Silverius juga memaparkan bahwa jumlah pengurus DPC yang baru berjumlah 21 orang dan siap bergerak cepat setelah kembali ke Manggarai Barat. Selain itu, ia menekankan pentingnya kemitraan dengan media.
“Setelah pulang dari sini kami akan melakukan konferensi pers dengan teman-teman wartawan. Kami sebagai politisi harus bermitra dengan media. Kami dikenal publik pun berkat teman-teman wartawan. Apapun tugas kami kalau tidak dipublikasikan, orang tidak akan tahu,” ungkapnya.
Terpilihnya Silverius terjadi setelah persaingan internal yang cukup panas, dengan tujuh kader PDIP memperebutkan posisi ketua DPC. Kondisi ini menunjukkan dinamika yang hidup di tubuh PDIP Manggarai Barat dan besarnya minat kader untuk terlibat dalam kepemimpinan partai.
Kedudukan sebagai ketua DPC memberikan Silverius posisi strategis dalam menentukan arah politik PDIP Manggarai Barat, khususnya dalam hal:
1. Penentuan strategi pilkada
2. Konsolidasi struktur partai hingga level ranting
3. Pembentukan aliansi politik lokal
4. Penguatan posisi PDIP di legislatif
Pada Pemilu 2024, PDIP hanya meraih dua kursi dari total 30 kursi DPRD Manggarai Barat, masing-masing diraih oleh Silverius Sukur dan Lasarus Pen. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi Silverius dalam meningkatkan elektabilitas partai.
Tantangan lain yang ia hadapi meliputi:
1. Menyeimbangkan peran sebagai anggota DPRD dan ketua DPC
2. Mengelola dinamika internal pasca persaingan ketat
3. Membangun kinerja politik yang lebih kuat di hadapan publik
Silverius Sukur, SP adalah figur sentral PDIP Manggarai Barat yang meniti karier politik dari tingkat lokal hingga kini memimpin DPC PDIP.
Dengan pengalaman legislatif, jejaring politik, dan kepercayaan dari DPP, ia memikul tanggung jawab besar untuk membawa PDIP bangkit dan kompetitif pada kontestasi mendatang.
Pemilihannya mencerminkan konsolidasi internal sekaligus harapan baru bagi PDIP Manggarai Barat untuk kembali memperkuat posisi politiknya dalam lima tahun ke depan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









