<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Konstitusi &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jan 2026 09:38:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Mahkamah Konstitusi &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mahkamah Konstitusi Perkuat Perlindungan Wartawan, Proses Hukum Harus Lewat Dewan Pers</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/mahkamah-konstitusi-perkuat-perlindungan-wartawan-proses-hukum-harus-lewat-dewan-pers/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 09:37:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8062</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/mahkamah-konstitusi-perkuat-perlindungan-wartawan-proses-hukum-harus-lewat-dewan-pers/">Mahkamah Konstitusi Perkuat Perlindungan Wartawan, Proses Hukum Harus Lewat Dewan Pers</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> <a href="http://Mahkamah">Mahkamah</a> Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya <a href="http://jurnalistik">jurnalistik</a> yang dihasilkannya.</p>
<p>Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan <a href="http://Wartawan">Wartawan</a> Hukum (IWAKUM).</p>
<p>Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).</p>
<p>Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.</p>
<p>Frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/mahkamah-konstitusi-perkuat-perlindungan-wartawan-proses-hukum-harus-lewat-dewan-pers/">Mahkamah Konstitusi Perkuat Perlindungan Wartawan, Proses Hukum Harus Lewat Dewan Pers</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Konstitusi Hapus Tameng Hukum Jaksa: OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/mahkamah-konstitusi-hapus-tameng-hukum-jaksa-ott-tak-perlu-izin-jaksa-agung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Oct 2025 08:29:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=7315</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Jaksa yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum kini tak bisa lagi berlindung di...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/mahkamah-konstitusi-hapus-tameng-hukum-jaksa-ott-tak-perlu-izin-jaksa-agung/">Mahkamah Konstitusi Hapus Tameng Hukum Jaksa: OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Jaksa yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum kini tak bisa lagi berlindung di balik izin atasan. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, aparat penegak hukum dapat langsung menangkap jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tanpa perlu menunggu izin dari Jaksa Agung.</p>
<p>Keputusan bersejarah ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Permohonan ini diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani.</p>
<p>“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025), sebagaimana dilansir Kompas.com.</p>
<p>Salah satu poin utama dalam putusan ini adalah perubahan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan. Sebelumnya, aturan itu menyebut bahwa penangkapan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan atas izin Jaksa Agung.</p>
<p>Kini, MK menegaskan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai mengandung pengecualian.</p>
<p>Pengecualian itu berlaku dalam kondisi tertentu, yaitu:<br />
a. Ketika jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana.<br />
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana khusus, atau tindak pidana dengan ancaman hukuman mati.</p>
<p>“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan tindak pidana berat sebagaimana dimaksud,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.</p>
<p>Putusan MK ini kembali menegaskan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, di mana tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.</p>
<p>Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum tidak boleh menciptakan ketimpangan hukum di masyarakat.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/mahkamah-konstitusi-hapus-tameng-hukum-jaksa-ott-tak-perlu-izin-jaksa-agung/">Mahkamah Konstitusi Hapus Tameng Hukum Jaksa: OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Percepat Pembacaan Putusan Dismissal 310 Perkara Sengketa Pilkada 2024</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/mk-percepat-pembacaan-putusan-dismissal-310-perkara-sengketa-pilkada-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2025 08:12:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[310 Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Dismissal]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Suhartoyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5091</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap 310 perkara...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/mk-percepat-pembacaan-putusan-dismissal-310-perkara-sengketa-pilkada-2024/">MK Percepat Pembacaan Putusan Dismissal 310 Perkara Sengketa Pilkada 2024</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap 310 perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025 mendatang.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang gugatan Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025).</p>
