<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perumahan &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/perumahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jan 2025 11:16:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Perumahan &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkab Manggarai Barat Larang Pendataan Bantuan Rumah Swadaya</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/pemkab-manggarai-barat-larang-pendataan-bantuan-rumah-swadaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2025 11:16:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi Pendataan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5057</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/pemkab-manggarai-barat-larang-pendataan-bantuan-rumah-swadaya/">Pemkab Manggarai Barat Larang Pendataan Bantuan Rumah Swadaya</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman telah mengeluarkan surat larangan kepada Organisasi Wanita Mandiri pada 18 November 2024 untuk menghentikan segala kegiatan sosialisasi dan pendataan terkait Usulan Permohonan Program Bantuan Rumah Swadaya Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas, Saverinus Kurniadi, ST, melalui Surat Nomor: 648/CKTRPKP.600/ 1378/XI/2024 yang diterbitkan pada 18 November 2024.</p>
<p>Surat itu menegaskan penghentian aktivitas Organisasi Wanita Mandiri sehubungan dengan usulan program yang diajukan melalui Aplikasi SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan) yang hingga kini belum diverifikasi oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p>“Kami meminta kepada Organisasi Wanita Mandiri sebagai penginisiatif usulan untuk menghentikan segala aktivitas pendataan dan sosialisasi sampai ada informasi lanjutan dari Pemerintah Pusat,” tegas Saverinus dalam surat tersebut.</p>
<p>Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa usulan program yang diajukan pada 2 Mei 2024 dengan nomor surat 648/CKTRPKP.600/ORG-MWM/368/V/2024 menyasar kawasan prioritas pertanian di Kabupaten Manggarai Barat.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/pemkab-manggarai-barat-larang-pendataan-bantuan-rumah-swadaya/">Pemkab Manggarai Barat Larang Pendataan Bantuan Rumah Swadaya</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua OPM Bantah Tuduhan Penipuan RTLH di Manggarai Barat</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/ketua-opm-bantah-tuduhan-penipuan-rtlh-di-manggarai-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2025 11:50:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Pertiwi]]></category>
		<category><![CDATA[Perumahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5038</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Hampir 50 persen kepala desa dan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/ketua-opm-bantah-tuduhan-penipuan-rtlh-di-manggarai-barat/">Ketua OPM Bantah Tuduhan Penipuan RTLH di Manggarai Barat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Hampir 50 persen kepala desa dan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat diduga menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan dari Organisasi Pertiwi Manggarai Barat (OPMB).</p>
<p>Organisasi ini dilaporkan bertugas mendata Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di seluruh desa di wilayah tersebut. Namun, investigasi awal menunjukkan bahwa organisasi tersebut tidak memiliki legalitas resmi dan diduga menggunakan modus penipuan.</p>
<p>Dalam laporan yang diterbitkan pada 26 Januari 2025, seorang wanita bernama Maria disebut sebagai perwakilan organisasi yang terlibat.</p>
<p>Merespons pemberitaan tersebut, Maria Imelda Kurnia (MIK), Ketua Organisasi Pertiwi, memberikan klarifikasi resmi.</p>
<p>&#8220;Saya, Maria Imelda Kurnia, dengan ini menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan di media NTTNews.Net yang merugikan nama baik saya, keluarga, dan komunitas kami. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat disayangkan, &#8221; Ujarnya melalui WhatsApp pada Senin (27/1/2025).</p>
<p>Berikut adalah poin-poin klarifikasi saya:</p>
<p><strong>1. Keberadaan Organisasi Pertiwi</strong></p>
