IJTI Desak Istana Klarifikasi Pencabutan Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250928 215307
Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. (foto : isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Peristiwa ini terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, bersama Sekjen IJTI, Usmar Almarwan, menilai tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam.

“Kami sangat prihatin dengan penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan kami, Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia melaksanakan tugas jurnalistik. Pertanyaan yang disampaikan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik,” ujar Herik Kurniawan dalam pernyataan resmi IJTI, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga :  Menteri Keuangan Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Legalkan Rokok Ilegal

IJTI menegaskan, Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban yang informatif terkait program Makanan Bergizi Gratis, sehingga tindakan pencabutan kartu liputan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Justru informasi yang diberikan Presiden menjadi hal penting untuk diketahui masyarakat luas. Maka, pencabutan kartu liputan ini dapat dipandang sebagai penghalangan kerja jurnalistik,” tegas Usmar Almarwan.

Lebih lanjut, IJTI meminta penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas insiden ini.

IJTI juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) menegaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Baca Juga :  PH NTTNews.net Sesalkan Intimidasi Oknum Yang Mengaku Wartawan TV One Terhadap Pemred

Dalam konteks tersebut, IJTI menilai pencabutan kartu liputan dapat berpotensi masuk dalam kategori penghalangan kerja jurnalistik.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Jangan sampai tindakan seperti ini justru mencederai prinsip keterbukaan yang seharusnya dijaga bersama,” tutur Herik Kurniawan menutup pernyataannya.

Dengan sikap resmi ini, IJTI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers dan melindungi jurnalis yang menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan kepentingan publik. **

  • Bagikan