<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebebasan Pers &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/tag/kebebasan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Feb 2026 12:49:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Kebebasan Pers &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Intervensi Terhadap Pers di Labuan Bajo Dinilai Langgar UU dan Konstitusi</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/intervensi-terhadap-pers-di-labuan-bajo-dinilai-langgar-uu-dan-konstitusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 12:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembungkaman]]></category>
		<category><![CDATA[Wilfridus Karu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8190</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Wilfridus Karu, S.H., M.H menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/intervensi-terhadap-pers-di-labuan-bajo-dinilai-langgar-uu-dan-konstitusi/">Intervensi Terhadap Pers di Labuan Bajo Dinilai Langgar UU dan Konstitusi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, <a href="http://NTTNEWS.NET" target="_blank" rel="noopener">NTTNEWS.NET</a> &#8211;</strong> Wilfridus Karu, S.H., M.H menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud konkret dari kehidupan demokratis sebuah negara. Pers, menurutnya, menjadi unsur yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.</p>
<p>“Kemerdekaan pers adalah manifestasi nyata dari demokrasi. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijalankan dan dihormati oleh negara, pemerintah, maupun setiap orang,” tegas Wilfridus. Rabu (11/02/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers ditempatkan sebagai lembaga demokrasi dan wahana informasi yang independen serta berdaulat. Pers memiliki hak otonom untuk mengatur, melaksanakan, dan menjaga aturan-aturan yang mengikat insan pers.</p>
<p>“Pemerintah tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur, apalagi membatasi ruang lingkup pekerjaan jurnalistik. Pembatasan terhadap kerja pers hanya dapat dilakukan oleh hukum dengan syarat yang sangat ketat,” ujarnya.</p>
<p>Wilfridus merujuk pada Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mengenal prinsip Three-Part Test dalam membatasi kebebasan berekspresi. Salah satu syarat utama adalah prescribed by law, yang berarti pembatasan harus diatur secara jelas dalam undang-undang, bukan melalui keputusan administratif atau hasil rapat.</p>
<p>“Pembatasan terhadap pers tidak bisa lahir dari keputusan rapat atau kebijakan administratif. Itu harus diatur secara tegas dalam undang-undang. Kalau tidak, itu bertentangan dengan prinsip negara hukum,” katanya.</p>
<p>Ia juga menilai bahwa menempatkan pengawasan kegiatan jurnalistik di bawah organ pemerintah daerah merupakan kebijakan yang tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.</p>
<p>“Secara hukum, pers tidak berada di bawah naungan pemerintah daerah. Mereka adalah lembaga demokrasi yang mandiri dan berbadan hukum. Mengatur pekerjaan pers di bawah organ pemerintah daerah adalah pembajakan demokrasi di daerah dan pelanggaran hak politik masyarakat,” tegasnya.</p>
<p>Terkait hasil Rapat FORKOPIMDA PLUS yang digelar di Labuan Bajo pada 10 Februari 2026, Wilfridus menilai kebijakan tersebut cacat secara materiil dan substansi apabila dimaknai sebagai upaya mengatur pers.</p>
<p>“Berita acara hasil rapat FORKOPIMDA PLUS kedudukannya hanya sebatas rekomendasi. Itu bisa disampaikan kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Tapi itu bukan diskresi, bukan hukum baru, dan bukan norma yang mengikat pers,” jelasnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/intervensi-terhadap-pers-di-labuan-bajo-dinilai-langgar-uu-dan-konstitusi/">Intervensi Terhadap Pers di Labuan Bajo Dinilai Langgar UU dan Konstitusi</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kunjungan AHY Diwarnai Insiden Penolakan Terhadap Jurnalis</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/kunjungan-ahy-diwarnai-insiden-penolakan-terhadap-jurnalis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2025 06:15:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Komodo]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[KP3 Bandara]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Peliputan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Manggarai Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=7532</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211; Kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/kunjungan-ahy-diwarnai-insiden-penolakan-terhadap-jurnalis/">Kunjungan AHY Diwarnai Insiden Penolakan Terhadap Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat 14/11/2025) diwarnai insiden yang mencoreng kebebasan pers.</p>
