Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sikka Gagalkan Pengiriman 8 Pekerja Ilegal: “Perekrut Ditangkap, Modus TPPO Terbongkar”

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251120 115047
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Rabu (19/11/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., dan Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M. (foto : isth).

Pada 5 November 2025, penyidik resmi menetapkan YT alias K sebagai tersangka. Ia mulai ditahan sehari setelahnya, tepatnya pada 6 November 2025.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan perdagangan orang, yakni: 1 unit handphone merek VIVO, dan 16 lembar tiket kapal KM Lambelu rute Maumere–Makassar–Balikpapan.

Tersangka dijerat dengan:

1. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

2. Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
dengan ancaman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.

Baca Juga :  Penangkapan Tanpa Surat Sah, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus TPPU Nabila

Kasat Reskrim IPTU Djafar menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas jaringan perekrutan ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Polres Sikka akan terus memantau dan menindak setiap bentuk perekrutan yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Sikka dalam mendukung program Kapolda NTT.

“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari dukungan kami untuk mewujudkan NTT bebas dari perdagangan orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kali Mati Jadi Patokan, Gugatan Tanah SPBU Merombok Kian Terang di PN Labuan Bajo

Polres Sikka mengimbau masyarakat agar selalu mewaspadai tawaran pekerjaan dengan proses yang tidak jelas.

IPDA Leonardus menekankan,
“Jika ada tawaran kerja yang tidak melalui jalur resmi, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan sampai warga kita menjadi korban eksploitasi.”

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sikka kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik perdagangan orang di wilayah hukum Sikka. **

  • Bagikan