LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Mei hingga November 2025, yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilakukan sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum di bidang cukai.
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan, ataupun dipindahtangankan,” ujar Syahirul Alim kepada awak media.
Pemusnahan BMMN tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara Nomor S-12/MK/WKN.14/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
Syahirul mengungkapkan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari 55 Surat Bukti Penindakan (SBP) hasil operasi mandiri Bea Cukai serta operasi gabungan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal.
Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, aparat penegak hukum, serta instansi terkait di sembilan kabupaten wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo, mulai dari Manggarai Barat hingga Kabupaten Lembata.
“Seluruh kegiatan penindakan ini didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
•Jenis Barang Kena Cukai: Hasil Tembakau (HT)
•Jumlah: 475.760 batang
•Perkiraan Nilai Barang: Rp707.069.000
•Perkiraan Kerugian Negara: Rp461.135.015
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan metode pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









