“Status tahanan titipan Kejari Situbondo akan berlaku selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
Dalam upaya menjalankan proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Situbondo.
“Kami akan secepatnya melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk memastikan kasus penembakan satwa dilindungi segera disidangkan, ” Tegas Kasi Pidum Kejari Situbondo. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









