LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menunjukkan sikap tegas dengan menyatakan siap turun tangan menagih pajak yang menunggak dari sebuah resort mewah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Resort bernama 69 Resort & Beach Club itu bukan hanya belum memenuhi kewajiban pajaknya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, namun juga diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi NTT.
Keterlibatan kejaksaan dalam penagihan pajak ini menyusul kesediaan Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Aset Daerah dan Pendapatan Daerah Manggarai Barat.
Penunjukan ini berlangsung pada Jumat (28/11/2025) dan memberi kewenangan bagi satgas untuk mendatangi serta memeriksa para wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban, termasuk 69 Resort & Beach Club.
“Ya, kami akan cek semua pajak termasuk 69 Resort & Beach Club dalam rangka peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” tegas Yoanes seusai talkshow Pencegahan Korupsi dan Upaya Inovasi Penerimaan Daerah di Labuan Bajo.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk memperkuat optimalisasi penerimaan daerah.
Menurutnya, penunjukan dirinya sebagai ketua Satgas Aset dan Pendapatan merupakan langkah strategis dalam mengembalikan hak-hak daerah dari para pelaku usaha yang belum patuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









