LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat bersama tim gabungan dari TNI, Kepolisian, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) menggelar operasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam di seputaran Kota Labuan Bajo, Kamis (26/9/2025) malam.
Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, melalui Kepala Bidang Trantib, Hermus Syukur, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di kota pariwisata premium tersebut.
“Langkah ini kita ambil untuk memastikan bahwa setiap usaha hiburan malam beroperasi sesuai aturan, legal, serta tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Hermus, Senin (29/9/2025) malam.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menyasar delapan tempat hiburan malam dengan tiga fokus utama, yakni:
1. Legalitas izin operasional dan izin usaha,
2. Kepemilikan izin penjualan minuman beralkohol,
3. Identitas serta izin tinggal tenaga kerja, termasuk para pemandu lagu (LCI).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh tempat hiburan telah mengantongi izin operasional dan izin penjualan minuman beralkohol. Tim juga tidak menemukan adanya minuman oplosan yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Dari delapan kafe yang diperiksa, tidak ada minuman oplosan. Semuanya diperiksa langsung oleh tim gabungan dari TNI, Kepolisian, dan Disperindagkop,” jelas Hermus.
Meski demikian, persoalan muncul pada aspek ketenagakerjaan. Tim menemukan sejumlah karyawan dan LCI tanpa KTP dengan alasan hilang atau tertinggal di kampung halaman. Sebagian lainnya masih menggunakan KTP dari luar daerah Manggarai Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









