Menurut mereka, kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya ketidaklengkapan dan ketidakobjektifan dalam proses penyidikan.
Dari sisi prosedural, MDS & Rekan membeberkan sejumlah kejanggalan serius. Salah satunya, penangkapan terhadap klien mereka diduga dilakukan tanpa surat penangkapan yang sah pada saat tindakan dilakukan, dan baru diterbitkan dua hari kemudian.
“Selain itu, terdapat ketidaksesuaian Nomor Registrasi Pokok (NRP) penyidik dalam surat penangkapan. Secara hukum, hal ini merupakan cacat serius yang tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan administratif,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mencatat adanya pembatasan akses pendampingan hukum terhadap klien, serta munculnya pernyataan-pernyataan yang dinilai merendahkan profesi advokat.
“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip due process of law serta melanggar etika profesi advokat,” tambahnya.
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, MDS & Rekan menyimpulkan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
Mereka juga menegaskan bahwa penahanan dan penitipan kliennya di lembaga pemasyarakatan tidak sah secara hukum, serta telah mengakibatkan perampasan hak-hak klien secara sewenang-wenang.
“Oleh karena itu, kami menuntut agar klien kami dibebaskan demi hukum dan proses penyidikan dihentikan segera. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan dan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









