Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Kupang Paparkan Arah Baru Tata Ruang Kota Kupang di Rakor Linsek ATR/BPN

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251023 133937
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memaparkan arah baru penataan ruang Kota Kupang melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2044 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (22/10). (foto : isth).

Lebih lanjut, Wali Kota Christian menekankan pentingnya penguatan sistem air bersih, sanitasi, dan pengelolaan persampahan, termasuk penataan kawasan pesisir yang rentan terhadap alih fungsi lahan.

Ia juga menyoroti perlunya kolaborasi antarwilayah, terutama dengan Kabupaten Kupang, dalam pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin dan pengendalian kawasan rawan bencana.

Dalam forum tersebut, Wali Kota menegaskan posisi strategis Kota Kupang sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di kawasan selatan Indonesia.

“Sebagai kota pelabuhan dan gerbang utama Nusa Tenggara Timur, Kupang memiliki infrastruktur vital seperti Pelabuhan Utama Tenau, Bandara El Tari, dan Terminal Penumpang Tipe A Bimoku, yang menjadi simpul transportasi regional dan internasional,” paparnya.

Menurutnya, penataan ruang yang terarah akan mendukung pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata, dengan prinsip keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi utama.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Berhasil Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO di Kamboja

“Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang harus mampu mengarahkan pengembangan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan,” tegasnya.

Menutup paparannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian/lembaga dan segera menuntaskan proses penetapan Peraturan Daerah RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044.

“RTRW bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi fondasi arah pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan. Dengan tata ruang yang tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, kita menata masa depan sesuai visi Kota Kupang: Mewujudkan Kota Kupang Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tandasnya.

Baca Juga :  Mutasi Besar Polri, AKBP Levi Defriansyah Ditunjuk Jadi Kapolres Manggarai

Dalam sesi tanggapan, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses penyusunan RTRW tersebut.

“Kami di DPRD mendukung penuh tahapan yang sedang dijalani Pemerintah Kota Kupang. Kami berharap arah pembangunan kota ke depan benar-benar mendasarkan pada RTRW yang disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Jabir.

Rakor Linsek ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Kota Kupang untuk memasuki era baru penataan ruang yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan warga kota. **

  • Bagikan