“Potensi wisata Pongkor Polo sangat besar, namun akses jalan yang rusak membuat banyak wisatawan lokal membatalkan kunjungan mereka. Kami meminta Dinas Pariwisata segera mengalokasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur,” kata Filmon.
Filmon menambahkan bahwa perbaikan akses jalan tidak hanya akan memudahkan wisatawan tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dikelola dengan baik, Gua Pongkor Polo dapat menjadi ikon baru pariwisata Manggarai Barat, melengkapi destinasi populer lainnya di Labuan Bajo.
Untuk mencapai Gua Pongkor Polo, pengunjung perlu melakukan perjalanan sekitar 40 menit dari Kota Labuan Bajo hingga tiba di pertigaan Kampung Bambor. Dari sana, pengunjung mengambil jalur ke kiri menuju Kampung Daleng, yang dapat ditempuh dalam waktu 15 menit. Sesampainya di Kampung Daleng, warga setempat siap menyambut dan mendampingi pengunjung ke lokasi gua.

Pengunjung disarankan membawa senter karena gua ini cukup gelap, dan eksplorasi hanya bisa dilakukan dengan pencahayaan tambahan. Selain itu, persiapan fisik yang memadai juga penting, mengingat kondisi gua yang cukup ekstrem di beberapa bagiannya.
Sebagai salah satu keajaiban tersembunyi di Manggarai Barat, Gua Pongkor Polo memiliki segala potensi untuk menjadi destinasi wisata unggulan. Dengan pengelolaan yang tepat dan dukungan dari pemerintah, gua ini dapat menjadi salah satu magnet wisata baru di Labuan Bajo.
Masyarakat setempat berharap agar perhatian terhadap pengembangan destinasi ini segera ditingkatkan. Langkah ini tidak hanya akan membuka peluang ekonomi bagi warga sekitar tetapi juga memperkuat posisi Labuan Bajo sebagai pusat pariwisata di Indonesia Timur.
“Kami hanya ingin pemerintah lebih peduli. Potensi ini terlalu besar untuk diabaikan,” tegas Filmon.
Dengan keindahan yang tiada duanya, Gua Pongkor Polo siap menyambut lebih banyak wisatawan dan menjadi ikon wisata baru di Nusa Tenggara Timur. Bantu mempromosikan keindahan ini, agar dunia semakin mengenal salah satu permata tersembunyi dari Labuan Bajo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