<p>Organisasi Pertiwi Manggarai Barat memang benar ada, dan saya menjabat sebagai ketuanya. Namun, dalam pengajuan RTLH, saya bertindak atas nama pribadi, bukan organisasi. Semua pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen resmi seperti SK Desa atau SK Kelompok Tani.</p>
<p><strong>2. Keterlibatan Kepala Desa dan Sosialisasi Program. </strong></p>
<p>Sosialisasi program RTLH dilakukan atas permintaan kepala desa. Awalnya, saya enggan terlibat karena program ini bersifat pribadi, namun kepala desa meminta untuk memfasilitasi sosialisasi. Bahkan, transportasi kami ke desa-desa difasilitasi oleh pihak desa tanpa ada unsur paksaan.</p>
<p><strong>3. Legalitas Organisasi</strong></p>
<p>&#8220;Kenapa legalitas kami dipersoalkan sekarang, setelah program ini berjalan?&#8221; Maria mempertanyakan. Ia menegaskan bahwa sejak awal komunikasi dengan kepala desa terjalin secara terbuka. Jika ada keraguan terkait legalitas, seharusnya hal tersebut dibahas sebelum organisasi hadir di desa.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/ketua-opm-bantah-tuduhan-penipuan-rtlh-di-manggarai-barat/">Ketua OPM Bantah Tuduhan Penipuan RTLH di Manggarai Barat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Program OPMB Tidak Sesuai Prosedur, Dinas Cipta Karya dan Kawasan Permukiman Angkat Bicara</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/program-opmb-tidak-sesuai-prosedur-dinas-cipta-karya-dan-kawasan-permukiman-angkat-bicara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2025 05:57:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Pertiwi]]></category>
		<category><![CDATA[Perumahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5035</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman di Dinas Cipta Karya dan Kawasan Permukiman,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/program-opmb-tidak-sesuai-prosedur-dinas-cipta-karya-dan-kawasan-permukiman-angkat-bicara/">Program OPMB Tidak Sesuai Prosedur, Dinas Cipta Karya dan Kawasan Permukiman Angkat Bicara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman di Dinas Cipta Karya dan Kawasan Permukiman, Arnoldus Ano, memberikan pernyataan tegas terkait program yang dijalankan oleh Organisasi Pertiwi Manggarai barat (OPMB).</p>
<p>Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dokumen legalitas resmi dari organisasi tersebut, yang diwakili oleh Ibu Maria.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya, saya tidak perlu mengetahui lebih lanjut tentang Organisasi Pertiwi karena mereka tidak pernah memberikan legalitas kepada kami,&#8221; ujar Arnold saat dikonfirmasi media ini pada Senin (27/01/2025).</p>
<p>Arnold menjelaskan bahwa pada tahun 2024, perwakilan Organisasi Pertiwi pernah datang dan menyampaikan rencana untuk mengusulkan pembangunan rumah yang ditujukan untuk pemberdayaan perempuan, bukan lagi rumah tidak layak huni (RTLH).</p>
<p>&#8220;Saya katakan, silakan saja mengajukan proposal, karena itu adalah hak masyarakat. Namun, saya tidak mengetahui ke mana arah dari proposal tersebut setelah diajukan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurut Arnold, prosedur pemerintah terkait program pembangunan atau bantuan sangat jelas dan terstruktur, baik di tingkat pusat maupun daerah. Semua program harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.</p>
<p>&#8220;Sampai saat ini, program dari Organisasi Pertiwi tidak pernah dikonfirmasi oleh balai perumahan provinsi untuk tahun 2024. Jadi, kami tidak bisa menganggap mereka bagian dari program resmi pemerintah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/program-opmb-tidak-sesuai-prosedur-dinas-cipta-karya-dan-kawasan-permukiman-angkat-bicara/">Program OPMB Tidak Sesuai Prosedur, Dinas Cipta Karya dan Kawasan Permukiman Angkat Bicara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hampir Separuh Kades dan Masyarakat di Mabar Jadi Korban Penipuan Oknum Organisasi Bodong</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/hampir-separuh-kades-dan-masyarakat-di-mabar-jadi-korban-penipuan-oknum-organisasi-bodong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jan 2025 12:41:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Pertiwi]]></category>
