“Tidak boleh ada impunitas di balik jubah keimaman atau status akademik. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pihak kampus dan gereja mengumumkan secara terbuka pencabutan seluruh jabatan dan status oknum tersebut sebagai dosen dan imam, demi pertanggungjawaban moral dan efek jera.
2. Perlindungan Total bagi Korban (Salutem Victimae)
Agus menegaskan bahwa korban harus menjadi prioritas utama. Ia mendesak kampus dan keuskupan menyediakan pendampingan psikologis, spiritual, dan hukum secara gratis serta berkelanjutan.
“Jangan sampai korban yang sudah menderita justru mendapat tekanan lanjutan. Identitas mereka harus dilindungi secara mutlak,” katanya.
3. Reformasi Moral dan Audit Institusional (Reformatio in Capite et Membris)
Agus juga meminta dilakukan audit moral dan etika kepada seluruh staf pengajar, terutama mereka yang berada di posisi rentan kekuasaan, serta penerapan kurikulum wajib anti-kekerasan seksual bagi seluruh civitas academica.
Agus mengajak seluruh sivitas akademika, tokoh agama, dan masyarakat Katolik Manggarai untuk menjadikan tragedi ini sebagai momentum pembaruan moral dan eksistensial.
“Keimanan dan keilmuan harus berjalan seiring sebagai cahaya pemandu. Ketika salah satu pilar runtuh, kewajiban kita adalah membangunnya kembali dengan fondasi kebenaran yang lebih kokoh,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa keberpihakan kepada korban adalah kewajiban moral semua pihak.
“Saya tegaskan: Suara korban adalah mandat moral bagi kita semua. Mari kita pastikan bahwa kampus dan gereja di Manggarai Raya kembali menjadi ruang aman yang memberdayakan, bukan ruang yang mencekik,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









