raya, Jakarta Pusat.</p>
<p>Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/11/2025) pagi, Aco Rahmadi Jaya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan intensif selama beberapa waktu.</p>
<p>“Tersangka Dedy Yulianto sudah lama kami pantau pergerakannya. Setelah dipastikan keberadaannya di Jakarta, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Aco Rahmadi Jaya.</p>
<p>Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan awal, dan pada Kamis pagi (13/11/2025) sekitar pukul 07.25 WIB, Dedy Yulianto diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.</p>
<p>Identitas Tersangka</p>
<p>Nama Lengkap: Dedy Yulianto<br />
Tempat/Tanggal Lahir: Sungailiat, 12 Juli 1973 (50 Tahun)<br />
Alamat: Jalan Batin Tikal Senang Hati No. 05, Sungailiat, Bangka Tengah, Kep. Bangka Belitung<br />
Agama: Islam<br />
Pekerjaan: Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung<br />
Pendidikan: Sarjana Ekonomi (S-1)</p>
<p>Kasus yang menjerat Dedy Yulianto bermula dari penyidikan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017–2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-716/L.9/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.</p>
<p>Dari hasil audit BPKP dengan Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.395.286.220,00.</p>
<p>“Kerugian negara itu timbul akibat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tunjangan transportasi yang seharusnya tidak diterima oleh para unsur pimpinan DPRD,” jelas Aco Rahmadi Jaya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/buronan-kasus-korupsi-tunjangan-transportasi-dprd-babel-ditangkap/">Buronan Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel Ditangkap</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Gua Rangko, Kerugian Negara Capai Rp737 Juta, Jaksa Bungkam!</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/tiga-tersangka-korupsi-dermaga-gua-rangko-kerugian-negara-capai-rp737-juta-jaksa-bungkam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Oct 2025 05:47:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dermaga Rangko]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=7260</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lanjutan pembangunan Dermaga Wisata...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/tiga-tersangka-korupsi-dermaga-gua-rangko-kerugian-negara-capai-rp737-juta-jaksa-bungkam/">Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Gua Rangko, Kerugian Negara Capai Rp737 Juta, Jaksa Bungkam!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko di Kabupaten Manggarai Barat kembali memasuki babak baru.</p>
<p>Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp737.163.398 itu kini menyeret tiga orang tersangka.</p>
<p>Awalnya, pada Februari 2023, Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>Namun, setelah dilakukan pendalaman penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang pada Maret 2023.</p>
<p>Mereka adalah TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FT sebagai Kuasa Direktur CV pelaksana proyek, dan FBS yang bertindak sebagai konsultan perencana.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa hasil audit dari pihak berwenang menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp737.163.398 akibat proyek tersebut dinilai total loss alias tidak memberikan hasil sesuai peruntukan.</p>
<p>“Kerugian negara nilainya Rp737 juta lebih karena proyek ini total loss. Tidak ada manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut,” ujar AKP Lufthi saat ditemui di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa (14/10/2025).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa penyidik Polres Manggarai Barat telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat sejak bulan lalu.</p>
<p>“Setelah Coffee Morning dengan Pak Kapolres bersama rekan-rekan wartawan waktu itu, Senin sore, 22 September 2025, kami langsung menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” ujarnya.</p>
<p>Menurut AKP Lufthi, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkas sesuai dengan arahan yang diberikan.</p>
<p>“Kami sudah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan sudah menyerahkannya kembali. Sampai saat ini, tersangkanya masih tiga orang saja,” tambahnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/tiga-tersangka-korupsi-dermaga-gua-rangko-kerugian-negara-capai-rp737-juta-jaksa-bungkam/">Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Gua Rangko, Kerugian Negara Capai Rp737 Juta, Jaksa Bungkam!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Direktur Hukum CIC Apresiasi Langkah Kejagung Tindak Korupsi Tata Niaga Minyak</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/direktur-hukum-cic-apresiasi-langkah-kejagung-tindak-korupsi-tata-niaga-minyak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2025 12:26:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Direktur Hukum CIC]]></category>
		<category><![CDATA[Erles Rareral]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Niaga Minyak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5331</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Direktur Hukum DPP CIC, Erles Rareral, S.H., M.H., yang juga seorang Pengacara Internasional,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/direktur-hukum-cic-apresiasi-langkah-kejagung-tindak-korupsi-tata-niaga-minyak/">Direktur Hukum CIC Apresiasi Langkah Kejagung Tindak Korupsi Tata Niaga Minyak</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Direktur Hukum DPP CIC, Erles Rareral, S.H., M.H., yang juga seorang Pengacara Internasional, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga minyak. Para tersangka saat ini telah resmi ditahan.</p>