<p>&#8220;Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan perkara ini. Apakah akan berlanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,&#8221; tegas Suhartoyo di hadapan para pihak yang hadir di persidangan.</p>
<p>Percepatan pembacaan putusan dismissal ini berbeda dari jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025.</p>
<p>Dalam aturan tersebut, tahapan penanganan perselisihan Pilkada mengatur bahwa putusan dismissal baru akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.</p>
<p>Putusan dismissal merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.</p>
<p>Dalam tahap ini, hakim akan meneliti dan memilah gugatan mana yang layak untuk dilanjutkan ke proses persidangan berikutnya atau yang harus dihentikan.</p>
<p>Jika perkara dinyatakan dapat berlanjut, para pihak memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli dalam persidangan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/mk-percepat-pembacaan-putusan-dismissal-310-perkara-sengketa-pilkada-2024/">MK Percepat Pembacaan Putusan Dismissal 310 Perkara Sengketa Pilkada 2024</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Manggarai Barat Bantah Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Pilbup</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/kpu-manggarai-barat-bantah-dalil-pemohon-di-sidang-sengketa-pilbup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2025 06:59:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5084</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) membantah dalil yang diajukan oleh...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/kpu-manggarai-barat-bantah-dalil-pemohon-di-sidang-sengketa-pilbup/">KPU Manggarai Barat Bantah Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Pilbup</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) membantah dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Nomor Urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan (Pemohon), dalam Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025.</p>
<p>Pemohon sebelumnya menuding KPU tidak profesional karena meloloskan Edistasius Endi, Calon Bupati pada Pasangan Nomor Urut 2, yang merupakan mantan narapidana.</p>
<p>Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Jumat (31/1/2025), Termohon menegaskan bahwa Edistasius Endi tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 22 PKPU 8/2024, karena tindak pidana yang pernah dilakukannya tidak termasuk dalam kategori dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.</p>
<p>&#8220;Dalil yang dikemukakan oleh Pemohon adalah keliru. Faktanya, Edistasius Endi memang mantan terpidana, tetapi ia dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP terkait tindak pidana perjudian, yang ancaman hukumannya paling lama hanya empat tahun. Bukan lima tahun atau lebih,&#8221; ujar kuasa hukum KPU, Rio, dalam persidangan.</p>
<p>Rio juga menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Lbj, Edistasius Endi hanya dijatuhi pidana empat bulan lima belas hari. Oleh karena itu, menurutnya, pencalonan Edistasius sudah sesuai dengan aturan.</p>
<p>Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa Edistasius Endi telah secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 huruf g UU 10/2016. Pengumuman tersebut dilakukan melalui media cetak lokal Victory News yang beredar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>&#8220;Kami memastikan bahwa seleksi administrasi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, Edistasius Endi sudah mengumumkan statusnya di Victory News edisi 25 Agustus 2024,&#8221; kata Rio.</p>
<p>Rio juga menambahkan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait pencalonan Edistasius Endi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan atau keberatan yang masuk, termasuk dari Pemohon.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/kpu-manggarai-barat-bantah-dalil-pemohon-di-sidang-sengketa-pilbup/">KPU Manggarai Barat Bantah Dalil Pemohon di Sidang Sengketa Pilbup</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sengketa Pilkada Mabar Masih Proses di MK, Masyarakat Diminta Tetap Tenang</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/sengketa-pilkada-mabar-masih-proses-di-mk-masyarakat-diminta-tetap-tenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jan 2025 09:09:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Edistasius Endi]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Provinsi NTT]]></category>
		<category><![CDATA[KPU RI]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Maksimus Ramses Lalongkoe]]></category>
