<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penetapan Tersangka &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/penetapan-tersangka/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Jul 2026 07:31:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Penetapan Tersangka &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kuasa Hukum IB Desak Polres Mabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kuasa-hukum-ib-desak-polres-mabar-segera-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 07:31:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aldri Dalton Ndolu]]></category>
		<category><![CDATA[Emiliana Helni]]></category>
		<category><![CDATA[Ivon Burhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pencemaran Nama Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8957</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kuasa-hukum-ib-desak-polres-mabar-segera-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik/">Kuasa Hukum IB Desak Polres Mabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang melibatkan Emiliana Helni (EH) dan Ivon Burhan (IB) kembali menjadi sorotan publik.</p>
<p>Setelah resmi memasuki tahap penyidikan sejak awal Juni 2026, hingga kini belum ada penetapan tersangka, sehingga memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor.</p>
<p>Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, S.H., meminta penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat agar mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Menurutnya, perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan selama lebih dari satu bulan, sehingga sudah saatnya penyidik memberikan kepastian hukum.</p>
<p>Kasus tersebut diketahui resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 3 Juni 2026. Kenaikan status itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/43/VI/Res.1.24/Sat Reskrim oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai Barat.</p>
<p>SPDP tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagai bentuk pemberitahuan dimulainya penyidikan. Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Emiliana Helni, dan Ivon Burhan.</p>
<p>Memasuki tanggal 3 Juli 2026, proses penyidikan telah berjalan selama satu bulan. Namun, menurut pihak kuasa hukum pelapor, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka.</p>
<p>Aldri Dalton Ndolu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP sebagai tanda dimulainya penyidikan. Karena itu, ia berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kuasa-hukum-ib-desak-polres-mabar-segera-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik/">Kuasa Hukum IB Desak Polres Mabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RJ Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Buntu, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/rj-kasus-dugaan-pengeroyokan-jurnalis-buntu-kuasa-hukum-desak-penetapan-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 15:02:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Polres TTU]]></category>
		<category><![CDATA[Timor Tengah Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8289</guid>

					<description><![CDATA[<p>KEFAMENANU, NTTNEWS.NET &#8211; Upaya penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com dan NTTNews.net kembali menemui...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/rj-kasus-dugaan-pengeroyokan-jurnalis-buntu-kuasa-hukum-desak-penetapan-tersangka/">RJ Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Buntu, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEFAMENANU, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Upaya penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com dan NTTNews.net kembali menemui jalan buntu. Proses restorative justice yang difasilitasi di Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa, 24 Februari 2026, berakhir tanpa kesepakatan antara korban dan pihak terduga pelaku.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Joao Meco, menegaskan bahwa mekanisme perdamaian tidak dapat dilanjutkan karena para terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.</p>
<p>“Hari ini tujuan kami datang untuk mencari kebenaran dan membuka ruang perdamaian. Namun restorative justice harus dimulai dari pengakuan kesalahan dan permintaan maaf. Karena itu tidak ada, maka proses damai tidak bisa dilanjutkan dan kami memilih konfrontir,” ujar Joao kepada wartawan usai pemeriksaan.</p>
<p>Proses yang berlangsung di Polres TTU tersebut menghadirkan korban, kuasa hukum, para saksi, serta pihak terduga pelaku. Selain mediasi, penyidik juga melakukan konfrontir guna menguji konsistensi keterangan masing-masing pihak.</p>
<p>Dalam sesi tersebut, sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Humusu Wini, kembali dimintai keterangan.</p>
<p>Menurut Joao, kepala desa mengakui melihat adanya pemukulan terhadap korban, meskipun mengaku tidak memperhatikan secara detail. Namun dalam pendalaman lebih lanjut, keterangan para saksi dinilai berubah-ubah.</p>
<p>“Kami melihat ada indikasi saling melindungi. Mereka berada hanya tiga sampai lima meter dari lokasi kejadian. Ketika terjadi adu mulut hingga pemukulan, mereka mengaku tidak melihat. Secara logika, jika peristiwa itu terjadi dalam jarak sangat dekat, tentu ada respons spontan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.</p>
<figure id="attachment_8288" aria-describedby="caption-attachment-8288" style="width: 720px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260225-WA0254.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-8288" src="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260225-WA0254.jpg" alt="IMG 20260225 WA0254" width="720" height="405" title="RJ Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Buntu, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka 1" srcset="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260225-WA0254.jpg 720w, https://nttnews.net/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260225-WA0254-400x225.jpg 400w, https://nttnews.net/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260225-WA0254-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></a><figcaption id="caption-attachment-8288" class="wp-caption-text">Kasus ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Aurelius Kolo yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di tambak Oepese, Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara. (foto : isth).</figcaption></figure>
<p>Penyidik bahkan memperlihatkan dokumentasi foto dan video lokasi kejadian untuk menguji keterangan saksi. Berdasarkan hasil konfrontir tersebut, Joao menilai terdapat indikasi kuat upaya menyangkal fakta demi melindungi terduga pelaku utama, Oktofianus Silab.</p>
