LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim SAR Gabungan yang memasuki hari ketiga pencarian terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (28/12/2025), masih belum membuahkan hasil hingga pukul 17.00 Wita.
Empat korban tersebut terdiri dari seorang ayah bernama Martin Carreras Fernando, yang diketahui berprofesi sebagai pelatih sepak bola Klub Valencia B Spanyol, bersama tiga orang anaknya yakni Martin Garcia Mateo, Martines Ortuno Maria Lia, dan Martinez Ortuno Enriquejavier.
Meski belum menemukan korban, Tim SAR Gabungan pada pencarian hari ketiga berhasil menemukan barang pelampung (life jacket) yang diduga milik KM Putri Sakinah.
Kepala Kantor SAR Maumere selaku SAR Mission Coordinator (SMC), Fathur Rahman, menjelaskan bahwa pencarian dimulai sejak pagi hari dengan fokus penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
“Tim SAR Gabungan yang melaksanakan penyisiran sejak pukul 06.30 Wita menemukan satu unit barang pelampung (life jacket) milik KM Putri Sakinah sekitar pukul 09.30 Wita, pada koordinat 8° 38.423’S – 119° 37.843’E, dengan jarak sekitar 1,61 nautical mile dari lokasi kejadian,” ujar Fathur Rahman.
Lebih lanjut, Fathur menyampaikan bahwa area pencarian pada hari ketiga diperluas, mencakup perairan Pulau Padar bagian utara hingga ke arah selatan. Selain penyisiran permukaan, Tim SAR Gabungan juga melakukan pencarian bawah air.
“Hari ini kami melaksanakan upaya penyisiran laut, snorkeling oleh Tim Rescuer Pos SAR Manggarai Barat bersama P3KOM (Perkumpulan Penyelam Profesional Komodo), serta penyelaman oleh Tim Dive Master P3KOM yang dibagi dalam dua sesi, yakni pada pukul 11.30 Wita dan pukul 14.30 Wita. Namun hingga sore hari belum ditemukan tanda-tanda keberadaan korban,” jelasnya.
Fathur menambahkan bahwa kondisi cuaca dan arus laut menjadi kendala utama dalam pelaksanaan operasi SAR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









