
Pihak kepolisian memberikan tindakan berupa teguran keras. Selain itu, keduanya diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya serta membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Labuan Bajo.
“Kami juga meminta mereka membuat video pernyataan minta maaf karena aksi itu jelas membahayakan dan tidak pantas dilakukan di jalan raya,” tegasnya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa aksi freestyle di jalan raya merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam Pasal 105 disebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Aksi seperti wheelie atau stunt lain jelas melanggar ketentuan ini,” jelasnya.
Ia juga mengutip Pasal 106 yang mewajibkan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian.
“Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA. Pelanggaran tetap akan dikenai sanksi sesuai hukum Indonesia, tanpa terkecuali,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, AKP Supartha kembali mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya.
“Jalan raya digunakan oleh banyak orang. Jangan kebut-kebutan dan jangan melakukan freestyle karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Utamakan keselamatan,” pesannya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