		<category><![CDATA[Perumahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5028</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Hampir 50 persen Kepala Desa dan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/hampir-separuh-kades-dan-masyarakat-di-mabar-jadi-korban-penipuan-oknum-organisasi-bodong/">Hampir Separuh Kades dan Masyarakat di Mabar Jadi Korban Penipuan Oknum Organisasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Hampir 50 persen Kepala Desa dan masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat diduga menjadi korban penipuan dari oknum yang mengaku sebagai perwakilan Organisasi Pertiwi Manggarai Barat dan telah dibuatkan grup whatsapp khusus.</p>
<p>Organisasi ini mengklaim bertugas mendata rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh desa di wilayah tersebut.</p>
<p>Namun, diketahui bahwa organisasi ini diduga tidak memiliki legalitas resmi, dan tindakan mereka diduga sebagai modus penipuan. Organisasi ini diwakili oleh seorang wanita bernama Maria.</p>
<p>Kepala Desa Orong, Stefanus Hadur, mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat tindakan organisasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami merasa dirugikan, terutama karena harus menyediakan uang makan dan transportasi untuk mereka ketika datang melakukan sosialisasi. Saya mengusulkan 22 Kepala Keluarga penerima bantuan RTLH. Setelah satu minggu sosialisasi, mereka kembali untuk mendokumentasikan rumah-rumah yang akan diusulkan tanpa sepengetahuan kami,&#8221; ujar Stefanus, Minggu malam (26/1/2025).</p>
<p>Ia menambahkan, &#8220;Mereka datang tanpa membawa surat resmi dari organisasi mereka. Setelah selesai dokumentasi, mereka meminta uang transportasi sebesar Rp50 ribu ditambah Rp50 ribu untuk berkas kepada setiap KK penerima bantuan. Ini sungguh tidak masuk akal. Di Desa Orong, nominal yang mereka minta mungkin tidak sebesar di desa lain, tetapi tetap saja ini pungli.&#8221;</p>
<p>Stefanus merasa organisasi tersebut telah merendahkan masyarakat desanya. Ia menuntut agar uang yang telah diambil segera dikembalikan.</p>
<p>&#8220;Kalau tidak ada tindakan, kami akan menempuh langkah hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<figure id="attachment_5027" aria-describedby="caption-attachment-5027" style="width: 720px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250126-WA0127-1.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-5027" src="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250126-WA0127-1.jpg" alt="IMG 20250126 WA0127 1" width="720" height="540" title="Hampir Separuh Kades dan Masyarakat di Mabar Jadi Korban Penipuan Oknum Organisasi Bodong 1" srcset="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250126-WA0127-1.jpg 720w, https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250126-WA0127-1-100x75.jpg 100w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></a><figcaption id="caption-attachment-5027" class="wp-caption-text">Organisasi Pertiwi Manggarai Barat Saat Melakukan Sosialisasi di Desa Mbuit. (foto : isth).</figcaption></figure>
<p>Kepala Desa Golo Ndari, Benediktus Hawan, turut menjadi korban penipuan serupa. Ia mengungkapkan bahwa organisasi tersebut datang ke desanya untuk sosialisasi terkait bantuan rumah tidak layak huni.</p>
<p>&#8220;Mereka mengatakan punya koneksi dengan pemerintah provinsi untuk mengurus bantuan rumah. Warga diminta mengumpulkan uang administrasi Rp100 ribu per orang,&#8221; ungkap Benediktus.</p>
<p>Total kerugian yang dialami masyarakat Desa Golo Ndari mencapai Rp2,5 juta.</p>
<p>&#8220;Masyarakat saya terus bertanya soal tindak lanjut bantuan rumah yang dijanjikan. Kalau sampai tahun 2025 tidak ada realisasi, uang masyarakat harus segera dikembalikan. Kalau tidak, kami akan melaporkan ke pihak berwajib karena ini jelas penipuan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/hampir-separuh-kades-dan-masyarakat-di-mabar-jadi-korban-penipuan-oknum-organisasi-bodong/">Hampir Separuh Kades dan Masyarakat di Mabar Jadi Korban Penipuan Oknum Organisasi Bodong</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
