Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Manggarai Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Proyek CSSD RSUD Ben Mboi Ruteng di Riau

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251203 182113
Kejari Manggarai Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Proyek CSSD RSUD Ben Mboi Ruteng di Kepulauan Riau. (foto : Isth).

Pemeriksaan ini diperlukan untuk mendalami keterlibatan perusahaannya dalam proyek pembangunan gedung CSSD dan Laundry yang kini menjadi sorotan penegak hukum.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik akhirnya menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan Sopron Tangkas dalam proyek tersebut.

Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan Sopron Tangkas sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik memperoleh fakta keterlibatan aktif Sopron Tangkas dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,”tegas Kasi Intel Putu Cakra Ari Perwira.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian KM Putri Sakinah, Tim SAR Temukan Serpihan Kapal di Perairan Pulau Padar

Adapun pasal sangkaan yang disangkakan kepada Sopron Tangkas adalah, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tim Terpadu Awasi Tempat Hiburan Malam, Disparekrafbud Tekankan Hospitality

Melihat indikasi kuat bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

Sopron Tangkas akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan dan penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam perkara ini. **

  • Bagikan