<p>Sejumlah wartawan dari berbagai media—televisi, koran, dan portal berita online—mengaku dilarang meliput oleh seorang oknum polisi yang bertugas sebagai KP3 Bandara Komodo.</p>
<p>Peristiwa yang terjadi di samping area kedatangan Bandara Komodo Labuan Bajo itu sontak memicu kekecewaan para jurnalis yang ingin melakukan peliputan resmi agenda kedatangan AHY.</p>
<p>Oknum polisi yang belum diketahui identitas lengkapnya tersebut diduga menghalangi wartawan tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>Menurut sejumlah wartawan, kejadian bermula ketika rombongan jurnalis telah berada di lokasi sejak pagi dan menunggu kedatangan AHY.</p>
<p>Namun, sesaat sebelum pesawat mendarat, oknum polisi KP3 tiba-tiba datang dan meminta mereka jangan mengambil gambar dan video.</p>
<p>Seorang jurnalis media online, yang meminta namanya dirahasiakan, menceritakan bahwa petugas tersebut mengeluarkan larangan dengan nada tinggi.</p>
<p>“Kami sudah menjelaskan bahwa kami datang untuk tugas jurnalistik dan membawa identitas media, tapi oknum polisi itu langsung berkata, ‘tidak boleh ambil gambar dan video! Wartawan tidak boleh meliput di sini.’ Kami semua sangat terkejut,” ungkapnya.</p>
<p>Wartawan lain dari media televisi Nasional juga menambahkan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga disertai tindakan pemaksaan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/kunjungan-ahy-diwarnai-insiden-penolakan-terhadap-jurnalis/">Kunjungan AHY Diwarnai Insiden Penolakan Terhadap Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kebebasan Pers Melintasi Batas dalam Era Digital</title>
		<link>https://nttnews.net/daerah/kebebasan-pers-melintasi-batas-dalam-era-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2024 05:46:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Alfonsius Andi]]></category>
		<category><![CDATA[Dalam Era Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Melintasi Batas]]></category>
		<category><![CDATA[NTTNews.Net]]></category>
		<category><![CDATA[Pemred]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=2306</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, NTTNEWS.NET &#8211; Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap tanggal 3 Mei merupakan momen yang krusial...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kebebasan-pers-melintasi-batas-dalam-era-digital/">Kebebasan Pers Melintasi Batas dalam Era Digital</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, NTTNEWS.NET &#8211; </strong>Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap tanggal 3 Mei merupakan momen yang krusial bagi seluruh insan jurnalistik.</p>
<p>Hari ini, pada 3 Mei 2024, kita menghormati hak fundamental untuk menyampaikan informasi tanpa hambatan atau intimidasi.</p>
<p>Alfonsius Andi, sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) dari media NTTNews.net, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah tonggak utama dalam membangun masyarakat yang demokratis dan transparan.</p>
<p>Menurut Andi, kebebasan pers bukan hanya sekadar hak, melainkan sebuah tanggung jawab moral bagi setiap jurnalis.</p>
<p>Ia menyatakan, &#8220;Kebebasan pers bukanlah alasan untuk menyalahgunakan kekuatan media, melainkan sebuah panggilan untuk menyampaikan informasi dengan kejujuran, integritas, dan kredibilitas yang tinggi.&#8221;</p>
<p><strong>Pentingnya kebebasan pers semakin terasa dalam era digital ini.</strong></p>
<p>Perkembangan teknologi membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, namun di sisi lain, juga membawa tantangan baru.</p>
<p>Penyebaran berita palsu atau hoaks semakin mudah dan cepat, mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap media.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/daerah/kebebasan-pers-melintasi-batas-dalam-era-digital/">Kebebasan Pers Melintasi Batas dalam Era Digital</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