		<category><![CDATA[Mario Pranda]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Richard T. Sontani]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Yulianus Weng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=4951</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/sengketa-pilkada-mabar-masih-proses-di-mk-masyarakat-diminta-tetap-tenang/">Sengketa Pilkada Mabar Masih Proses di MK, Masyarakat Diminta Tetap Tenang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh pihak pasangan calon (paslon) 01, Mario Pranda dan Richard Sontani, terhadap paslon 02, Edistasius Endi dan Yulianus Weng, yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat.</p>
<p>Sidang pendahuluan telah dilaksanakan beberapa hari lalu, sedangkan sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada 31 Januari 2024.</p>
<p>Selain paslon 02 sebagai pihak terlapor, KPU Kabupaten Manggarai Barat juga menjadi pihak yang digugat dalam persidangan ini.</p>
<p>Melihat dinamika yang terjadi, masyarakat Manggarai Barat (Mabar) diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi liar yang beredar di media sosial maupun di ruang publik. Imbauan ini disampaikan oleh Akademisi Maksimus Ramses Lalongkoe dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (19/1/2025).</p>
<p>&#8220;Kita berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi serta analisa liar terkait gugatan Pilkada Mabar yang sedang berproses di MK,&#8221; ujar Ramses.</p>
<p>Ia menambahkan, penyebaran informasi yang tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta dapat memicu kebingungan di tengah masyarakat dan bahkan menimbulkan polemik yang tidak perlu.</p>
<p>&#8220;Penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Ramses mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat tentang materi gugatan di MK bisa berdampak buruk, baik terhadap persepsi publik maupun stabilitas sosial.</p>
<p>&#8220;Informasi yang simpang siur hanya akan menambah beban psikologis masyarakat. Kita harus bijak memilah informasi dan menyerahkan proses ini kepada lembaga yang berwenang,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/sengketa-pilkada-mabar-masih-proses-di-mk-masyarakat-diminta-tetap-tenang/">Sengketa Pilkada Mabar Masih Proses di MK, Masyarakat Diminta Tetap Tenang</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muhammad Asrun Tegaskan Penggugat Sengketa Pilkada ke MK Bukti Harus Jelas</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/muhammad-asrun-tegaskan-penggugat-sengketa-pilkada-ke-mk-bukti-harus-jelas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 15:20:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Muhammad Asru]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Besar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Tata Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[n]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Pakuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=4877</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Guru besar hukum tata negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, membeberkan sejumlah...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/muhammad-asrun-tegaskan-penggugat-sengketa-pilkada-ke-mk-bukti-harus-jelas/">Muhammad Asrun Tegaskan Penggugat Sengketa Pilkada ke MK Bukti Harus Jelas</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Guru besar hukum tata negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, membeberkan sejumlah pola yang sering terjadi dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Ia menyoroti berbagai strategi yang kerap digunakan oleh kuasa hukum pihak yang kalah, termasuk penyajian gosip sebagai alat bukti yang menurutnya tidak relevan dalam proses hukum.</p>
<p>Menurut Asrun, kuasa hukum pihak yang kalah sering kali bertindak panik di persidangan MK, bahkan mengangkat gosip sebagai alat bukti.</p>
<p>&#8220;Padahal, gosip tidak bisa dibuktikan secara hukum,” tegas Andi Asrun dalam acara Bimbingan Teknis dan Pembekalan Advokat Menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (21/11), seperti dilansir Jpnn.com.</p>
<p>Acara yang berlangsung hingga Jumat (22/11) ini diselenggarakan oleh Law Office Josua Victor &amp; Partners serta Suryantara, Alfatah &amp; Partners, dengan dihadiri oleh 50 advokat dari berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>Tantangan Kuasa Hukum Pemohon</p>
<p>Asrun mengungkapkan bahwa kuasa hukum pemohon sering kali memenuhi keinginan klien mereka meskipun minim alat bukti.</p>
<p>&#8220;Narasi tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sering digunakan, meskipun sulit dibuktikan. Strategi ini hanya untuk memberikan kesan profesional,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebaliknya, ia menekankan pentingnya bagi kuasa hukum penyelenggara pemilu selaku termohon untuk tetap tenang dan teliti dalam menghadapi gugatan. Kuasa hukum termohon harus secara cermat memeriksa kelayakan permohonan berdasarkan berbagai aspek, seperti kewenangan, tenggang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, hingga persentase perolehan suara.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/muhammad-asrun-tegaskan-penggugat-sengketa-pilkada-ke-mk-bukti-harus-jelas/">Muhammad Asrun Tegaskan Penggugat Sengketa Pilkada ke MK Bukti Harus Jelas</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
