<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indonesia &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Sep 2025 13:57:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Indonesia &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>IJTI Desak Istana Klarifikasi Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/ijti-desak-istana-klarifikasi-pencabutan-kartu-pers-jurnalis-cnn-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Sep 2025 13:57:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[CNN]]></category>
		<category><![CDATA[Diana Valencia]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=7141</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/ijti-desak-istana-klarifikasi-pencabutan-kartu-pers-jurnalis-cnn-indonesia/">IJTI Desak Istana Klarifikasi Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.</p>
<p dir="ltr">Peristiwa ini terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).</p>
<p dir="ltr">Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, bersama Sekjen IJTI, Usmar Almarwan, menilai tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam.</p>
<p dir="ltr">“Kami sangat prihatin dengan penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan kami, Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia melaksanakan tugas jurnalistik. Pertanyaan yang disampaikan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik,” ujar Herik Kurniawan dalam pernyataan resmi IJTI, Minggu (28/9/2025).</p>
<p dir="ltr">IJTI menegaskan, Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban yang informatif terkait program Makanan Bergizi Gratis, sehingga tindakan pencabutan kartu liputan tidak memiliki dasar yang jelas.</p>
<p dir="ltr">“Justru informasi yang diberikan Presiden menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat luas. Maka, pencabutan kartu liputan ini dapat dipandang sebagai penghalangan kerja jurnalistik,” tegas Usmar Almarwan.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, IJTI meminta penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas insiden ini.</p>
<p dir="ltr">IJTI juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p dir="ltr">Pasal 18 ayat (1) menegaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp<a href="tel:500000000">500.000.000</a>,00.”</p>
<p dir="ltr">Dalam konteks tersebut, IJTI menilai pencabutan kartu liputan dapat berpotensi masuk dalam kategori penghalangan kerja jurnalistik.</p>
<p dir="ltr">“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Jangan sampai tindakan seperti ini justru mencederai prinsip keterbukaan yang seharusnya dijaga bersama,” tutur Herik Kurniawan menutup pernyataannya.</p>
<p dir="ltr">Dengan sikap resmi ini, IJTI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers dan melindungi jurnalis yang menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan kepentingan publik. **</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/ijti-desak-istana-klarifikasi-pencabutan-kartu-pers-jurnalis-cnn-indonesia/">IJTI Desak Istana Klarifikasi Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KKJ Indonesia: Aksi Polisi Menangkap Pemred Floresa di Manggarai adalah Tindakan Melawan Hukum</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/kkj-indonesia-aksi-polisi-menangkap-pemred-floresa-di-manggarai-adalah-tindakan-melawan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Oct 2024 11:47:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Andrianto]]></category>
		<category><![CDATA[Daniel Tahi Monang Silitonga]]></category>
		<category><![CDATA[Floresa]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[KKJ]]></category>
		<category><![CDATA[Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai]]></category>
		<category><![CDATA[Melawan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemred]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai]]></category>
		<category><![CDATA[Wakapolri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=4038</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/kkj-indonesia-aksi-polisi-menangkap-pemred-floresa-di-manggarai-adalah-tindakan-melawan-hukum/">KKJ Indonesia: Aksi Polisi Menangkap Pemred Floresa di Manggarai adalah Tindakan Melawan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput aksi warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.</p>
<p>Berdasarkan berita yang dipublikasikan melalui floresa.co, Herry Kabut diangkut dalam mobil aparat bersama beberapa warga Poco Leok lain yang juga ditangkap.</p>
<p>Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. Kejadian tersebut didokumentasi oleh warga setempat.</p>
<p>Proyek ini merupakan kerjasama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang juga merupakan bagian dari proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.</p>
<p>PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Pocoleok untuk membuka akses jalan proyek Geothermal pada Rabu kemarin.</p>
<p>Masuknya PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai ini diiringi dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja.</p>
<p>Upaya tersebut dihadang oleh warga dan direspons oleh aparat dengan pemukulan dan penangkapan.</p>
<p>Berdasarkan informasi langsung yang diperoleh dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar.</p>
<p>Aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena dipukul polisi berseragam lengkap.</p>
<p>Berdasarkan keterangan warga ada sekitar empat orang yang ditahan saat ini dan aparat mengatakan akan melepas mereka, ketika warga aksi bubar. Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan.</p>
<p>Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/kkj-indonesia-aksi-polisi-menangkap-pemred-floresa-di-manggarai-adalah-tindakan-melawan-hukum/">KKJ Indonesia: Aksi Polisi Menangkap Pemred Floresa di Manggarai adalah Tindakan Melawan Hukum</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengungsi Myanmar Mengalir di Indonesia, Presiden Joko Widodo Keluarkan Pernyataan Tegas!</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/pengungsi-myanmar-mengalir-di-indonesia-presiden-joko-widodo-keluarkan-pernyataan-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Dec 2023 08:03:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gelombang pengungsi Rohingya]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Myanmar]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden RI]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[TPPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=328</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Gelombang pengungsi Rohingya dari Myanmar terus mengalir ke Indonesia, khususnya melalui pantai...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/pengungsi-myanmar-mengalir-di-indonesia-presiden-joko-widodo-keluarkan-pernyataan-tegas/">Pengungsi Myanmar Mengalir di Indonesia, Presiden Joko Widodo Keluarkan Pernyataan Tegas!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; </strong>Gelombang pengungsi Rohingya dari Myanmar terus mengalir ke Indonesia, khususnya melalui pantai Provinsi Aceh, menciptakan sorotan nasional.</p>
<p>Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, mengungkapkan keprihatinannya melalui video berdurasi 30 detik yang beredar di salah satu grup WhatsApp pada Sabtu (9/12/2023).</p>
<p>Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyoroti kemungkinan keterlibatan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik arus pengungsi ini.</p>
<p>&#8220;Di balik kedatangan mereka ini, pemerintah menduga adanya keterlibatan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),&#8221; ujar beliau.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/pengungsi-myanmar-mengalir-di-indonesia-presiden-joko-widodo-keluarkan-pernyataan-tegas/">Pengungsi Myanmar Mengalir di Indonesia, Presiden Joko Widodo Keluarkan Pernyataan Tegas!</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
