<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mafia Tanah &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/mafia-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Jul 2026 05:16:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Mafia Tanah &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Ada Alasan Mangkir! Bareskrim Panggil Lagi Sejumlah Pihak dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Keranga</title>
		<link>https://nttnews.net/hukum-kriminal/tak-ada-alasan-mangkir-bareskrim-panggil-lagi-sejumlah-pihak-dalam-kasus-dugaan-mafia-tanah-keranga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 05:16:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Keranga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8976</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Penanganan dugaan praktik mafia tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/hukum-kriminal/tak-ada-alasan-mangkir-bareskrim-panggil-lagi-sejumlah-pihak-dalam-kasus-dugaan-mafia-tanah-keranga/">Tak Ada Alasan Mangkir! Bareskrim Panggil Lagi Sejumlah Pihak dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Keranga</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Penanganan dugaan praktik mafia tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus menunjukkan perkembangan.</p>
<p>Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak dalam rangka pendalaman laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan seluas 11 hektare yang telah diputus sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.</p>
<p>Menanggapi pemanggilan kedua tersebut, tim kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta meminta seluruh pihak yang dipanggil agar tidak menghindari pemeriksaan dan bersikap kooperatif demi memperjelas duduk perkara.</p>
<p>Penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Ni Made Tanti, S.H., menegaskan bahwa panggilan kedua dari penyelidik merupakan bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti atas Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Februari 2026.</p>
<p>Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penyertaan tindak pidana, membantu tindak pidana, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Keranga, Labuan Bajo.</p>
<p>&#8220;Semua pihak yang dipanggil harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya mengimbau agar mereka hadir memenuhi panggilan penyelidik, memberikan keterangan secara jujur, serta membawa seluruh dokumen yang diminta penyidik. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan terang,&#8221; ujar Tanti kepada media ini, Minggu (5/7/2026).</p>
<p>Menurut Tanti, perkara tersebut kini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sengketa keperdataan, melainkan telah memasuki ranah penyelidikan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.</p>
<p>&#8220;Setiap pihak yang dipanggil memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk membantu penyelidik mengungkap fakta yang sebenarnya. Kehadiran mereka sangat penting agar perkara ini menjadi terang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum ahli waris lainnya, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bareskrim sebagaimana tertuang dalam STTLP Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM.</p>
<p>Laporan itu menggunakan ketentuan Pasal 391 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 juncto Pasal 58 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur dugaan pemalsuan surat, penyertaan tindak pidana, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>&#8220;Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan polisi sudah jelas. Selanjutnya penyelidik akan menilai apakah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Karena itu semua pihak harus kooperatif memenuhi panggilan penyidik,&#8221; ujar Indra.</p>
<p>Dalam surat undangan klarifikasi kedua yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri, sejumlah nama kembali diminta hadir memberikan keterangan.</p>
<p>Mereka antara lain Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, yang dalam laporan polisi disebut sebagai terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.</p>
<p>Selain itu, penyelidik juga kembali memanggil Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput, yang namanya tercantum sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini menjadi objek penyelidikan.</p>
<p>Tak hanya itu, tiga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yakni Ketut Suarsana, Stephanus Kakut, dan Konstantinus Lalu, juga diminta memberikan klarifikasi terkait proses administrasi penerbitan sertifikat.</p>
