LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PNLbj pada Selasa, 10 Desember 2025.
Dalam persidangan tersebut, Leonardus Kaleng selaku ahli waris almarhum Stefanus Nabu sekaligus saksi fakta rekon, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Saksi dihadirkan oleh Tergugat I Kam Maria Theresia Kamallan dan Tergugat II Fransiskus Xaverius Wahyudi Wibisono dalam perkara melawan Penggugat Lelo Yosep Laurentius.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama, S.H., dengan Hakim Anggota I Made Wirangga Kusuma, S.H. dan Kevien Dicky Aldison, S.H., serta Panitera Pengganti Maria Magdalena Pitkoma Christi, A.Md.
Persidangan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum para tergugat, yakni Siprianus Ngganggu, S.H., Lambertus Sedus, S.H., dan Hironimus Gunawan, S.H., serta Kuasa Hukum Penggugat, Ferdinandus Angka, S.H.
Stefanus Nabu Pemilik Awal Tanah
Penggugat melalui keterangannya menegaskan bahwa almarhum Stefanus Nabu merupakan pemilik awal tanah yang kini disengketakan.
“Stefanus Nabu adalah pemilik awal atau pemilik pertama dari Tanah sebagaimana dimaksud dalam sertifikat Tergugat I,” jelas Lelo dengan menunjuk Putusan Sela Perkara No. 25/Pdt.G/2025/PN Lbj. Ia berasal dari Kampung Cecer, Desa Liang Ndara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat,” lanjut Lelo, soal asal usul Stefanus Nabu.
Ia menambahkan, Stefanus Nabu bersama ahli warisnya telah menjadi warga Wilayah Adat Merombok sejak Maret 1990, namun almarhum sudah menempati lokasi yang dimaksud dalam sertifikat Tergugat I sejak tahun 1972.
Kesaksian Ahli Waris dalam Rekon 2023
Dalam keterangannya, Leonardus Kaleng menyampaikan bahwa pada tahun 2023 dirinya ikut serta dalam kegiatan rekon di lokasi tanah milik ayahnya. Dari rekon tersebut, ia melihat adanya perubahan batas-batas tanah.
“Saya ikut keliling saat rekon tahun 2023 dan mengetahui ada perubahan batas-batas tanah bapak saya. Namun saya tidak pernah melihat berita acara hasil rekon tersebut,” ujar Leonardus.
Ia mengaku mengetahui batas-batas hasil rekon bukan dari dokumen resmi, melainkan dari cerita orang lain yang tidak ia kenal di lokasi saat rekon berlangsung.
Perubahan Batas Berdasarkan Berita Acara
Kuasa Hukum Penggugat, Ferdinandus Angka, S.H. atau akrab disapa Ferdi, memaparkan temuan penting terkait Berita Acara Pengembalian Batas di hadapan Majelis Hakim.
“Saya tunjukkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas, tanah SHM Nomor 149 atas nama Tergugat II tahun 2007 yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama Tergugat I tahun 2011, telah mengalami perubahan batas,” ungkap Ferdi.
Ia merinci batas-batas tersebut, yakni sebelah utara berbatasan dengan Haji Radja, timur dengan Longginus Sayang, selatan dengan Jalan Raya Ruteng–Labuan Bajo, barat depan dengan Maria Goreti Erlin Gunawan, dan barat belakang dengan Kornelis Kokeng.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









