“Kita tidak boleh diam melihat hutan kita rusak akibat aktivitas tambang ilegal. Pemerintah daerah bersama Satgas PKH akan terus berupaya menjaga kelestarian kawasan hutan demi masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan hal senada. La Ode Rauf, salah satu tokoh adat yang hadir, menegaskan komitmen warga untuk mendukung penegakan hukum di lapangan.
“Kami di tingkat masyarakat siap membantu aparat. Jangan ada lagi yang coba-coba menambang tanpa izin. Ini tanah dan hutan kita bersama, harus dijaga,” ujarnya.
Sosialisasi berjalan dengan aman dan tertib. Tim Pokja IV Kamtib melaporkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya pasca pemasangan plang penertiban Satgas PKH di areal tambang ilegal Konawe Utara, secara umum berada dalam kondisi aman dan terkendali.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat daerah dan masyarakat setempat. Hasilnya positif, karena masyarakat kini lebih memahami tujuan kegiatan Satgas PKH dan tidak lagi mudah terprovokasi,” tutur mantan Kapolres Manggarai Barat itu.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Tim 1 Pokja IV Kamtib Satgas PKH dijadwalkan akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan masyarakat di sekitar tujuh perusahaan tambang yang telah dipasangi plang penertiban oleh Satgas PKH.
Pertemuan tersebut diharapkan memperkuat kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, dan warga dalam menjaga kawasan hutan agar tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
“Kami tidak datang untuk menakut-nakuti, tapi untuk menegakkan aturan dengan cara yang humanis. Kami berharap dukungan masyarakat tetap kuat, karena menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Bambang Hari Wibowo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