<p>Kuasa hukum ahli waris lainnya, Indah Wahyuni, S.H., menilai pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa penyelidik masih mendalami seluruh rangkaian proses penerbitan sertifikat, penggunaan dokumen alas hak, hingga mekanisme peralihan hak atas tanah yang kini dipersoalkan.</p>
<p>&#8220;Kalau memang semua prosesnya benar, silakan dijelaskan kepada penyelidik secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tentu semuanya harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/hukum-kriminal/tak-ada-alasan-mangkir-bareskrim-panggil-lagi-sejumlah-pihak-dalam-kasus-dugaan-mafia-tanah-keranga/">Tak Ada Alasan Mangkir! Bareskrim Panggil Lagi Sejumlah Pihak dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Keranga</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rakyat Kepung Aparat, Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo Makin Terbuka</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/rakyat-kepung-aparat-dugaan-mafia-tanah-di-labuan-bajo-makin-terbuka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 08:24:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8426</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Gelombang perlawanan masyarakat kembali menguat. Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/rakyat-kepung-aparat-dugaan-mafia-tanah-di-labuan-bajo-makin-terbuka/">Rakyat Kepung Aparat, Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo Makin Terbuka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Gelombang perlawanan masyarakat kembali menguat. Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (7/4/2026), mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan perampasan tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.</p>
<p>Aksi tersebut menyasar tiga institusi sekaligus, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Ketiga lembaga ini dinilai memiliki peran strategis dalam menentukan kejelasan status hukum lahan yang tengah dipersoalkan.</p>
<p>Koordinator aksi, Florianus Surion Adu (Fery Adu), menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik yang diduga sebagai kejahatan agraria yang terstruktur dan sistematis.</p>
<p>“Ini bukan sekadar aksi. Ini adalah upaya menyelamatkan tanah negara dari cengkeraman mafia tanah,” tegasnya.</p>
<p>Dalam orasinya, Fery mengungkap dugaan bahwa penguasaan lahan di Kerangan telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991. Tanah tersebut disebut berada dalam kendali ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama pihak keluarga.</p>
<p>Massa aksi juga mengaku mengantongi sejumlah dokumen yang mengarah pada dugaan transaksi ilegal atas tanah berstatus negara. Salah satunya adalah akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris pada tahun 2014.</p>
<p>Menurut mereka, hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengubah status tanah negara menjadi milik pribadi.</p>
<p>Sorotan tajam turut diarahkan pada putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dinilai justru menguatkan penguasaan pihak tertentu atas lahan yang diduga milik negara.</p>
<p>“Ini preseden buruk. Tanah negara bisa berpindah tangan seolah-olah sah menjadi milik pribadi,” kritik Fery.</p>
<p>Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik kolusi antara penguasa, pengusaha, dan investor dalam kasus tersebut.</p>
<p>Fery turut mengingatkan publik bahwa lahan di Kerangan sebelumnya sempat direncanakan untuk pembangunan sekolah perikanan bagi anak-anak nelayan, yang ditandai dengan seremoni groundbreaking beberapa tahun lalu.</p>
<p>Namun, rencana tersebut kini tak lagi terdengar.</p>
<p>“Tanah itu seharusnya untuk sekolah perikanan. Hari ini, cita-cita rakyat justru terkubur oleh kepentingan segelintir orang,” ujarnya.</p>
<p>Selain lembaga peradilan, kritik juga diarahkan kepada BPN Manggarai Barat yang dinilai belum maksimal dalam menjaga aset negara.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/rakyat-kepung-aparat-dugaan-mafia-tanah-di-labuan-bajo-makin-terbuka/">Rakyat Kepung Aparat, Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo Makin Terbuka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Golo Mori Diduga Bermain di Balik Dokumen Nggoer, Kuasa Hukum Menghindar</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kades-golo-mori-diduga-bermain-di-balik-dokumen-nggoer-kuasa-hukum-menghindar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 11:52:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Golo Mori]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nggoer]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8375</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Sengkarut kepemilikan tanah di Pantai Nggoer kembali menuai sorotan publik. Kepala...