<p>&#8220;Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam sektor minyak dan gas yang sangat strategis bagi negara,&#8221; ujar Erles dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (26/2/2025).</p>
<p>Menurut Erles, Kejagung telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Penyidikan ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 96 saksi dan dua ahli.</p>
<p>Lebih lanjut, Erles menyebutkan nama-nama tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:</p>
<blockquote><p>1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga</p>
<p>2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional</p>
<p>3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping</p>
<p>4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional</p>
<p>5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa</p>
<p>6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/direktur-hukum-cic-apresiasi-langkah-kejagung-tindak-korupsi-tata-niaga-minyak/">Direktur Hukum CIC Apresiasi Langkah Kejagung Tindak Korupsi Tata Niaga Minyak</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD NasDem Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bronjongnisasi Kali Lowolande</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/anggota-dprd-nasdem-ende-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-bronjongnisasi-kali-lowolande/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 09:15:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Partai NasDem]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5317</guid>

					<description><![CDATA[<p>ENDE, NTTNEWS.NET &#8211; Kejaksaan Negeri Ende resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus Bronjongnisasi kali Lowo...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/anggota-dprd-nasdem-ende-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-bronjongnisasi-kali-lowolande/">Anggota DPRD NasDem Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bronjongnisasi Kali Lowolande</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>ENDE, NTTNEWS.NET &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Ende resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus Bronjongnisasi kali Lowo Lande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende. Dua tersangka tersebut atas nama Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo.</p>
<p>Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H, saat diwawancara media NTTNews.net di ruang kerjanya, pada Selasa 25 Februari 2025.</p>
<p>Dijelaskannya, berdasarkan putusan pengadilan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Bronjongnisasi Kali Lowo Lande, pihaknya lakukan penetapan kepada dua tersangka yang dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami sudah lakukan pemanggilan pada dua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tapi hadir hanya tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo sedangkan Yohanes Kaki tidak hadir, &#8221; kata Nanda.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/anggota-dprd-nasdem-ende-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-bronjongnisasi-kali-lowolande/">Anggota DPRD NasDem Ende Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bronjongnisasi Kali Lowolande</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>300 Hari Mengendap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Golo Nimbung Masih Gelap</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/300-hari-mengendap-kasus-dugaan-korupsi-dana-desa-golo-nimbung-masih-gelap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 14:28:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Golo Nimbung]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Fransiskus Salesman]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Partai NasDem]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5218</guid>

					<description><![CDATA[<p>BORONG, NTTNEWS.NET &#8211; Kasus dugaan korupsi Dana Desa Golo Nimbung kini telah memasuki bulan ke-10...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/300-hari-mengendap-kasus-dugaan-korupsi-dana-desa-golo-nimbung-masih-gelap/">300 Hari Mengendap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Golo Nimbung Masih Gelap</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BORONG, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kasus dugaan korupsi Dana Desa Golo Nimbung kini telah memasuki bulan ke-10 penyelidikannya di Polres Manggarai Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>Kasus ini bergulir sejak Masa Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lama IPDA Joko Sugiarto itu, yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Reo, Manggarai.</p>
<p>Kasus ini mulai mencuat pada April 2024, setelah laporan masyarakat yang menduga adanya ketidaktransparanan dana desa sehingga mengerucut pada dugaan tindak pidana korupsi korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Partai NasDem.</p>
<p>Penyelidikan yang semula diharapkan dapat segera menemukan titik terang justru menghadapi berbagai kendala. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh penggunaan Anggaran dana desa yang tidak transparan, mengharapkan agar pihak berwajib segera memproses lebih lanjut kasus ini.</p>
<p>Namun, hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan atau kemajuan signifikan dari pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Padahal, Pa Joko (Joko Sugiarto-Mantan Kanit Tipikor lama) dan pihak inspektorat Manggarai Timur sudah pernah turun ke lokasi,&#8221; ujar Flori, salah seorang warga Golo Nimbung.</p>
<p>&#8220;Dari awal kami sudah berharap ada perkembangan cepat dalam penyelidikan ini, karena ini menyangkut hak dan kesejahteraan masyarakat. Namun, sudah hampir setahun tidak ada kejelasan, ini membuat kami khawatir,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, dalam sebuah wawancara dengan Suara Buruh menyebut bahwa penyelidikan kasus ini sedang berlangsung.</p>
