Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Narasi, Satu Kasus: Kontroversi Penanganan Kasus Dosen-Imam ILS di UNIKA Ruteng

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251128 004557
Kampus UNIKA St. Paulus Ruteng. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NETSebuah polemik serius tengah mengguncang institusi pendidikan Katolik ternama di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polemik itu muncul setelah terlihat adanya dua versi pernyataan yang saling bertentangan dari pihak UNIKA St. Paulus Ruteng, terkait status seorang dosen sekaligus imam Katolik berinisial ILS.

Dalam rentang waktu hanya 12 hari, publik disuguhi dua narasi yang berbeda secara drastis—seolah kampus berusaha menutupi sesuatu sebelum akhirnya terpaksa memberikan penjelasan ketika isu ini terlanjur viral.

Perbedaan informasi tersebut bukan bersumber dari dugaan atau spekulasi, melainkan dari hasil penelusuran kronologis, laporan investigasi Floresa.co, dan keterangan resmi yang diterima NTTNews.net.

Pada 12 November 2025, dalam keterangan pers yang diterima NTTNews.net, pihak UNIKA St. Paulus Ruteng membuat pernyataan tegas:

Baca Juga :  Kampung Tuwa Dilanda Longsor, DPRD Manggarai Barat Hadir Bawa Harapan

“Dosen berinisial ILS telah kami berhentikan sejak tanggal 12 November. Proses telah berjalan sesuai mekanisme internal kampus dan arahan moral Keuskupan.”

Pernyataan tersebut memberikan kesan bahwa kampus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama sang dosen. Namun narasi ini tak bertahan lama.

Ketika jurnalis Floresa.co datang langsung ke kampus pada 24 November 2025, pernyataan berbeda justru muncul.

Yohanes Surianto Asman, staf Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, kepada Floresa.co pada 21 November, mengatakan:

“Saya belum mendapat informasi, saya kira ini hal yang menarik.” “Tidak ada yang tidak bisa ditangani.”

Pernyataan bahwa kampus “belum mendapat informasi” ini sangat janggal, mengingat pada 12 November mereka mengklaim sudah menerbitkan surat pemberhentian. Jika belum ada informasi, bagaimana mungkin SK pemberhentian telah dikeluarkan?

Baca Juga :  HUT ke-67 NTT Dipusatkan di Labuan Bajo, Dorong UMKM Berdaya dan Mabar Bangkit

Kebingungan publik semakin besar ketika Rektor UNIKA, Romo Agustinus Manfred Habur, turut menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui adanya laporan terkait kasus tersebut.

“Kami belum menerima laporan resmi apa pun melalui mekanisme internal universitas,” ujar Manfred.

Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, pun menyampaikan hal serupa dan meminta media menanyakannya kepada pihak kampus.

Kontradiksi kembali terlihat ketika di saat bersamaan, pernyataan tertulis UNIKA kepada NTTNews.net menyebutkan bahwa pemberhentian ILS telah dilakukan sejak 12 November.

Investigasi Floresa.co justru menemukan fakta yang semakin menguatkan dugaan ketidakterbukaan:

Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris menyatakan bahwa ILS masih mengajar pada 25 November 2025, sehari setelah kampus mengaku belum menerima laporan.

  • Bagikan