Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Narasi, Satu Kasus: Kontroversi Penanganan Kasus Dosen-Imam ILS di UNIKA Ruteng

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251128 004557
Kampus UNIKA St. Paulus Ruteng. (foto : isth).

ILS memimpin misa pernikahan pada 26 November 2025, meski Keuskupan dan kampus mengklaim ia sudah “dibatasi tugasnya”.

Dokumen keputusan yang diterima Christina, korban pelapor, tidak memuat informasi mengenai pemberhentian. Ia hanya diberi tahu soal pembatasan tugas, seperti larangan membimbing mahasiswi dan memimpin misa.

Temuan ini menunjukkan bahwa klaim pemberhentian tidak sejalan dengan kondisi di lapangan maupun informasi yang diberikan kepada korban.

Rektor Manfred Habur mencoba menjelaskan bahwa pihak pimpinan kampus tidak mengetahui laporan tersebut karena laporan dari korban disampaikan melalui layanan konseling dan diteruskan ke yayasan.

Namun, kesaksian Christina justru membantah pernyataan itu. Ia mengatakan pernah hadir dalam pertemuan resmi di ruangan Wakil Rektor III, bersama: Apolinaria Putri P. Bilo, Elisabeth Yulia Nugraha (anggota Satgas) dan Yohanes Surianto Asman (staf WR III).

Baca Juga :  Penangkapan Tanpa Surat Sah, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus TPPU Nabila

Artinya, pimpinan kampus sudah mengetahui kasus tersebut, jauh sebelum pemberitaan meluas. Hal ini sangat bertolak belakang dengan klaim bahwa mereka “belum menerima laporan”.

Terkait aktivitas ILS yang masih terus berjalan hingga akhir November, Manfred mmenyebut :“Surat Keputusan pemberhentian berlaku mulai 1 Desember 2025.”

Ini kembali berbeda dari klaim sebelumnya bahwa pemberhentian dilakukan 12 November.

Jika semua pernyataan, temuan, dan fakta dirangkai, muncul pola inkonsistensi yang mengarah pada dugaan kuat bahwa kampus mungkin menahan atau menyamarkan informasi:

1. SK pemberhentian diklaim terbit 12 November, tetapi baru berlaku 1 Desember.

2. Pada 24 November, kampus menyatakan belum menerima laporan.

Baca Juga :  Berkat Bantuan Nelayan, Polisi Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jenazah Asal Spanyol

3. Pernyataan pemberhentian baru muncul ketika isu semakin viral.

4. ILS masih mengajar dan memimpin misa meski diklaim telah diberhentikan.

5. Korban tidak pernah diberi tahu bahwa ILS sudah diberhentikan.

Serangkaian inkonsistensi ini membuka dugaan bahwa UNIKA St. Paulus Ruteng berusaha menunda atau mengaburkan informasi terkait kasus yang melibatkan dosennya. Baru ketika kasus ini menyebar luas di media dan publik menuntut klarifikasi, kampus memberikan pernyataan yang berubah-ubah.

Hingga kini, publik masih menunggu komitmen transparansi dan klarifikasi menyeluruh dari pihak kampus dan Keuskupan Ruteng.

NTTNews.net akan terus mengikuti dan memberitakan perkembangan terbaru dari kasus ini. **

  • Bagikan