Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kontak Tembak Di Kawasan Konservasi Dunia, Polisi Ringkus Pemburu Rusa Bersenjata Api

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251216 WA0140
Operasi senyap yang digelar aparat kepolisian bersama petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil membongkar aksi perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK). (foto : isth).

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, perahu yang ditumpangi para terduga pelaku justru berusaha melarikan diri.

Bahkan, para pelaku melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran disertai kontak senjata di perairan Pulau Komodo.

“Para pelaku sempat melawan dan menembaki petugas. Setelah beberapa kali tembakan peringatan, akhirnya perahu mereka berhasil dihentikan,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Dalam operasi itu, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur.

Setelah penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.

Baca Juga :  Menyisir Lautan Berarus Kencang, SAR Temukan Satu Korban KM Putri Sakinah

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu ekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya,” rinci AKBP Christian.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga :  Berkat Bantuan Nelayan, Polisi Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jenazah Asal Spanyol

“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan oleh tim gabungan Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman pidana berat, bahkan hingga penjara seumur hidup,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kapolres Manggarai Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi, khususnya di kawasan Taman Nasional Komodo yang merupakan kawasan konservasi kelas dunia.

“Pulau Komodo adalah warisan dunia dan kawasan konservasi yang harus dijaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelaku perburuan satwa dilindungi. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal kepada pihak berwenang,” pungkas AKBP Christian Kadang. **

  • Bagikan