“Kalau ada wajib pajak yang ingin langsung membayar pajak, kami layani di tempat melalui Samsat Keliling. Tidak perlu lagi ke kantor. Kalau ada yang belum membawa uang, bisa melalui transfer atau kami berikan blangko, STNK tetap dipegang wajib pajak, nanti bisa diselesaikan di kantor,” terangnya.
Anjasmara juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi administrasi kendaraan demi keselamatan dan kenyamanan berkendara.

“Membayar pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi untuk melindungi diri sendiri. Di dalam pajak kendaraan ada asuransi Jasa Raharja. Kalau terjadi kecelakaan dan pajak tidak aktif, proses klaim akan sulit,” tegasnya.
Terkait kendaraan berpelat luar daerah, khususnya yang digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti truk, pick up, dan kendaraan angkutan barang, Anjasmara menekankan pentingnya melakukan mutasi kendaraan.
“Kami sangat menyayangkan kendaraan berpelat luar yang digunakan untuk usaha di sini, pajaknya dibayar di daerah lain, tetapi fasilitas jalan dan BBM digunakan di Manggarai Barat. Ini tidak adil bagi masyarakat lokal. Solusinya adalah mutasi kendaraan masuk agar kewajiban pajaknya jelas dan dekat,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan antrean BBM di SPBU yang kerap dipicu oleh kendaraan berpelat luar.
“Sering muncul keluhan dari masyarakat lokal karena kendaraan pelat luar ikut mengantre BBM, sementara pajaknya tidak dibayar di sini. Ini juga yang kami dorong agar ada kesadaran untuk mutasi kendaraan,” tambahnya.
Razia dan pelayanan pajak kendaraan ini akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2025, sekaligus menyambut rangkaian HUT Provinsi NTT, yang puncak acaranya akan digelar pada 21 Desember 2025 di kawasan Waterfront Labuan Bajo.
“Kami juga membuka pelayanan pajak di lokasi kegiatan HUT NTT di Waterfront sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat. Harapannya, kesadaran membayar pajak semakin meningkat, dan penerimaan daerah bisa optimal untuk pembangunan,” pungkas Anjasmara Pranda. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









