Selanjutnya, seluruh barang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, Kabupaten Manggarai Barat, untuk dimusnahkan secara menyeluruh melalui proses pembakaran dan penimbunan.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Kementerian Keuangan Satu (Kepala KPP Pratama Ruteng dan Kepala KPPN Ruteng), Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, serta Komandan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Manggarai Barat.
Syahirul Alim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini aktif mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Pulau Flores dan Lembata.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Satpol PP, TNI, Polri, serta rekan-rekan media yang selama ini memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Manggarai Barat yang diketuai langsung oleh Bupati merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Menteri Keuangan. Di Labuan Bajo sudah terbentuk Satgas Rokok Ilegal yang diketuai Pak Bupati. Harapan kami, kabupaten lain di Flores dan Lembata juga bisa meniru langkah ini agar sinergi semakin kuat,” katanya.
Syahirul berharap, melalui penegakan hukum yang konsisten, peredaran rokok ilegal di Pulau Flores dapat terus ditekan.
“Kita ingin bersama-sama menciptakan Pulau Flores yang bebas dari peredaran rokok ilegal. Rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo sangat luas dengan keterbatasan sumber daya manusia, kinerja pengawasan tetap menunjukkan peningkatan.
“Wilayah pengawasan kami meliputi Flores dan Lembata, dengan jumlah petugas pengawasan sekitar 10 orang. Selain pengawasan rokok ilegal, kami juga bertugas di Bandara Internasional Komodo, pengawasan kapal wisata asing, serta pelayanan ekspor UMKM. Namun demikian, capaian kinerja pengawasan tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Terkait jumlah barang bukti, Syahirul menyebutkan bahwa secara kuantitas relatif stabil, meski periode penindakan tahap kedua lebih singkat.
“Pemusnahan pertama pada Agustus 2025 jumlahnya sekitar 700 ribu batang. Tahap kedua ini sekitar 475 ribu batang, dengan periode penindakan yang lebih singkat, yakni Juni hingga November 2025,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Syahirul mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
“Kami mohon dukungan masyarakat dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal. Dukungan pemerintah daerah, termasuk hibah tanah untuk pembangunan kantor Bea Cukai yang lebih representatif di Labuan Bajo, menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan dan pengawasan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









