LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menyambut positif komitmen Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (BAP DPD) Republik Indonesia dalam upaya memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah sekaligus mendorong percepatan penerbitan sertifikat bagi masyarakat transmigrasi lokal di wilayah Labuan Bajo.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara BA-DPD RI dan Pemkab Manggarai Barat yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Senin (20/11/2025).
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah percepatan penuntasan persoalan agraria yang telah membelit masyarakat selama lebih dari tiga dekade.
Dalam sambutannya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian serius anggota DPD RI terhadap persoalan agraria yang menahun di Kecamatan Komodo.
“Cikal bakalnya pada tahun 1990, masyarakat dari lima desa menyerahkan hamparan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk peruntukan tunggal, yakni irigasi,” jelas Bupati Endi dalam RDPU tersebut.
Namun perjalanan panjang kemudian membawa perubahan. Bupati Endi menjelaskan bahwa pada tahun 1993, Gubernur NTT saat itu mengubah peruntukan lahan tersebut menjadi kawasan transmigrasi. Empat tahun berselang, pada 1997, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 3.600 hektare.

Masalah baru muncul setelah penempatan transmigran dilakukan. Menurutnya, ketidaksesuaian letak pekarangan dengan nomor lot baru diketahui pada 2012.
“Ada penempatan pekarangan yang tidak sesuai dengan nomor lot, dan baru diketahui di tahun 2012. Dalam kurun 2012 hingga 2020, sepertinya pemerintah tidak bersungguh-sungguh menuntaskannya,” ujar Endi.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Manggarai Barat baru mulai menangani persoalan ini secara serius sejak 2021. Titik persoalan terbesar berada pada perubahan peruntukan lahan dari irigasi menjadi HPL.
“Dengan hadirnya Bapak Menteri Transmigrasi di lokasi, mudah-mudahan dengan doa dan dukungan kita, menteri segera menandatangani pencabutan atau pelepasan HPL yang menjadi kerinduan kita semua,” harap Bupati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









