Pemeriksaan ini diperlukan untuk mendalami keterlibatan perusahaannya dalam proyek pembangunan gedung CSSD dan Laundry yang kini menjadi sorotan penegak hukum.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik akhirnya menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan Sopron Tangkas dalam proyek tersebut.
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan Sopron Tangkas sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik memperoleh fakta keterlibatan aktif Sopron Tangkas dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,”tegas Kasi Intel Putu Cakra Ari Perwira.
Adapun pasal sangkaan yang disangkakan kepada Sopron Tangkas adalah, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Melihat indikasi kuat bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
Sopron Tangkas akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan dan penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam perkara ini. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









