Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Manggarai Barat Sambut Komitmen BA-DPD RI untuk Kawal Penyelesaian Sengketa Tanah Transmigrasi

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251120 161034
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menyambut positif komitmen Badan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah (BA-DPD) Republik Indonesia dalam upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah sekaligus mendorong percepatan penerbitan sertifikat bagi masyarakat transmigrasi lokal di wilayah Labuan Bajo. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menyambut positif komitmen Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD) Republik Indonesia dalam upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah sekaligus mendorong percepatan penerbitan sertifikat bagi masyarakat transmigrasi lokal di wilayah Labuan Bajo.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara BA-DPD RI dan Pemkab Manggarai Barat yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Senin (20/11/2025).

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah percepatan penuntasan persoalan agraria yang telah membelit masyarakat selama lebih dari tiga dekade.

Dalam sambutannya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian serius anggota DPD RI terhadap persoalan agraria yang menahun di Kecamatan Komodo.

Baca Juga :  Penangkapan Tanpa Surat Sah, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus TPPU Nabila

“Cikal bakalnya pada tahun 1990, masyarakat dari lima desa menyerahkan hamparan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk peruntukan tunggal, yakni irigasi,” jelas Bupati Endi dalam RDPU tersebut.

Namun perjalanan panjang kemudian membawa perubahan. Bupati Endi menjelaskan bahwa pada tahun 1993, Gubernur NTT saat itu mengubah peruntukan lahan tersebut menjadi kawasan transmigrasi. Empat tahun berselang, pada 1997, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 3.600 hektare.

IMG 20251120 143514
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (20/11/2025). (foto : isth).

Masalah baru muncul setelah penempatan transmigran dilakukan. Menurutnya, ketidaksesuaian letak pekarangan dengan nomor lot baru diketahui pada 2012.

Baca Juga :  Momen Natal Penuh Keakraban, Bupati dan Wabup Ngada Berjoget Ja’i Bersama Warga Manggarai Barat

“Ada penempatan pekarangan yang tidak sesuai dengan nomor lot, dan baru diketahui di tahun 2012. Dalam kurun 2012 hingga 2020, sepertinya pemerintah tidak bersungguh-sungguh menuntaskannya,” ujar Endi.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Manggarai Barat baru mulai menangani persoalan ini secara serius sejak 2021. Titik persoalan terbesar berada pada perubahan peruntukan lahan dari irigasi menjadi HPL.

“Dengan hadirnya Bapak Menteri Transmigrasi di lokasi, mudah-mudahan dengan doa dan dukungan kita, menteri segera menandatangani pencabutan atau pelepasan HPL yang menjadi kerinduan kita semua,” harap Bupati.

  • Bagikan