Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tak Ada Alasan Mangkir! Bareskrim Panggil Lagi Sejumlah Pihak dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Keranga

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
05e3e220 7830 11f1 a826 5f3c883ecf3e
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak dalam rangka pendalaman laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan seluas 11 hektare yang telah diputus sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. (foto : Dok. Isth).

JAKARTA | NTTNEWS.NET – Penanganan dugaan praktik mafia tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus menunjukkan perkembangan.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak dalam rangka pendalaman laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan seluas 11 hektare yang telah diputus sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

Menanggapi pemanggilan kedua tersebut, tim kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta meminta seluruh pihak yang dipanggil agar tidak menghindari pemeriksaan dan bersikap kooperatif demi memperjelas duduk perkara.

Penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Ni Made Tanti, S.H., menegaskan bahwa panggilan kedua dari penyelidik merupakan bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti atas Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Februari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penyertaan tindak pidana, membantu tindak pidana, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Keranga, Labuan Bajo.

“Semua pihak yang dipanggil harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya mengimbau agar mereka hadir memenuhi panggilan penyelidik, memberikan keterangan secara jujur, serta membawa seluruh dokumen yang diminta penyidik. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan terang,” ujar Tanti kepada media ini, Minggu (5/7/2026).

Baca Juga :  Banggar DPR RI Serap Aspirasi Kepala Daerah di Labuan Bajo

Menurut Tanti, perkara tersebut kini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sengketa keperdataan, melainkan telah memasuki ranah penyelidikan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

“Setiap pihak yang dipanggil memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk membantu penyelidik mengungkap fakta yang sebenarnya. Kehadiran mereka sangat penting agar perkara ini menjadi terang,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris lainnya, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bareskrim sebagaimana tertuang dalam STTLP Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM.

Laporan itu menggunakan ketentuan Pasal 391 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 juncto Pasal 58 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur dugaan pemalsuan surat, penyertaan tindak pidana, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang.

“Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan polisi sudah jelas. Selanjutnya penyelidik akan menilai apakah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Karena itu semua pihak harus kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” ujar Indra.

Baca Juga :  Feri Adu Desak Pemilik Kapal Rongsokan Angkut Bangkai Kapal dari Pulau Bajo: "Pulau Bajo Bukan Tong Sampah Kapal"

Dalam surat undangan klarifikasi kedua yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri, sejumlah nama kembali diminta hadir memberikan keterangan.

Mereka antara lain Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, yang dalam laporan polisi disebut sebagai terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.

Selain itu, penyelidik juga kembali memanggil Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput, yang namanya tercantum sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini menjadi objek penyelidikan.

Tak hanya itu, tiga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yakni Ketut Suarsana, Stephanus Kakut, dan Konstantinus Lalu, juga diminta memberikan klarifikasi terkait proses administrasi penerbitan sertifikat.

Kuasa hukum ahli waris lainnya, Indah Wahyuni, S.H., menilai pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa penyelidik masih mendalami seluruh rangkaian proses penerbitan sertifikat, penggunaan dokumen alas hak, hingga mekanisme peralihan hak atas tanah yang kini dipersoalkan.

“Kalau memang semua prosesnya benar, silakan dijelaskan kepada penyelidik secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tentu semuanya harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

  • Bagikan