“Saya berharap, seluruh jajaran pengurus harus lebih solid. Jangan hanya kompak di awal, lalu cerai-berai di tengah jalan. Itu bukan ciri anak-anak NTT yang punya visi membangun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya posisi strategis asosiasi dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata di Manggarai Barat.
“Kita ini hidup di tengah industri pariwisata yang terus tumbuh. Kalau kita tidak bersatu, kita akan terpinggirkan. Tapi kalau kita berjuang bersama lewat asosiasi, saya sangat yakin posisi tawar kita jauh lebih besar daripada kalau berjuang sendiri-sendiri,” katanya.
Sebagai penutup, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pengurus lama dan memberi motivasi kepada pengurus baru untuk terus mengabdi.
“Jabatan boleh berakhir, tapi pengabdian tidak boleh pernah berakhir. Menjadi ketua itu bukan soal kertas, tapi soal dedikasi dan totalitas. Ketua itu hanya dirigen; merdunya simfoni organisasi ini tergantung komitmen dan kerja sama semua anggotanya,” ujar Edi Endi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama masa kepemimpinannya, pemerintah daerah dirasa belum maksimal dalam mendukung AWSTAR.
“Kalau selama ini keterlibatan pemerintah dirasa kurang, dari hati yang tulus saya mohon maaf. Tapi saya pastikan, pemerintah tidak mengabaikan kalian. Justru kami menempatkan kalian di karpet merah,” pungkasnya.
Acara pelantikan ini berlangsung hangat dan penuh semangat, disaksikan oleh sejumlah perwakilan asosiasi profesi, seperti Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) serta tokoh-tokoh pelaku pariwisata lainnya.
Momentum ini menjadi tonggak baru untuk membangun sinergi antara pemerintah dan asosiasi dalam memajukan pariwisata yang inklusif dan berkeadilan di Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