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kades-golo-mori-diduga-bermain-di-balik-dokumen-nggoer-kuasa-hukum-menghindar/">Kades Golo Mori Diduga Bermain di Balik Dokumen Nggoer, Kuasa Hukum Menghindar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, <a href="http://NTTNEWS.NET" target="_blank" rel="noopener">NTTNEWS.NET</a> &#8211;</strong> Sengkarut kepemilikan tanah di Pantai Nggoer kembali menuai sorotan publik. Kepala Desa Golo Mori diduga terlibat dalam praktik yang melampaui kewenangannya, bahkan disinyalir bersekongkol dengan Suhardi dan Yakob dalam proses administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh aktivis Lorens Logam saat ditemui awak media di Labuan Bajo, Rabu (25/3/2026).</p>
<p>Lorens menilai, tindakan Kepala Desa Golo Mori tidak hanya melampaui batas kewenangan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi, pejabat publik yang dengan sengaja melegalisasi dokumen yang tidak sesuai fakta dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.</p>
<p>“Apalagi jika dokumen tersebut dibuat tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris yang berjumlah 18 orang, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” ujarnya.</p>
<p>Sorotan juga mengarah pada proses pemeriksaan Samaila oleh penyidik Polres Manggarai Barat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Samaila diketahui didampingi oleh Yance Thobias Messakh, yang saat ini juga merupakan penasihat hukum Suhardi selaku pelapor.</p>
<p>Menurut Lorens, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait netralitas pemerintah desa.</p>
<p>“Pemerintah desa seharusnya bersikap netral dalam memberikan keterangan agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Pendampingan oleh pengacara pelapor dalam pemeriksaan ini memunculkan kesan adanya keberpihakan,” tegasnya.</p>
<p>Kritik serupa juga disampaikan oleh Aldi Dalton Ndolu, kuasa hukum masyarakat adat Nggoer.</p>
<p>Ia menilai, pendampingan kepala desa oleh pengacara yang juga mewakili pelapor merupakan hal yang tidak lazim.</p>
<p>“Secara prinsip, kepala desa sebagai pejabat publik harus menjaga netralitas. Jika membutuhkan pendampingan hukum, seharusnya menggunakan penasihat hukum yang independen, bukan dari pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara,” ujar Aldi.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa situasi tersebut pada akhirnya akan dinilai oleh publik serta kalangan profesi hukum.</p>
<p>“Ini menjadi preseden baru, dan biarlah publik serta rekan-rekan advokat yang menilai secara objektif,” lanjutnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kades-golo-mori-diduga-bermain-di-balik-dokumen-nggoer-kuasa-hukum-menghindar/">Kades Golo Mori Diduga Bermain di Balik Dokumen Nggoer, Kuasa Hukum Menghindar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abaikan Laporan Masyarakat, Indra Triantoro Kecam Satgas Mafia Tanah Kejari Mabar</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/abaikan-laporan-masyarakat-indra-triantoro-kecam-satgas-mafia-tanah-kejari-mabar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jul 2024 08:43:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Abaikan Laporan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Indra Triantoro]]></category>
		<category><![CDATA[Kecam Satgas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Mabar]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=3130</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Kejaksaan Negeri Manggarai Barat diduga mengabaikan laporan masyarakat terkait tindakan penyerobotan lahan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/abaikan-laporan-masyarakat-indra-triantoro-kecam-satgas-mafia-tanah-kejari-mabar/">Abaikan Laporan Masyarakat, Indra Triantoro Kecam Satgas Mafia Tanah Kejari Mabar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; </strong>Kejaksaan Negeri Manggarai Barat diduga mengabaikan laporan masyarakat terkait tindakan penyerobotan lahan seluas 11 Hektare yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT yang diduga dilakukan oleh keluarga ahli waris almarhum Niko Naput.</p>
