“Karena sedang diaudit Inspektorat, kami tidak perlu lagi meminta klarifikasi dari pihak terkait. Kita dorong Inspektorat untuk melanjutkan audit di Desa Gurung,” tegas Pius.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan para kepala desa dalam penggunaan dana desa.
“Kita berharap para kades tetap menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pembangunan di desa,” tambahnya.
Lebih jauh, Pius mengingatkan seluruh kepala desa di Manggarai Barat untuk menghindari tindakan yang dapat berpotensi melanggar hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Iya, prinsip transparansi dan akuntabilitas itu termasuk dalam penggunaan dana desa. Hindari perbuatan yang melawan hukum, dan masyarakat berhak mengawasi pemanfaatan dana desa tersebut,” jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat itu.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini kini menjadi sorotan masyarakat Desa Gurung. Banyak pihak berharap audit Inspektorat dapat mengungkap apakah benar terjadi tindak kecurangan atau hanya kekeliruan administrasi.
Sementara itu, Tarsisius meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara jujur dan terbuka.
“Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Jika tanda tangan saya digunakan tanpa izin, itu sudah merugikan nama baik saya,” tegasnya.
Audit Inspektorat masih berjalan, dan publik menunggu hasil resmi yang akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









