Menanggapi hal itu, Satpol PP memberikan arahan agar para pekerja tersebut segera melapor ke RT setempat untuk memperoleh surat izin tinggal sementara.
Selain itu, mereka juga diwajibkan mengurus kembali KTP yang hilang serta datang ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.
“Mereka juga harus membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar ke depan lebih tertib administrasi,” tegas Hermus.
Dari hasil pengawasan tersebut, Satpol PP Manggarai Barat mengeluarkan beberapa rekomendasi, antara lain:
1. Melaksanakan pengawasan rutin secara berkala untuk memastikan kepatuhan pengelola hiburan malam.
2. Menjalin koordinasi intensif dengan instansi terkait dalam penertiban tenaga kerja non-lokal.
3. Melakukan pendataan ulang terhadap pegawai dan LCI oleh para pengusaha guna memastikan kelengkapan administrasi izin tinggal.
Hermus menekankan bahwa pengawasan ini penting agar aktivitas hiburan malam di Labuan Bajo berjalan sesuai aturan, tanpa mengganggu ketertiban umum, sekaligus mendukung citra kota tersebut sebagai destinasi pariwisata super premium.
“Kami ingin keberadaan usaha hiburan tidak justru mencederai wajah Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas dunia. Dengan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan para pengelola lebih disiplin, sementara para pekerja juga taat aturan,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









