Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kerja Cepat! Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Ben Mboi

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251213 083226
Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Gedung CSSD RSUD Ben Mboi, Kerugian Negara Rp16,4 Miliar. (foto : isth).

RUTENG, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik telah menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka, yakni saudara GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara YPD selaku Konsultan Pengawas,” ujar Putu Cakra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

GLAA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025, sementara YPD berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025, yang keduanya diterbitkan pada tanggal yang sama.

Menurut Putu Cakra, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung CSSD dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.

“Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap 145 dokumen dan uang tunai sebesar Rp200 juta dari tersangka YPD,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satpol PP Manggarai Barat Tancap Gas Awasi THM Jelang Natal dan Tahun Baru

Lebih lanjut dijelaskan, modus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka GLAA selaku PPK antara lain tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap PT BTS, meskipun perusahaan tersebut diketahui mengerjakan proyek di luar waktu yang telah disepakati dalam kontrak.

“Tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan dan penagihan denda keterlambatan, membiarkan penyedia mempekerjakan personel yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran, serta menyetujui pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres riil di lapangan,” jelas Putu Cakra.

Akibatnya, gedung CSSD tersebut hingga kini dalam kondisi mangkrak karena belum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO).

Sementara itu, keterlibatan tersangka YPD selaku Konsultan Pengawas diduga karena tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Tersangka YPD tidak melakukan pengawasan dengan baik dan tidak cermat dalam menghitung progres pekerjaan di lapangan, sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran,” tambahnya.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.431.845.586 atau lebih dari Rp16,4 miliar.

Baca Juga :  HUT ke-67 NTT Dipusatkan di Labuan Bajo, Dorong UMKM Berdaya dan Mabar Bangkit

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman subsidiair Pasal 3 undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Manggarai juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” tegas Putu Cakra.

Selain itu, sebelumnya pada 3 Desember 2025, tim penyidik juga telah menetapkan ST, selaku Penyedia atau Direktur PT BTS, sebagai tersangka dalam proyek yang sama dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Kejari Manggarai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Manggarai. **

  • Bagikan