<p>&#8220;Semuanya sudah kita panggil. Bahkan mantan Kadesnya (Fransiskus Salesman-Red) juga sudah dipanggil. Saat ini kita menunggu jadwal tim ahli dari Kupang untuk turun ke lokasi agar kasus ini terang benderang,&#8221; kata Suryanto.</p>
<p>Senada disampaikan IPDA Farrel Leondi, Kanit Tipikor baru yang menggantikan posisi Joko Sugiarto.</p>
<p>Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mengatur jadwal untuk mendatangkan Tim audit dari Kupang.</p>
<p>&#8220;Kami masih mengatur ulang jadwal untuk mendatangkan ahli, karena cuaca masih kurang mendukung,&#8221; jelas Farrel via WhatsApp.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/300-hari-mengendap-kasus-dugaan-korupsi-dana-desa-golo-nimbung-masih-gelap/">300 Hari Mengendap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Golo Nimbung Masih Gelap</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Korupsi PT. MMI Manggarai, Direktur CV. Patrada Ditahan</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kejari-manggarai-tetapkan-tersangka-korupsi-pt-mmi-manggarai-direktur-cv-patrada-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 11:31:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[CV. Patrada]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Manggarai]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[PT. MMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=4867</guid>

					<description><![CDATA[<p>RUTENG, NTTNEWS.NET &#8211; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H, melalui siaran pers...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kejari-manggarai-tetapkan-tersangka-korupsi-pt-mmi-manggarai-direktur-cv-patrada-ditahan/">Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Korupsi PT. MMI Manggarai, Direktur CV. Patrada Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RUTENG, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H, melalui siaran pers Nomor: PR-01/N.3.17/Dek.1/01/2025, pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.00 WITA, mengumumkan penetapan seorang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).</p>
<p>Tersangka berinisial “ESD”, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada, kini resmi ditahan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai.</p>
<p>Zaenal Abidin menjelaskan, &#8220;ESD diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi terkait belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-Organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) tahun anggaran 2019. Tersangka merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong.&#8221;</p>
<p>Namun, proyek yang didanai sepenuhnya oleh keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan Pemerintah Kabupaten Manggarai diketahui tidak sesuai spesifikasi teknis.</p>
<p>&#8220;Barang yang dibelanjakan, yakni tong sampah, ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.294.236.543,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, “ESD” disinyalir berperan bersama dua tersangka sebelumnya, yaitu “YM” dan “MH”, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024. Ketiganya diduga bekerja sama dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non-Organik yang bermasalah.</p>
<p>Zaenal menegaskan, &#8220;Terhadap tersangka, kami menerapkan pasal berlapis. Pasal primair adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.&#8221;</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kejari-manggarai-tetapkan-tersangka-korupsi-pt-mmi-manggarai-direktur-cv-patrada-ditahan/">Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Korupsi PT. MMI Manggarai, Direktur CV. Patrada Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Korupsi Fransiskus Salesman Terabaikan, Aktivis Soroti Polres Matim</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kasus-dugaan-korupsi-fransiskus-salesman-terabaikan-aktivis-soroti-polres-matim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Sep 2024 15:35:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Doni Parera]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=3899</guid>

					<description><![CDATA[<p>BORONG, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan Fransiskus Salesman, Anggota DPRD terpilih...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kasus-dugaan-korupsi-fransiskus-salesman-terabaikan-aktivis-soroti-polres-matim/">Kasus Dugaan Korupsi Fransiskus Salesman Terabaikan, Aktivis Soroti Polres Matim</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BORONG, NTTNEWS.NET –</strong> Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan Fransiskus Salesman, Anggota DPRD terpilih dari Partai Nasdem, tengah menjadi sorotan tajam.</p>
<p>Aktivis Doni Parera, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ILMU, mengkritik penanganan kasus tersebut oleh Polres Manggarai Timur yang dinilai kurang serius.</p>
<p>Menurut Doni, Polres Manggarai Timur belum menunjukkan upaya maksimal dalam menangani kasus yang melibatkan dugaan penyelewengan dana desa selama lima tahun berturut-turut ini.</p>
<p>&#8220;Korupsi adalah kejahatan luar biasa, setara dengan terorisme, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,&#8221; tegas Doni pada Jumat, 6 September 2024.</p>
<p>Doni menambahkan, banyak kasus korupsi di Manggarai Timur yang hingga kini belum terselesaikan, termasuk yang melibatkan tokoh publik.</p>
