“Tim langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan perahu yang dicurigai di perairan Pulau Komodo,” ungkap mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.
Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, perahu para pelaku berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli. Aksi kejar-kejaran disertai kontak senjata pun terjadi di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.
“Para pelaku sempat melawan dan menembaki petugas. Setelah beberapa kali tembakan peringatan, akhirnya perahu mereka berhasil dihentikan,” jelas AKBP Christian.
Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya,” rinci Kapolres.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan oleh tim gabungan Polri dan Gakkum BTNK. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup,” tegas AKBP Christian.
Di akhir keterangannya, Kapolres Manggarai Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi, khususnya di kawasan Taman Nasional Komodo.
“Pulau Komodo adalah warisan dunia yang harus kita jaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelaku perburuan satwa dilindungi. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal kepada aparat berwenang,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









