Lebih lanjut, Bupati Edi menekankan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028, di mana Provinsi NTT dipercaya sebagai salah satu tuan rumah.
“Ini peluang besar bagi atlet-atlet daerah untuk dipersiapkan secara matang dan terencana menuju PON 2028,” tegasnya.
Menutup pertemuan, Bupati Edi menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan sederhana yang penuh makna kepada para atlet.
“Selamat atas prestasi yang diraih. Pulang ke rumah, titip salam untuk keluarga,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Kabupaten Manggarai Barat, Fitalis H. Sukario, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terhadap perkembangan sepak takraw di daerah tersebut.
Menurut Fitalis, raihan tiga medali emas di Kejurda NTT 2025 merupakan hasil dari pembinaan yang berkelanjutan, kerja keras dan disiplin para atlet, serta kolaborasi solid antara pelatih, pengurus, dan pemerintah daerah.
“Prestasi ini adalah buah dari kerja bersama. Atlet berlatih dengan disiplin, pelatih bekerja maksimal, dan pemerintah daerah terus memberikan dukungan,” ujarnya.
Tak lupa, Fitalis juga mengapresiasi peran para donatur yang telah memberikan dukungan, baik secara moril maupun materil, sehingga tim sepak takraw Manggarai Barat dapat tampil optimal dalam ajang Kejurda tersebut.
“Dukungan para donatur sangat berarti bagi keberlangsungan pembinaan dan perjuangan atlet. Ini membuktikan bahwa sepak takraw Manggarai Barat mendapat dukungan luas dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Keberhasilan tim sepak takraw Manggarai Barat pada Kejurda NTT 2025 ini semakin menegaskan posisi daerah tersebut sebagai salah satu kekuatan baru sepak takraw di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekaligus membuka peluang besar untuk prestasi yang lebih tinggi di masa mendatang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









