RUTENG, NTTNEWS.NET – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Vinsensius Supriadi, menghadiri acara peletakan batu pertama sekaligus rokot molas poco pembangunan Rumah Adat Gendang di Gendang Kalo, Desa Lentang, Kecamatan Lelak, pada Rabu (20/08/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Vinsensius memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, S.E., M.A., atas kebijakan pembangunan 92 rumah gendang yang tersebar di 12 kecamatan.
Menurutnya, langkah itu tidak hanya sekadar pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh jantung budaya dan identitas masyarakat Manggarai.
“Kita harus memberi apresiasi dong. Karena bagi masyarakat Manggarai, rumah gendang adalah roh dan identitas. Kalau rumah gendang hilang, sama halnya dengan hilangnya jati diri orang Manggarai,” tegas Vinsensius di hadapan warga.
Ia menambahkan, Mbaru Gendang dalam kehidupan masyarakat Manggarai memiliki makna yang sangat dalam.
Rumah adat ini bukan hanya bangunan, melainkan simbol kekuatan sosial, tempat bermusyawarah, pusat pengambilan keputusan, hingga ruang pelaksanaan ritual adat yang menjadi penghubung antara manusia, leluhur, dan Sang Pencipta.
“Rumah gendang adalah pusat kehidupan sosial dan budaya. Di sana terjalin kebersamaan, persaudaraan, dan kekuatan adat yang diwariskan leluhur. Karena itu, membangun rumah gendang berarti memperkuat identitas sekaligus menjaga roh budaya Manggarai,” ungkapnya.
Kehadiran Vinsensius di Gendang Kalo disebut sebagai wujud penghormatan terhadap undangan Tu’a Gendang sekaligus bukti nyata komitmen Fraksi PKB dalam mendukung program pelestarian budaya yang digagas pemerintah daerah.
“Fraksi PKB selalu hadir untuk rakyat dan cinta akan budaya Manggarai. Kami mendukung penuh program pembangunan Mbaru Gendang karena ini menyangkut identitas dan marwah masyarakat Manggarai,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