<p>Dugaan tindakan penyerobotan lahan tersebut diketahui setelah munculnya SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM atas Nama Paulus Grant Naput yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat pada tahun 2017 yang lalu.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Muhamad Rudini selaku ahli waris almarhum Ibrahim Hanta langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas Mafia Tanah pada tanggal 8 Januari 2024.</p>
<p>Naasnya laporan tersebut hingga saat ini tidak ada tindak-lanjut dari pihak Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.</p>
<p>Muhamad Rudini melalui kuasa hukumnya DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., mengecam Kejaksaan Negeri Manggarai Barat atas dugaan pengabaian terhadap laporan tersebut.</p>
<p>Menurut Indra, meskipun laporan telah diterima secara resmi sejak 8 Januari 2024 oleh tim Satgas Mafia Tanah dan juga tim tersebut juga telah melakukan pemeriksaan di Lokasi obyek sengketa pada tanggal 16 Januari 2024, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus ini. Pihaknya merasa bahwa upaya hukum yang ditempuh tidak direspons dengan serius oleh pihak Kejari Manggarai Barat.</p>
<p>“Laporan Muhamad Rudini diterima pada tanggal 8 Januari 2024 oleh tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, namun hingga detik ini kami tidak mengetahui sudah sejauh mana progres pelaporannya. Kami merasa bahwa laporan yang telah kami layangkan di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat beberapa waktu lalu itu diabaikan,” Tegas Indra, Rabu, (10/7) siang.</p>
<figure id="attachment_3129" aria-describedby="caption-attachment-3129" style="width: 720px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240713-WA01411.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3129" src="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240713-WA01411.jpg" alt="IMG 20240713 WA01411" width="720" height="405" title="Abaikan Laporan Masyarakat, Indra Triantoro Kecam Satgas Mafia Tanah Kejari Mabar 1" srcset="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240713-WA01411.jpg 720w, https://nttnews.net/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240713-WA01411-400x225.jpg 400w, https://nttnews.net/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240713-WA01411-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></a><figcaption id="caption-attachment-3129" class="wp-caption-text">Abaikan Laporan Masyarakat, Indra Triantoro Kecam Satgas Mafia Tanah Kejari Mabar. (foto : isth).</figcaption></figure>
<p>Kuasa hukum dari Muhamad Rudini menjelaskan bahwa Pada tanggal 16 Januari 2024, tim dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Wisnu Sanjaya, S.H., bersama tim BPN Manggarai Barat, yang dipimpin oleh Kasi Sengketa Bapak Putu dan Bapak Jonas, turun langsung ke lapangan untuk memeriksa lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa.</p>
<p>Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan lokasi tersebut dengan Warkah atau bukti penyerahan tanah adat yang tercatat pada tanggal 2 Mei 1990.</p>
<p>Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa kedua SHM yang terdaftar atas nama Paulus G. Naput (tergugat 1) dan Maria F. Naput (tergugat 2) mengalami kesalahan lokasi, ploting, dan penunjukan batas-batas.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim BPN dan tim Kejari sepakat bahwa kedua tanah atas nama Paulus G. Naput (pihak tergugat 1) dan Maria F. Naput (pihak tergugat 2) tersebut terbukti salah lokasi, salah ploting, atau salah penunjukan batas-batas. Lokasi sebenarnya berdasarkan peta warna merah seluas 16 Ha, bukan di peta warna hijau yang merupakan lokasi tanah milik penggugat seluas 11 Ha,&#8221; Jelas Indra.</p>
<p>Indra juga menjelaskan bahwa pihak BPN Manggarai Barat membawa 10 tumpukan map berkas saat pemeriksaan. Namun, dari dokumen tersebut, tidak ditemukan Warkah asli yang menjadi dasar penerbitan SHM atas nama pihak terlapor.</p>
<p>Pemeriksaan lebih lanjut oleh Kasipidsus dan Kasipidum Kejari Manggarai Barat terhadap dokumen-dokumen tersebut menemukan bahwa semua surat di Warkah SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput hanyalah fotokopi dan tidak mencantumkan batas-batas serta saksi-saksi yang sah.</p>
<p>&#8220;Saat itu pihak BPN membawa dokumen Warkah tanah 11 hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo. Kasipidsus dan Kasipidum Kejari Manggarai Barat memeriksa satu persatu berkas dari BPN itu, dan di dalam warkah tersebut tdak ditemukan dokumen yang asli surat penyerahan tanah adat. Semua surat-surat di warkah sebagai dasar penerbitan SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Paulus Grant Naput adalah foto copy semua dan salah lokasi, salah letak, salah penunjukan batas-batas dan juga salah saksi-saksi batas atas nama Mikael Mensen denga Bapak Stephanus Herson,&#8221; ungkap Indra.</p>