<p>Joao mengungkapkan, sebelum insiden terjadi sempat berlangsung adu mulut antara Oktofianus dan korban terkait pemberitaan yang dimuat korban. Hal itu dinilai sebagai indikasi adanya motif sebelum tindakan kekerasan terjadi.</p>
<p>“Kalau yang bersangkutan bukan pengurus desa, apa kepentingannya berada di lokasi? Ini patut dianalisis. Kami menduga ada pihak tertentu yang menggerakkan dan peristiwa ini tidak terjadi secara spontan,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menyebut adanya rekaman video yang memperlihatkan Oktofianus memaki korban sebelum insiden pemukulan terjadi.</p>
<p>“Artinya niat dan motivasi sudah terlihat sebelum kejadian,” tambahnya.</p>
<p>Dalam mediasi, pihak terduga pelaku sempat menawarkan satu ekor sapi sebagai bentuk penyelesaian secara adat. Namun tawaran tersebut ditolak pihak korban karena tidak disertai pengakuan kesalahan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/rj-kasus-dugaan-pengeroyokan-jurnalis-buntu-kuasa-hukum-desak-penetapan-tersangka/">RJ Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Buntu, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KM Putri Sakinah Tenggelam dan Makan Korban, Polda NTT Siapkan Penetapan Tersangka</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/km-putri-sakinah-tenggelam-dan-makan-korban-polda-ntt-siapkan-penetapan-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 12:15:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal Tenggelam]]></category>
		<category><![CDATA[KM Putri Sakinah]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Tim SAR Gabungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=7957</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Polres Manggarai Barat...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/km-putri-sakinah-tenggelam-dan-makan-korban-polda-ntt-siapkan-penetapan-tersangka/">KM Putri Sakinah Tenggelam dan Makan Korban, Polda NTT Siapkan Penetapan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, <a href="http://NTTNEWS.NET" target="_blank" rel="noopener">NTTNEWS.NET</a> &#8211;</strong> Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Polres Manggarai Barat terus mengintensifkan penyelidikan atas kecelakaan laut yang menimpa kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo.</p>
<p>Proses hukum kini memasuki tahapan analisis dan evaluasi (anev) guna mengungkap secara pasti penyebab insiden tragis yang merenggut korban jiwa tersebut.</p>
<p>Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi yang berada di atas kapal saat peristiwa nahas itu terjadi.</p>
<p>“Penyidikan difokuskan pada dugaan adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta dokumen pendukung sebagai bagian dari alat bukti,” ujar Kombes Pol Henry kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, para saksi yang diperiksa meliputi awak kapal, nahkoda, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam operasional pelayaran dan pelayanan wisata.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut dilakukan secara komprehensif untuk mengurai secara detail peran dan tanggung jawab masing-masing pihak selama pelayaran berlangsung.</p>
<p>“Kami mendalami seluruh aspek, mulai dari pengendalian kapal, kondisi mesin, kelayakan kapal, hingga penerapan prosedur keselamatan, khususnya saat kapal menghadapi kondisi darurat,” jelasnya.</p>
<p>Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti awal yang dinilai krusial dalam proses hukum.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/km-putri-sakinah-tenggelam-dan-makan-korban-polda-ntt-siapkan-penetapan-tersangka/">KM Putri Sakinah Tenggelam dan Makan Korban, Polda NTT Siapkan Penetapan Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Korupsi PT. MMI Manggarai, Direktur CV. Patrada Ditahan</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kejari-manggarai-tetapkan-tersangka-korupsi-pt-mmi-manggarai-direktur-cv-patrada-ditahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 11:31:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[CV. Patrada]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Manggarai]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[PT. MMI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=4867</guid>

					<description><![CDATA[<p>RUTENG, NTTNEWS.NET &#8211; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H, melalui siaran pers...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kejari-manggarai-tetapkan-tersangka-korupsi-pt-mmi-manggarai-direktur-cv-patrada-ditahan/">Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Korupsi PT. MMI Manggarai, Direktur CV. Patrada Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RUTENG, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H, melalui siaran pers Nomor: PR-01/N.3.17/Dek.1/01/2025, pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.00 WITA, mengumumkan penetapan seorang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).</p>
<p>Tersangka berinisial “ESD”, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada, kini resmi ditahan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai.</p>
<p>Zaenal Abidin menjelaskan, &#8220;ESD diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi terkait belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-Organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) tahun anggaran 2019. Tersangka merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong.&#8221;</p>
<p>Namun, proyek yang didanai sepenuhnya oleh keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan Pemerintah Kabupaten Manggarai diketahui tidak sesuai spesifikasi teknis.</p>
<p>&#8220;Barang yang dibelanjakan, yakni tong sampah, ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.294.236.543,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, “ESD” disinyalir berperan bersama dua tersangka sebelumnya, yaitu “YM” dan “MH”, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024. Ketiganya diduga bekerja sama dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non-Organik yang bermasalah.</p>
<p>Zaenal menegaskan, &#8220;Terhadap tersangka, kami menerapkan pasal berlapis. Pasal primair adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.&#8221;</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kejari-manggarai-tetapkan-tersangka-korupsi-pt-mmi-manggarai-direktur-cv-patrada-ditahan/">Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Korupsi PT. MMI Manggarai, Direktur CV. Patrada Ditahan</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
