<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Praktisi Hukum &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/praktisi-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Apr 2026 12:55:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Praktisi Hukum &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tabrakan Maut Bekasi Timur, Praktisi Hukum Desak Investigasi Menyeluruh</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/tabrakan-maut-bekasi-timur-praktisi-hukum-desak-investigasi-menyeluruh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2026 12:55:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Adrianus Agal]]></category>
		<category><![CDATA[Bekasi Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kereta Api]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tabrakan Maut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8558</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Kecelakaan tragis yang melibatkan kereta api jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/tabrakan-maut-bekasi-timur-praktisi-hukum-desak-investigasi-menyeluruh/">Tabrakan Maut Bekasi Timur, Praktisi Hukum Desak Investigasi Menyeluruh</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kecelakaan tragis yang melibatkan kereta api jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 20.55 WIB. Insiden maut ini diduga berawal dari sebuah taksi yang mogok di perlintasan sebidang Bulak Kapal.</p>
<p>Menurut informasi yang dihimpun, taksi tersebut tertemper oleh rangkaian KRL Commuter Line yang tengah melintas. Akibat benturan itu, KRL berhenti di jalur. Nahas, dalam waktu hampir bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek datang dari arah yang sama dan menghantam bagian belakang KRL yang sedang berhenti.</p>
<p>Benturan keras tak terhindarkan. Sejumlah gerbong KRL dilaporkan mengalami kerusakan berat, bahkan ringsek di bagian belakang akibat tabrakan beruntun tersebut.</p>
<p>Data sementara hingga Rabu (29/4/2026) mencatat sebanyak 16 orang meninggal dunia dalam insiden ini. Sementara itu, sedikitnya 81 hingga 88 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.</p>
<p>Dampak kecelakaan ini juga menyebabkan operasional di Stasiun Bekasi Timur sempat lumpuh total. Proses evakuasi korban dan pembersihan jalur berlangsung intensif selama dua hari, sebelum akhirnya dilakukan uji coba operasional kembali pada Rabu (29/4/2026).</p>
<p>Peristiwa ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Praktisi hukum Adrianus Agal, S.H., M.Hum, mendesak agar insiden tersebut diusut secara tuntas dan transparan.</p>
<p>Dalam keterangannya, Adrianus menyampaikan duka mendalam atas tragedi yang menelan korban jiwa tersebut. Ia menegaskan pentingnya langkah cepat dan akuntabel dari seluruh pihak terkait.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/tabrakan-maut-bekasi-timur-praktisi-hukum-desak-investigasi-menyeluruh/">Tabrakan Maut Bekasi Timur, Praktisi Hukum Desak Investigasi Menyeluruh</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Main Hakim Sendiri dan Ancaman Pidana</title>
		<link>https://nttnews.net/opini/main-hakim-sendiri-dan-ancaman-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 02:27:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Gabriel Mahal]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=5112</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET- Pada hari Jumat (31/1/2025) sekelompok warga di Labuan Bajo membongkar dua portal di...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/opini/main-hakim-sendiri-dan-ancaman-pidana/">Main Hakim Sendiri dan Ancaman Pidana</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET-</strong> Pada hari Jumat (31/1/2025) sekelompok warga di Labuan Bajo membongkar dua portal di lokasi Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai.</p>
<p>Perbuatan sekelompok warga tersebut diliput dan ditayangkan dalam Berita Pagi di stasius tv swasta, iNews TV.</p>
<p>Diberitakan, alasan pembongkaran dua portal itu karena sekelompok warga itu kesal dengan perilaku mafia tanah yang katanya memasang dua portal tersebut.</p>
<p>Berita tv swasta itupun menyajikan informasi yang tidak benar alias bohong. Dikatakan bahwa dua portal itu menutupi jalan menuju rumah mereka.</p>
<p>Diberitakan pula bahwa jalan yang diportal itu jalan umum. Informasi tersebut tidak benar alias bohong.</p>
<p>Karena, faktanya tidak ada rumah warga di lokasi tersebut dan jalan tersebut bukan jalan umum.</p>
<p>Terlepas dari berita yang tidak benar itu, perbuatan sekelompok warga tersebut dari perspektif hukum merupakan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Tidak ada satupun alasan pembenar bagi tindakan main hakim sendiri dalam suatu negara yang menganut doktrin Negara Hukum.</p>
<p>Indonesia menganut doktrin Negara Hukum (Rechstaat atau Rule of Law) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) itu adalah tindakan bertentangan/melanggar Konstitusi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ini.</p>
<p>Senator Amerika Robert F. Kennedy yang jadi Jaksa Agung Amerika ke-64 pernah ungkapkan bahayanya main hakim sendiri itu, “Whenever men take the law into their own hands, the loser is the law. And when the law loses, freedom languishes”. Kapanpun manusia main hakim sendiri, yang kalah itu adalah hukum. Dan ketika hukum itu kalah, kebebasan merana.</p>
<p>Main hakim sendiri itu menyebabkan suatu masyarakat menjadi “homo homini lupus” – manusia serigala bagi manusia lainnya, seperti yang digambarkan oleh Thomas Hobbes, filsuf Inggris yang terkenal dengan bukunya Leviathan (1651).</p>
<p>Perilaku main hakim sendiri itu adalah perilaku para mafia yang mengabaikan hukum, tidak peduli hukum, dan bertindak sesukanya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/opini/main-hakim-sendiri-dan-ancaman-pidana/">Main Hakim Sendiri dan Ancaman Pidana</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