<p>Kemandekan Proses Hukum<br />
Setelah pemeriksaan bersama di Lokasi, Indra menuturkan bahwa hingga kini sangat disayangkan bahwa diduga surat perintah kerja atau sprindik dari Kajari, Sarta, S.H., belum pernah diterbitkan.</p>
<p>Akibatnya, tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tidak dapat bergerak untuk menegakkan keadilan dan memberantas mafia tanah. Hal ini menyebabkan pemilik SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput tetap tidak tersentuh hukum dan bebas dari panggilan pihak Kejari.</p>
<p>Dr. Indra Triantoro mengungkapkan kecurigaannya bahwa ada perlindungan dari Kepala Kejari Manggarai Barat terhadap kasus ini.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/abaikan-laporan-masyarakat-indra-triantoro-kecam-satgas-mafia-tanah-kejari-mabar/">Abaikan Laporan Masyarakat, Indra Triantoro Kecam Satgas Mafia Tanah Kejari Mabar</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum BPN dan Oknum Notaris Biang Kerok Mafia Tanah di Labuan Bajo</title>
		<link>https://nttnews.net/opini/oknum-bpn-dan-oknum-notaris-biang-kerok-mafia-tanah-di-labuan-bajo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2024 15:39:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Biang Kerok]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Siprianus Edi Hardum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=2906</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Siprianus Edi Hardum LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Pada 21 Maret 2024, anggota Komisi III DPR...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/opini/oknum-bpn-dan-oknum-notaris-biang-kerok-mafia-tanah-di-labuan-bajo/">Oknum BPN dan Oknum Notaris Biang Kerok Mafia Tanah di Labuan Bajo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Siprianus Edi Hardum</strong></em></p>
<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; </strong>Pada 21 Maret 2024, anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman meminta wartawan agar membongkar mafia tanah di Labuan Bajo yang melibatkan oknum Kepala Desa, Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat (Mabar) dan aparat penegak hukum lainnya.</p>
<p>Permainan mafia tanah di Labuan Bajo, kata Benny, sangat sistematis. Mafia tanah, kata dia, merupakan bagian dari perampasan hak rakyat atau masyarakat lokal dengan berbagai macam cara antara lain melalui proses hukum dengan merekayasa hukum, merekayasa kasus, pemasluan sertifikat tanah orang dan ada permainan hukum.</p>
<p>Yang dikatakan Benny Harman bukanlah hal baru sebenarnya. Karena mafia tanah di Labuan Bajo ada sejek hampir sejak 10 tahun lalu. Mafia tanah di Labuan Bajo hampir sama dengan yang terjadi secara nasional atau yang di kota-kota besar di Indonesia.</p>
<p>Labuan Bajo merupakan subsistem kejahatan dalam pertanahan yang terjadi secara nasional. Mengapa ? Karena pelakunya hampir sama dan pola permainannya sama juga.</p>
<p>Mafia Tanah di Labuan Bajo tidak terlepas dari Labuan Bajo sebagai kota wisata super premium. Labuan Bajo bagaikan gadis cantik yang dilirik banyak pria. Labuan Bajo yang indah ini mengggoda banyak tourist baik domestic maupun mancanegara untuk menikmatinya.</p>
<p>Saban hari banyak penikmat keindahan laut, pantai gunung mendatangi Labuan Bajo, maka peredaran uang di Labuan Bajo pun tinggi. Karena itulah harga-harga barang termasuk biaya hotel di Labuan Bajo melambung jauh.</p>
<p>Begitu banyak peredaran uang di Labuan Bajo dengan kehadiran begitu banyak pelancong maka berjalan seiring dengan banyaknya orang baik orang ingin memiliki tanah dan membangun rumah serta penginapan di Labuan Bajo.</p>
<p>Bebukitan dan lekukan lembah pinggir pantai Golo Mori dan sekitarnya mengundang banyak pengusaha lokal dan internasional untuk berivestasi dalam bidang perhotelan bahkan gedung perkantoran.</p>
<p>Akhir April 2024, pihak perusahaan properti terbesar dan ternama Tanah Air Ciputra bertemu Bupati Manggarai Barat dengan tujuan mereka menyampaikan rencana akan membangun perumahan di Labuan Bajo. Kedatangan pihak Ciputra bertemu Bupati Mabar bersamaan dengan ratusan anggota Real Estat Indonesia (REI) yang hadir di Labuan Bajo untuk merayakan HUT ke-52 REI.</p>
<p>Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan, perputaran uang selama empat hari penyelenggaraan HUT ke-52 REI di Labuan Bajo, mencapai Rp 100 miliar. Ini baru acara REI belum acara-acara besar sebelumnya dan yang akan datang.</p>
