Langkah ini juga menjadi bagian dari visi besar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membangun Kejaksaan yang adaptif, responsif, dan berintegritas tinggi di tengah meningkatnya tantangan hukum serta tuntutan masyarakat akan pelayanan yang profesional dan transparan.
“Kebijakan mutasi ini bukan sekadar pergantian posisi, tetapi merupakan bentuk pembinaan karier dan penyegaran organisasi agar institusi Kejaksaan tetap dinamis, solid, dan terus dipercaya publik,” tegas seorang sumber di lingkungan Kejagung.
Sementara itu, di tingkat Kejati NTT, terjadi perubahan penting pada posisi pucuk pimpinan. Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., kini dipercaya menempati jabatan baru sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI.
Kursi Kajati NTT kini diisi oleh Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Kejaksaan Agung RI.
Pergantian ini diharapkan menjadi momentum penting bagi peningkatan kinerja dan profesionalisme Kejaksaan di wilayah NTT.
Khusus di Manggarai Barat, kehadiran Yoanes Kardinto dinilai akan membawa semangat baru dalam memperkuat fungsi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan karakter masyarakat dan perkembangan pesat sektor pariwisata di Labuan Bajo.
“Kami berharap kehadiran Kajari yang baru dapat memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga iklim investasi dan penegakan hukum yang sehat di Manggarai Barat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Labuan Bajo.
Gerbong mutasi besar ini menjadi sinyal kuat komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, tetap berjalan searah dengan visi reformasi kelembagaan dan peningkatan pelayanan publik berbasis integritas dan profesionalisme. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









