Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Intervensi Terhadap Pers di Labuan Bajo Dinilai Langgar UU dan Konstitusi

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260211 204611
Wilfridus Karu, S.H., M.H. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET Wilfridus Karu, S.H., M.H menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud konkret dari kehidupan demokratis sebuah negara. Pers, menurutnya, menjadi unsur yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

“Kemerdekaan pers adalah manifestasi nyata dari demokrasi. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijalankan dan dihormati oleh negara, pemerintah, maupun setiap orang,” tegas Wilfridus. Rabu (11/02/2026).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers ditempatkan sebagai lembaga demokrasi dan wahana informasi yang independen serta berdaulat. Pers memiliki hak otonom untuk mengatur, melaksanakan, dan menjaga aturan-aturan yang mengikat insan pers.

“Pemerintah tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur, apalagi membatasi ruang lingkup pekerjaan jurnalistik. Pembatasan terhadap kerja pers hanya dapat dilakukan oleh hukum dengan syarat yang sangat ketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Tolak Pasien, Direktur RS Siloam Labuan Bajo Malah Blokir WhatsApp Wartawan

Wilfridus merujuk pada Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mengenal prinsip Three-Part Test dalam membatasi kebebasan berekspresi. Salah satu syarat utama adalah prescribed by law, yang berarti pembatasan harus diatur secara jelas dalam undang-undang, bukan melalui keputusan administratif atau hasil rapat.

“Pembatasan terhadap pers tidak bisa lahir dari keputusan rapat atau kebijakan administratif. Itu harus diatur secara tegas dalam undang-undang. Kalau tidak, itu bertentangan dengan prinsip negara hukum,” katanya.

Ia juga menilai bahwa menempatkan pengawasan kegiatan jurnalistik di bawah organ pemerintah daerah merupakan kebijakan yang tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Hakim Putuskan Sengketa Tanah Karangan, Gugatan Mustarang dan Abdul Haji Ditolak

“Secara hukum, pers tidak berada di bawah naungan pemerintah daerah. Mereka adalah lembaga demokrasi yang mandiri dan berbadan hukum. Mengatur pekerjaan pers di bawah organ pemerintah daerah adalah pembajakan demokrasi di daerah dan pelanggaran hak politik masyarakat,” tegasnya.

Terkait hasil Rapat FORKOPIMDA PLUS yang digelar di Labuan Bajo pada 10 Februari 2026, Wilfridus menilai kebijakan tersebut cacat secara materiil dan substansi apabila dimaknai sebagai upaya mengatur pers.

“Berita acara hasil rapat FORKOPIMDA PLUS kedudukannya hanya sebatas rekomendasi. Itu bisa disampaikan kepada Dewan Pers untuk ditindaklanjuti. Tapi itu bukan diskresi, bukan hukum baru, dan bukan norma yang mengikat pers,” jelasnya.

  • Bagikan