<p>Informasi yang didapat penulis, jauh hari sebelumnya, pihak perusahan properti besar lain di Indonesia, Sinar Mas menyampaikan rencana akan membangun Mal di Labuan Bajo.</p>
<p>Beberapa hari lalu juga, pengusaha Uni Emirat Arab (UEA) yaitu owner menara tertinggi di Timur Tengah, Uni Emirat Arab (Dubai) Burj Khalifah mendatangi Labuan Bajo. Informasinya, ia melihat lahan untuk dibelinya dan membangun hotel berkelas internasional.</p>
<p><strong>Mafia Tanah</strong></p>
<p>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online mafia berarti perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan/kriminal. Orang yang terlibat dalam mafia disebut mafioso.</p>
<p>Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Nia Kurniati mendefesikan mafia tanah sebagai kejahatan di bidang pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis (Nia Kurniati, 2023).</p>
<p>Menurut penulis, mafia tanah terjadi karena, pertama, ada permintaan yang tinggi (demand) sementara ketersediaan (suplay) terbatas. Kedua, pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum. Ketiga, banyaknya aparat penegak hukum ikut bermain dalam mafia tanah, seperti oknum dari BPN, oknum Polri, TNI, kejaksaan, hakim dan oknum dari Kementerian Hukum dan HAM.</p>
<p>Pengalaman penulis dalam mendampingi klien yang tertimpa kasus pertanahan, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen yakni melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) dan Pasal 266 KUHP (pemalsuan dokumen). Selain itu, melakukan kolusi dengan oknum dari BPN dan aparat penegakan hukum. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara dengan menyuap oknum polisi, jaksa dan hakim.</p>
<p>Dampak yang timbul dari mafia tanah antara lain, (1) banyak masyarakat yang kehilangan hakk atas tanah; (2) tidak terwujudnya kepastian hukum dan hilangnya keadilan bagi masyarakat; (3) pembangun terhambat karena investor takut untuk berinvestasi; (4) berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara; serta terjadi sengketa penguasaan hak kepemilikan atas tanah.</p>
<p><strong>Tanah Ulayat</strong></p>
<p>Berdasarkan pantuan penulis, tanah yang menjadi sasaran mafia tanah di Labuan Bajo lebih banyak kepada tanah adat/ulayat atau bekas tanah adat/ulayat. Oleh karena itu, penulis perlu jelaskan apa itu tanah adat/ulayat.</p>
<p>Hak Ulayat berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Keberadaan MHA diatur dalam dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.</p>
<p>Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Sumardjono, mengatakan, hak ulayat utamanya berkenaan dengan hubungan hukum antara masyarakat hukum adat (MHA) dengan tanah dalam lingkungan wilayahnya. Hubungan hukum itu berisi wewenang dan kewajiban. Dalam pengertian, tanah dalam lingkungan wilayahnya itu mencakup luas kewenangan MHA berkenaan dengan tanah termasuk segala isinya, yakni perairan, tumbuh-tumbuhan dan semua binatang di dalamnya (Maria Sumardjono, 2008: 171).</p>
<p>Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria (UUPA) mengakomodasi hak ulayat dengan penegasan, ”Dengan mengingat ketentuan-ketentuan Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.</p>
<p>Menurut Maria Sumardjono, penjelasan pasal 3 UUPA tersebut berkenaan dengan eksistensi dan pelaksanaanya. Pengakuan keberadaan hak ulayat oleh UUPA tidak memberikan kriterianya. Menurut pakar Agraria dari Universitas Trisakti, Boedi Harsono, alasan para perancang dan pembentuk UUPA tidak mengatur tentang hak ulayat adalah karena pengaturan hak ulayat, baik dalam penentuan kriteria eksistensi maupun pendaftarannya, akan melestarikan keberadaan hak ulayat, sedangkan secara alamiah terdapat kecenderungan melemahanya hak ulayat (Maria Sumardjono, 2008:175).</p>
<p>Sementara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menganut persepsi yang berbeda tentang hak ulayat. Jika dalam hukum tanah nasional hak ulayat disikapi sebagai hak dasar atas tanah plus segala isinya (termasuk hutan), maka dalam konsepsi kehutanan status hutan dibagi menjadi dua yakni hutan negara dan hutan hak. (Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 41/1999 tentang Kehutanan). Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (Pasal 1 angka 5). Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (Pasal 1 angka 6).</p>
<p>Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pasal 1 angka 2 menyebutkan, ”Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu”.</p>
<p>Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan, ”Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan”.</p>
