JAWA TIMUR, NTTNEWS.NET – Kejaksaan menyatakan berkas kasus penembakan satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo sebagai P-21.
Penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan tahap dua dengan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk seekor kijang dan burung merak dalam kondisi mati, mobil kijang putih, senjata rakitan senpi call 5,56 5JT, dan 60 biji amunisi aktif.
“Setelah berkasnya dinyatakan P21, sehingga penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua. Kasus penembakan satwa liar yang dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo semakin berada di pusat perhatian,” Jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya, memastikan bahwa begitu berkas dinyatakan P21, tiga tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Situbondo sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









