Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, perahu yang ditumpangi para terduga pelaku justru berusaha melarikan diri.
Bahkan, para pelaku melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran disertai kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
“Para pelaku sempat melawan dan menembaki petugas. Setelah beberapa kali tembakan peringatan, akhirnya perahu mereka berhasil dihentikan,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Dalam operasi itu, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur.
Setelah penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu ekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya,” rinci AKBP Christian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan oleh tim gabungan Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman pidana berat, bahkan hingga penjara seumur hidup,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres Manggarai Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi, khususnya di kawasan Taman Nasional Komodo yang merupakan kawasan konservasi kelas dunia.
“Pulau Komodo adalah warisan dunia dan kawasan konservasi yang harus dijaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelaku perburuan satwa dilindungi. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal kepada pihak berwenang,” pungkas AKBP Christian Kadang. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









