Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penembakan Satwa Liar di Baluran Situbondo Dinyatakan P-21

  • Bagikan
Kejaksaan menyatakan berkas kasus penembakan satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo sebagai P-21, menciptakan langkah yang mantap dalam penegakan hukum.
Kasus Penembakan Satwa Liar di Baluran Situbondo Dinyatakan P-21. (foto : isth).

JAWA TIMUR, NTTNEWS.NET – Kejaksaan menyatakan berkas kasus penembakan satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo sebagai P-21.

Penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan tahap dua dengan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk seekor kijang dan burung merak dalam kondisi mati, mobil kijang putih, senjata rakitan senpi call 5,56 5JT, dan 60 biji amunisi aktif.

“Setelah berkasnya dinyatakan P21, sehingga penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua. Kasus penembakan satwa liar yang dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo semakin berada di pusat perhatian,” Jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto.

Baca Juga :  Penangkapan Tanpa Surat Sah, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus TPPU Nabila

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya, memastikan bahwa begitu berkas dinyatakan P21, tiga tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Situbondo sebagai tahanan titipan kejaksaan.

  • Bagikan