<p>Selanjutnya Pasal 1 angka 3 membicarakan mengenai masyarakat hukum adat yakni sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.</p>
<p>Dari pengertian-pengertian tanah adat di atas dapat disimpulkan, pertama, negara mengakui masyarakat hukum adat sepanjang masih ada. Kedua, baik peraturan perundang-undangan maupun doktrin (pendapat pakar) tidak memberikan kriteria dan struktur masyarakat hukum adat. Hal ini tentu sebagaimana dikatakan Boedi Harsono di atas karena lama-lama keberadaan masyarakat hukum adat akan hilang.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/opini/oknum-bpn-dan-oknum-notaris-biang-kerok-mafia-tanah-di-labuan-bajo/">Oknum BPN dan Oknum Notaris Biang Kerok Mafia Tanah di Labuan Bajo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskusi Bersama Wartawan! Benny Harman Ungkap Isu Mafia Tanah di Labuan Bajo</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/diskusi-bersama-wartawan-benny-harman-ungkap-isu-mafia-tanah-di-labuan-bajo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Mar 2024 08:06:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Harman]]></category>
		<category><![CDATA[di Labuan Bajo]]></category>
		<category><![CDATA[di Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Diskusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap Isu]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=1717</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, DR. Benny K. Harman, S.H, menggelar...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/diskusi-bersama-wartawan-benny-harman-ungkap-isu-mafia-tanah-di-labuan-bajo/">Diskusi Bersama Wartawan! Benny Harman Ungkap Isu Mafia Tanah di Labuan Bajo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; </strong>Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, DR. Benny K. Harman, S.H, menggelar diskusi bersama sejumlah wartawan di Labuan bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari Senin (18/3/2024).</p>
<p>Diskusi ini bertujuan untuk membahas isu yang sangat sensitif, yaitu mafia tanah yang semakin merajalela di daerah tersebut.</p>
<p>Menurut Benny Harman, permasalahan mafia tanah di Labuan Bajo telah menjadi fokus utama dalam diskusi ini.</p>
<p>Beliau mengungkapkan bahwa beberapa waktu yang lalu, harga tanah di Labuan Bajo masih tergolong murah.</p>
<p>Namun, dengan statusnya sebagai kota pariwisata super premium, harga tanah di sana kini melambung tinggi dan semakin fantastis.</p>
<p>Hal ini membuat Labuan Bajo menjadi target empuk bagi para mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari situasi ini.</p>
<p>Benny Harman juga mengungkapkan bahwa banyak informasi yang berhasil dihimpun terkait kasus-kasus mafia tanah di Labuan Bajo.</p>
<p>Para mafia tanah ini tidak hanya terdiri dari kelompok-kelompok berduit, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala desa (Kades), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum.</p>
<figure id="attachment_1718" aria-describedby="caption-attachment-1718" style="width: 720px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2024/03/IMG_20240318_153838.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-1718" src="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2024/03/IMG_20240318_153838.jpg" alt="IMG 20240318 153838" width="720" height="405" title="Diskusi Bersama Wartawan! Benny Harman Ungkap Isu Mafia Tanah di Labuan Bajo 2" srcset="https://nttnews.net/wp-content/uploads/2024/03/IMG_20240318_153838.jpg 720w, https://nttnews.net/wp-content/uploads/2024/03/IMG_20240318_153838-400x225.jpg 400w, https://nttnews.net/wp-content/uploads/2024/03/IMG_20240318_153838-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></a><figcaption id="caption-attachment-1718" class="wp-caption-text">Diskusi Bersama Wartawan! Benny Harman Ungkap Isu Mafia Tanah di Labuan Bajo. (foto : isth).</figcaption></figure>
<p>Modus operandi mereka sangat beragam, mulai dari kolusi dengan korporasi untuk memperoleh tanah dengan harga murah hingga tindakan pemerasan dan penipuan terhadap masyarakat yang tidak berpengalaman dalam urusan tanah.</p>
<p>&#8220;Kasihan masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi korban akibat perlakuan kelompok atau korporasi yang dapat merusak Labuan Bajo,&#8221; ujar Benny Harman dengan nada prihatin.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/diskusi-bersama-wartawan-benny-harman-ungkap-isu-mafia-tanah-di-labuan-bajo/">Diskusi Bersama Wartawan! Benny Harman Ungkap Isu Mafia Tanah di Labuan Bajo</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
