Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Saksi Ahli Waris Stefanus Nabu Ungkap Kejanggalan Surat Jual Beli Tanah di PN Labuan Bajo

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251215 195626
Lokasi Sengketa. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PNLbj pada Selasa, 10 Desember 2025.

Sidang ini menghadirkan Leonardus Kaleng, ahli waris almarhum Stefanus Nabu, sebagai saksi fakta terkait keabsahan Surat Jual Beli tanah antara Stefanus Nabu dan Asis yang bertanggal 31 Mei 1990.

Sidang berlangsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Harlond Palyama, S.H., dengan hakim anggota I Made Wirangga Kusuma, S.H., dan Kevien Dicky Aldison, S.H. Sidang juga dihadiri Panitera Pengganti Maria Magdalena Pitkoma Christi, A.Md.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II hadir lengkap, yakni Siprianus Ngganggu, S.H., Lambertus Sedus, S.H., dan Hironimus Gunawan, S.H. Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat hanya diwakili oleh Ferdinandus Angka, S.H.

Leonardus Kaleng memberikan kesaksian untuk kepentingan Tergugat I Kam Maria Theresia Kamallan dan Tergugat II Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono, yang berperkara melawan Penggugat Lelo Yosep Laurentius.

Saksi fakta dihadirkan secara khusus untuk menerangkan bukti Surat Jual Beli antara Stefanus Nabu dan Asis (Tergugat III) tertanggal 31 Mei 1990.

Baca Juga :  Bupati Edi Apresiasi Tim Sepak Takraw Manggarai Barat Raih Tiga Emas di Kejurda NTT 2025

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa objek jual beli berupa sebidang tanah seluas 80 x 200 meter atau 16.000 meter persegi yang terletak di Desa Golo Bilas dengan harga Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Batas-batas tanah dalam surat itu tercantum sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Umum Desa (hutan), sebelah Selatan dengan Jalan Raya Ruteng–Labuan Bajo, sebelah Timur dengan tanah Paulus Parung, dan sebelah Barat dengan Tanah Umum Desa (hutan).

IMG 20251215 195640
Lokasi sengketa. (foto : isth).

Surat tersebut ditandatangani oleh saksi-saksi Sani Hamali, Ahmad Hamu, dan M. Manggu, serta diketahui oleh Kepala Desa Golo Bilas saat itu, Yohanes Djemiha.

Dalam keterangannya di persidangan, Leonardus Kaleng mengaku sebagai warga Wilayah Persekutuan Adat Tua Golo Merombok.

Ia menerangkan bahwa ayahnya berasal dari Kampung Cecer dan mulai tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1972.

Saksi menjelaskan bahwa tanah tersebut diperoleh ayahnya dari Tua Golo Capi Usman Ebo melalui mekanisme adat Manggarai Kapu Manuk Lele Tuak.

Namun, saksi mengaku tidak mengingat secara pasti tahun penyerahan tanah tersebut, tahun wafatnya Tua Golo Capi Usman Ebo, maupun tahun pengangkatan Sani Hamali sebagai Tua Golo Capi pengganti.

Baca Juga :  Momen Natal Penuh Keakraban, Bupati dan Wabup Ngada Berjoget Ja’i Bersama Warga Manggarai Barat

Menanggapi keterangan tersebut, Penggugat Lelo Yosep Laurentius menegaskan bahwa hukum adat Manggarai sangat menekankan kejelasan asal-usul tanah.

“Hukum adat Manggarai Kapu Manuk Lele Tuak terkait asal-usul tanah perorangan dari tanah persekutuan adat menuntut kejelasan yang terang dan riil. Pembagian dan penyerahan tanah harus dilakukan melalui musyawarah persekutuan adat,” jelas Lelo kepada NTTNews, Senin (15/12/2025).

Leonardus Kaleng juga menerangkan bahwa dirinya pindah ke Merombok pada Maret 1990. Sekitar sebulan kemudian, ia dua kali bertemu dengan Asis, yang datang sendiri ke rumah di Merombok. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui tujuan kedatangan Asis pada saat itu.

Saksi juga menyatakan bahwa ayahnya mampu membaca dan menulis serta memiliki tanda tangan pada tahun 1990.

Meski demikian, ia mengaku hanya mendengar sepintas soal adanya perjanjian antara ayahnya dan Asis, tanpa mengetahui isi dan keberatan yang mungkin muncul di kemudian hari.

  • Bagikan