Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penembakan Satwa Liar di Baluran Situbondo Dinyatakan P-21

  • Bagikan
Kejaksaan menyatakan berkas kasus penembakan satwa dilindungi di Taman Nasional Baluran Situbondo sebagai P-21, menciptakan langkah yang mantap dalam penegakan hukum.
Kasus Penembakan Satwa Liar di Baluran Situbondo Dinyatakan P-21. (foto : isth).

“Status tahanan titipan Kejari Situbondo akan berlaku selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Dalam upaya menjalankan proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Situbondo.

“Kami akan secepatnya melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk memastikan kasus penembakan satwa dilindungi segera disidangkan, ” Tegas Kasi Pidum Kejari Situbondo. **

  • Bagikan