MAUMERE, NTTNEWS.NET – Upaya Polda Nusa Tenggara Timur untuk mewujudkan “Polda NTT Zero TPPO” kembali menunjukkan hasil positif.
Polres Sikka berhasil menggagalkan pengiriman delapan calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Rabu (19/11/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., dan Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M.
Kasus ini bermula pada Selasa malam (4/11/2025). Unit Tipikor Polres Sikka menerima informasi bahwa seorang perekrut tenaga kerja diduga hendak memberangkatkan sekelompok orang dari Kecamatan Talibura menuju Kalimantan Timur.
Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan menghentikan kendaraan angkutan umum yang ditumpangi para calon tenaga kerja sebelum memasuki kawasan Pelabuhan Lorens Say.
Menurut IPTU Djafar, tindakan cepat ini diambil untuk mencegah keberangkatan ilegal.
“Ketika kami hentikan dan periksa, benar terdapat delapan orang calon tenaga kerja yang akan berangkat menggunakan KM Lambelu pada Rabu dini hari,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, polisi menemukan bahwa sang perekrut, berinisial YT alias K, tidak memiliki Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD). Ia juga bukan bagian dari lembaga penyalur tenaga kerja resmi.
YT mengaku telah mengajak para korban untuk bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, dengan iming-iming bahwa biaya perjalanan akan dipotong dari gaji.
IPTU Djafar menegaskan bahwa pola ini sangat berbahaya.
“Modus perekrutan tanpa dokumen resmi seperti ini berpotensi kuat pada eksploitasi dan memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.
Karena itu, penyidik langsung meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









