“Menurut kalian, maunya dibangun di mana kantor koperasi ini?” tanya Camat Komodo.
Dengan tegas, masyarakat menjawab agar pembangunan dilakukan di lahan Kantor Desa.
“Kami mau dibangun di tanah kantor desa, Pak. Ada tanah kantor desa. Jangan intervensi masyarakat,” jawab warga serempak.
Menanggapi hal tersebut, Camat Komodo menegaskan dirinya tidak bermaksud mengintervensi warga dan berjanji akan mengecek lokasi yang diusulkan masyarakat.
“Saya tidak mengintervensi masyarakat. Saya akan turun cek lokasi yang kalian tunjuk. Kalau ternyata di sana pemukiman, maka tetap kita bangun di sini,” tegas Iwan Martinus.
Namun pernyataan tersebut kembali ditolak oleh warga. Mereka menegaskan bahwa lapangan sekolah merupakan tanah milik masyarakat yang telah diserahkan khusus untuk kepentingan pendidikan.
“Tidak bisa begitu, Pak. Ini tanah rakyat, bukan tanah negara. Kami sudah serahkan untuk sekolah, bukan untuk kepentingan lain. Kalau lapangan ini dibangun, anak-anak kami mau bermain dan berolahraga di mana?” tegas seorang warga di hadapan Kapolsek Komodo dan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat, Drs. Yohanes Hani, M.Pd.
Warga juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan kearifan lokal dan kepentingan pendidikan.
“Kami bicara sebagai orang tua murid. Anak-anak kami sekolah di sini. Jangan ubah kearifan lokal. Lapangan ini untuk pendidikan, bukan koperasi,” lanjut warga.
Bahkan, warga dengan nada keras kembali menegaskan agar pembangunan dipindahkan ke lahan lain.
“Layak atau tidak layak, silakan bangun di tanah kantor desa. Kalau tidak, bangun saja di tanah kepala desa. Tanahnya banyak itu,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Macang Tanggar, Camat Komodo, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat, serta Kapolsek Komodo terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di lapangan SDI Nanga Na’e. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









