Hasanuddin juga mengingatkan bahwa Desa Warloka Pesisir telah ditetapkan sebagai kampung nelayan, sehingga pembangunan sarana dan prasarana harus menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Bagaimana kita bisa membanggakan destinasi ini kalau jaringan komunikasi saja masih terkendala? Saya minta pemerintah untuk turun langsung ke lokasi, lihat sendiri kondisi di lapangan, lalu ambil tindakan nyata,” ujarnya dengan nada serius.
Ia juga menggarisbawahi bahwa Warloka merupakan bagian dari kawasan ekonomi khusus yang telah dicanangkan pemerintah. Oleh sebab itu, kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, listrik, dan koneksi internet harus menjadi perhatian utama.
“Bayangkan saja, kalau air minum saja belum tersedia, masyarakat terpaksa beli dan itu menambah beban pengeluaran bulanan mereka. Ini soal keadilan dan pemerataan pembangunan,” tambahnya.
Hasanuddin memastikan bahwa dirinya akan terus mendorong pembahasan isu ini dalam sidang-sidang DPRD, baik dalam forum paripurna maupun internal, agar pembangunan sektor pariwisata tidak hanya fokus pada keindahan alam semata, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.
“Saya akan mendesak pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan instansi terkait agar serius mendukung pengembangan Bukit Anjungan. Jangan hanya jadi spot viral, tapi tidak didukung oleh fasilitas yang layak. Kita ingin wisatawan datang, betah, dan warga lokal juga sejahtera,” pungkasnya.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD, harapan besar pun tumbuh agar Bukit Anjungan bukan hanya menjadi tempat berfoto yang viral di media sosial, tetapi juga menjadi simbol kemajuan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah selatan Manggarai Barat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









