LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Gerbong mutasi besar kembali bergerak di tubuh Korps Adhyaksa. Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan efektivitas organisasi, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan rotasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat penting di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah wilayah hukumnya.
Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, yang menandai babak baru penyegaran internal Kejaksaan.
Mutasi ini tidak hanya menyentuh level pusat, tetapi juga hingga ke daerah, termasuk wilayah hukum NTT yang dikenal memiliki dinamika penegakan hukum dan pelayanan publik yang kompleks.
Salah satu rotasi yang menarik perhatian publik terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, wilayah yang menjadi sorotan nasional karena statusnya sebagai kawasan pariwisata super prioritas.
Kepala Kejari sebelumnya, Sarta, S.H., resmi dimutasi untuk menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, yang juga merupakan daerah asalnya.
Posisinya kini digantikan oleh Yoanes Kardinto, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati NTT.
Dalam kesempatan terpisah, seorang pejabat senior di Kejati NTT menyebutkan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari upaya regenerasi kepemimpinan dan penguatan kinerja kelembagaan.
“Mutasi di tubuh Kejaksaan adalah hal wajar dan positif untuk penyegaran organisasi. Dengan pengalaman dan integritas yang dimiliki, kami yakin kepemimpinan baru di Manggarai Barat akan membawa warna baru dalam penegakan hukum, apalagi di daerah strategis seperti Labuan Bajo,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