<p>Dugaan korupsi oleh Fransiskus Salesman, yang baru-baru ini terpilih sebagai Anggota DPRD periode 2024-2029, menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kasus-dugaan-korupsi-fransiskus-salesman-terabaikan-aktivis-soroti-polres-matim/">Kasus Dugaan Korupsi Fransiskus Salesman Terabaikan, Aktivis Soroti Polres Matim</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Matim Tegaskan Pengaduan Masyarakat Terkait Kasus Korupsi Telah Ditindaklanjuti</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kapolres-matim-tegaskan-pengaduan-masyarakat-terkait-kasus-korupsi-telah-ditindaklanjuti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 14:39:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Golo Nimbung]]></category>
		<category><![CDATA[Fransiskus Salesman]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[Suryanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=3691</guid>

					<description><![CDATA[<p>BORONG, NTTNEWS.NET &#8211; Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST., M.Mar., M.M., M.Tr.Opsla merespons laporan masyarakat mengenai...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kapolres-matim-tegaskan-pengaduan-masyarakat-terkait-kasus-korupsi-telah-ditindaklanjuti/">Kapolres Matim Tegaskan Pengaduan Masyarakat Terkait Kasus Korupsi Telah Ditindaklanjuti</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BORONG, NTTNEWS.NET &#8211; </strong>Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST., M.Mar., M.M., M.Tr.Opsla merespons laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dana desa di Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, yang melibatkan mantan Kepala Desa Fransiskus Salesman.</p>
<p>Dalam penjelasannya melalui WhatsApp pada Rabu malam (21/8/2024), AKBP Suryanto mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami sudah menindaklanjuti semua pengaduan. Namun, proses hukum harus mengikuti prosedur yang ada. Kami tidak dapat langsung menangkap seseorang hanya berdasarkan laporan masyarakat,&#8221; jelasnya.</p></blockquote>
<p>Ia menambahkan bahwa Polres Manggarai Timur telah melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami sudah mengklarifikasi aduan yang masuk dan saat ini kami menunggu masyarakat untuk melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),&#8221; ujar Suryanto.</p></blockquote>
<p>Kapolres juga mengungkapkan bahwa masyarakat desa Golo Nimbung diminta untuk menyampaikan tambahan dokumen yang mendukung pengaduan mereka.</p>
<blockquote><p>&#8220;Masyarakat yang mengajukan aduan meminta waktu untuk menyiapkan dokumen pendukung. Kami berharap dokumen tersebut bisa dilengkapi pada hari Selasa,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&#8220;Proses sudah kami tindaklanjuti, dan kami masih menunggu dokumen pendukung dari para pengadu,&#8221; pungkas AKBP Suryanto.</p></blockquote>
<p>Diberikan media ini sebelumnya, masyarakat Golo Nimbung menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secara transparan menetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman.</p>
<p>Fransiskus Salesman, yang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode dari 2009 hingga 2023, kini menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa dari tahun 2018 hingga 2023.</p>
<p>Saat ini, laporan dari masyarakat Desa Golo Nimbung masih ditangani oleh Tim Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Timur untuk penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Kasus ini melibatkan beberapa nama, termasuk mantan kades Fransiskus Salesman, yang juga merupakan kader Partai Nasdem pada pemilihan legislatif 14 Februari 2024.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kapolres-matim-tegaskan-pengaduan-masyarakat-terkait-kasus-korupsi-telah-ditindaklanjuti/">Kapolres Matim Tegaskan Pengaduan Masyarakat Terkait Kasus Korupsi Telah Ditindaklanjuti</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buronan Empat Tahun Kasus Korupsi, Afrizal Ditangkap di Bandara Komodo Labuan Bajo</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/buronan-empat-tahun-kasus-korupsi-afrizal-ditangkap-di-bandara-komodo-labuan-bajo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jul 2024 05:13:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Afrizal]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Komodo]]></category>
		<category><![CDATA[Buronan Empat Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=3066</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Pada hari Selasa, 09 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terjadi peristiwa...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/buronan-empat-tahun-kasus-korupsi-afrizal-ditangkap-di-bandara-komodo-labuan-bajo/">Buronan Empat Tahun Kasus Korupsi, Afrizal Ditangkap di Bandara Komodo Labuan Bajo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; </strong>Pada hari Selasa, 09 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, terjadi peristiwa penangkapan terhadap Afrizal alias Unyil di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>Afrizal merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Aset Tanah Pemda Mabar, dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.</p>
<p>Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-31/N.3.24/Fu.1/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.</p>
<p>Informasi terkait keberadaan Afrizal di Bandara Komodo diperoleh dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Labuan Bajo.</p>
<p>Afrizal yang hendak melakukan perjalanan ke Bali menggunakan maskapai Batik Air, berhasil diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebelum ia dapat berangkat.</p>
<p>Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N A A Pradewa Arta, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menetapkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 bagi Afrizal.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/buronan-empat-tahun-kasus-korupsi-afrizal-ditangkap-di-bandara-komodo-labuan-bajo/">Buronan Empat Tahun Kasus Korupsi, Afrizal Ditangkap di Bandara Komodo Labuan Bajo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
