Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan 475 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Membengkak

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251216 WA0093
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Mei hingga November 2025, yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum di bidang cukai.

Baca Juga :  Beny Nurdin, Simbol Generasi Muda yang Mengguncang Konstelasi Politik Manggarai Barat

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan, ataupun dipindahtangankan,” ujar Syahirul Alim kepada awak media.

Pemusnahan BMMN tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara Nomor S-12/MK/WKN.14/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.

Syahirul mengungkapkan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari 55 Surat Bukti Penindakan (SBP) hasil operasi mandiri Bea Cukai serta operasi gabungan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal.

Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, aparat penegak hukum, serta instansi terkait di sembilan kabupaten wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo, mulai dari Manggarai Barat hingga Kabupaten Lembata.

Baca Juga :  Lanal Labuan Bajo Turun Tangan, Pencarian Korban KM Putri Sakinah di Selat Padar Terus Berlanjut

“Seluruh kegiatan penindakan ini didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.

IMG 20251216 WA0091
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. (foto : isth).

Adapun rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

•Jenis Barang Kena Cukai: Hasil Tembakau (HT)

•Jumlah: 475.760 batang

•Perkiraan Nilai Barang: Rp707.069.000

•Perkiraan Kerugian Negara: Rp461.135.015

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan metode pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.

  • Bagikan