Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa Pemkab telah melakukan sejumlah langkah teknis, termasuk penyusunan berita acara dengan masyarakat serta pengalokasian anggaran khusus untuk mensertifikatkan lahan warga transmigrasi, baik yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikat.
“Jika HPL dicabut, lahan yang telah clear akan dialokasikan untuk sarana publik, termasuk rencana pembangunan Sekolah Tinggi Pariwisata,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyampaikan apresiasi atas penjelasan lengkap dari Bupati Manggarai Barat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah menjelaskan kronologis dan duduk persoalannya. Kami dari DPD RI ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Abdul Hakim.
Ia menegaskan bahwa fungsi DPD RI adalah mengawasi, menampung aspirasi, dan memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat daerah mendapat penyelesaian yang layak.
Menurutnya, konflik agraria seperti yang dialami masyarakat transmigrasi di Komodo merupakan bagian dari fokus Reforma Agraria nasional.
“Oleh karena itu, insya Allah, sepulangnya kami dari sini, agenda yang ada di kami akan segera melakukan tindak lanjut. Kami akan kawal bersama Bupati dan jajaran,” tegasnya.
Dalam RDPU itu, Abdul Hakim hadir bersama Senator asal NTT, Dr. Maria Stefani Harman, dan Senator Matias Eluka. Kehadiran tiga senator tersebut menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menjadi isu lokal, melainkan juga mendapat perhatian yang kuat di tingkat nasional.
RDPU ini diharapkan menjadi titik balik percepatan penyelesaian sengketa tanah transmigrasi yang telah berlangsung sejak era 1990-an. Baik Pemkab Manggarai Barat maupun DPD RI sepakat untuk mendorong kepastian hukum bagi masyarakat transmigran yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut tanpa kejelasan status.
Dengan langkah-langkah strategis yang telah ditempuh pemerintah daerah dan komitmen pengawalan dari DPD RI, masyarakat berharap persoalan agraria ini segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi seluruh warga yang terdampak. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









